Badung-Bali, Mercinews.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai menunda keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak berangkat haji secara ilegal melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (22/5/2026).
Siaran pers Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sabtu (23/5/2026) menyebutkan bahwa rombongan 13 WNI tersebut diketahui akan terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum diduga melanjutkan perjalanan ke Dubai untuk pelaksanaan ibadah haji nonprosedural.
Penundaan 13 WNI dilakukan setelah petugas Imigrasi menemukan sejumlah kejanggalan saat pemeriksaan keimigrasian terhadap rombongan penumpang di Terminal Keberangkatan Internasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awalnya, petugas memeriksa tujuh WNI yang hendak berangkat ke Kuala Lumpur. Dalam pemeriksaan rutin, petugas mendapati ketidakjelasan terkait tujuan perjalanan para penumpang. Selain itu, mereka juga tidak dapat menunjukkan visa yang sesuai dengan maksud keberangkatan.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui terdapat enam anggota rombongan lainnya yang telah lebih dulu melintas melalui mesin autogate. Petugas kemudian memanggil keenam orang tersebut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sehingga total rombongan yang diperiksa berjumlah 13 orang.
Grup WhatsApp Hebat Haji 2026
Dalam pemeriksaan lebih mendalam, petugas menemukan perbedaan keterangan dari masing-masing anggota rombongan terkait tujuan perjalanan mereka. Kecurigaan petugas semakin menguat ketika salah satu penumpang menunjukkan tiket kepulangan melalui telepon seluler miliknya dan muncul notifikasi percakapan dari grup WhatsApp bernama “Hebat Haji 2026”.
Dari penelusuran terhadap percakapan grup tersebut, petugas menemukan indikasi adanya rencana keberangkatan menuju Dubai untuk melaksanakan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi.
Petugas juga menemukan percakapan yang meminta agar keluarga tidak mengantar rombongan ke bandara guna menyamarkan tujuan keberangkatan sebenarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, Imigrasi Ngurah Rai memutuskan menunda keberangkatan seluruh anggota rombongan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, pihak Imigrasi berkoordinasi dan menyerahkan 13 WNI tersebut kepada Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Tindakan penundaan keberangkatan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap potensi keberangkatan nonprosedural, khususnya terkait pelaksanaan ibadah haji.
“Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen menjalankan pengawasan keimigrasian secara profesional dan humanis untuk mencegah keberangkatan nonprosedural yang berpotensi merugikan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur dan prosedur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji demi terjaminnya keamanan dan perlindungan hukum,” ujar Bugie.(red)






