Sidang Narkotika PN Denpasar, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Prosedur Penanganan Perkara

Kamis, 10 September 2026 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

I Wayan Sudiarta (kanan) dan Hendrik T. Selan (kiri) saat menyampaikan keterangan pers di PN Denpasar, Kamis (10/9/2026). (Foto: istimewa)

I Wayan Sudiarta (kanan) dan Hendrik T. Selan (kiri) saat menyampaikan keterangan pers di PN Denpasar, Kamis (10/9/2026). (Foto: istimewa)

Denpasar, Mercinews.com – I Wayan Sudiarta dan Hendrik T. Selan, selaku kuasa hukum terdakwa berinisial RU mempertanyakan prosedur penangkapan hingga penyitaan dalam perkara narkotika yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (10/9/2026).

Tim kuasa hukum menyoroti sejumlah aspek administratif dan prosedural dalam penanganan perkara yang menjerat kliennya, mulai dari laporan, penangkapan, penggeledahan hingga penyitaan.

I Wayan Sudiarta mengatakan, pihaknya sejak awal ingin menguji secara hukum bagaimana perkara tersebut bermula serta memastikan setiap tindakan penyidik memiliki dasar dan didukung dokumen administrasi sebagaimana mestinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Secara administratif, bagaimanapun yang namanya tindak pidana pasti ada pelapor. Dalam perkara narkotika memang sering kali laporan berasal dari masyarakat, tetapi ada juga perkara yang pelapornya merupakan bagian dari penyidik,” ujar Sudiarta kepada wartawan di PN Denpasar.

Menurut Sudiarta, terdapat sejumlah hal dalam berkas perkara yang masih perlu diuji di persidangan, termasuk terkait administrasi dan tanda tangan pada dokumen tertentu.

“Yang kami temukan di berkas, ada hal yang perlu kami uji, termasuk persoalan administrasi dan tanda tangan,” katanya.

Baca Juga:  KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Pejabat Imigrasi dalam Kasus Pemerasan RPTKA dan Visa

Pertanyakan Awal Penangkapan

Sudiarta juga mempertanyakan konstruksi awal perkara. Mereka ingin mengetahui apakah perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan atau merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya.

Menurutnya, hal itu penting karena berkaitan dengan dasar dan prosedur penangkapan, penggeledahan, serta penyitaan yang dilakukan penyidik.

“Kami juga ingin menguji, ini sebenarnya perkara pengembangan atau memang tertangkap tangan. Itu yang ingin kami ketahui dari penyidiknya,” ujarnya.

Ia mengatakan, keterangan penyidik yang melakukan penangkapan maupun penggeledahan diperlukan untuk menjelaskan kronologi secara utuh.

“Yang melakukan penggeledahan dan melakukan penangkapan, mereka yang akan menjelaskan. Apakah sebelumnya ada penyelidikan atau tidak, itu yang harus dipisahkan antara penyelidikan dengan penyidikan,” tegasnya.

Selain prosedur penanganan perkara, penasihat hukum juga menyoroti konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum, khususnya mengenai unsur percobaan dan permufakatan.

Sudiarta menyatakan pihaknya akan menguji sejauh mana unsur-unsur tersebut dapat dibuktikan oleh penuntut umum berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Baca Juga:  Djuyamto Mohon Keadilan Berdasarkan Ketuhanan, Bukan Tekanan Publik

“Kami ingin menguji, mampu atau tidak nantinya membuktikan unsur, terutama unsur percobaan dan permufakatan,” katanya.

Ia menyebut, pembuktian unsur tersebut harus dikaitkan dengan peristiwa konkret serta rangkaian tindakan para terdakwa.

“Ini yang akan kami lihat, peristiwa hukumnya seperti apa dan bagaimana kemudian unsur percobaan serta permufakatan itu dibuktikan,” lanjutnya.

Soroti Penanganan Dua Terdakwa

Kuasa hukum RU juga menyinggung penanganan dua terdakwa dalam perkara tersebut. Sudiarta menyebut terdapat perbedaan posisi penanganan antara satu terdakwa dengan terdakwa lainnya.

“Khusus untuk Irwin selesai, sedangkan untuk Repalti belum. Itu yang menjadi pertanyaan kami,” ujarnya.

Ia menyebut perkara tersebut melibatkan dua terdakwa yang penanganannya dipisahkan atau di-split, meskipun masih berkaitan dengan satu rangkaian peristiwa hukum.

Menurutnya, perbedaan penanganan tersebut juga akan dicermati pihaknya dalam menguji proses perkara di persidangan.

Lebih jauh, Sudiarta mengatakan tindakan upaya paksa, seperti penangkapan, penggeledahan dan penyitaan, harus memiliki dasar serta dokumentasi yang jelas.

“Laporan harus ada tanda tangan. Saksi verbal itu secara administratif harus jelas. Mulai dari laporan, kemudian tindakan upaya paksa, termasuk ketika melakukan penyitaan, semuanya harus ada buktinya,” katanya.

Baca Juga:  Kemenkum Bali Dorong Penguatan JDIH demi Transparansi dan Akses Publik

Ia mempertanyakan apabila dalam suatu tindakan hukum terdapat dokumen yang tidak ditandatangani atau administrasinya dinilai tidak lengkap.

“Tidak bisa tiba-tiba langsung dilakukan tanpa ada tanda tangan. Itu yang nanti akan kami uji di persidangan,” ujarnya.

Harap Penyidik Hadir

Untuk sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Kamis (17/9/2026), penasihat hukum berharap penyidik yang terlibat langsung dalam proses penangkapan dan penggeledahan dapat hadir memberikan keterangan.

Menurut Sudiarta, kehadiran penyidik penting untuk menjelaskan bagaimana proses penangkapan berlangsung, siapa yang melakukan penggeledahan, serta siapa yang menyaksikan proses penyitaan.

“Kami berharap penyidik yang melakukan penggeledahan dan penangkapan hadir, sehingga bisa dijelaskan siapa yang menyaksikan ketika penyitaan terjadi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan menguji persoalan administratif yang berkaitan dengan dokumen perkara, termasuk mengenai tanda tangan.

“Ada sesuatu yang ingin kami tanyakan, terkait tadi, ada tanda tangan atau tidak. Itu yang akan kami uji,” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

Ketua Komisi A DPRD Jateng Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Pemalang
Laporan Setahun Belum Jelas, Kuasa Hukum Hedy Soewito Minta Perlindungan Hukum Kapolri
KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat
Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 22:39 WIB

Sidang Narkotika PN Denpasar, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Prosedur Penanganan Perkara

Selasa, 8 September 2026 - 14:39 WIB

Ketua Komisi A DPRD Jateng Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Pemalang

Sabtu, 5 September 2026 - 14:21 WIB

Laporan Setahun Belum Jelas, Kuasa Hukum Hedy Soewito Minta Perlindungan Hukum Kapolri

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:55 WIB

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Berita Terbaru