Jakarta, Mercinews.com – Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah, mengajak warga untuk menjadi agen perubahan dalam mencegah kekerasan di lingkungan masing-masing. Ajakan tersebut disampaikan saat penutupan rangkaian kegiatan sosialisasi hukum perlindungan perempuan dan anak di wilayah Kecamatan Tambora yang digelar di RPTRA Kalijodo, Rabu (29/4/2026).
Iin Mutmainah menegaskan, keterlibatan masyarakat menjadi kunci dalam upaya menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ia mendorong peran aktif kader, RT, RW, hingga dasawisma sebagai ujung tombak edukasi hukum di tingkat lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Targetnya adalah bagaimana masyarakat bisa menjadi agen perubahan. Sosialisasi hukum ini harus dilakukan secara masif agar pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dimulai dari lingkungan terdekat,” ujar Iin.
Menurutnya, upaya pencegahan tidak hanya mengandalkan pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran kolektif masyarakat.
Dengan pemahaman hukum yang memadai, warga diharapkan mampu mengenali potensi kekerasan dan melakukan langkah mitigasi sejak dini.
Pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kanal pengaduan yang telah disediakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, termasuk melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) serta layanan darurat 112.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak guna memperkuat perlindungan di ruang publik, termasuk dengan TransJakarta dan Save the Children.
Faktor Ekonomi
Sementara itu, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jakarta, Tuti Susilawati, menilai faktor ekonomi masih menjadi salah satu pemicu utama kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ia juga menyoroti masih adanya anggapan bahwa KDRT merupakan persoalan pribadi yang enggan dilaporkan.
“Perempuan harus berani bersuara. Dengan adanya proses hukum dan mediasi, biasanya pelaku akan jera dan tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.
Ia menambahkan, pemberdayaan perempuan menjadi langkah strategis dalam jangka panjang untuk menekan angka kekerasan.
Menurutnya, perempuan yang memiliki kemandirian ekonomi cenderung lebih mampu menghadapi tekanan dalam rumah tangga.
Dalam kegiatan tersebut, YPHMI juga memaparkan sejumlah temuan lapangan di 11 kelurahan di Kecamatan Tambora, di antaranya tingginya kasus kekerasan terhadap anak, budaya diam terhadap KDRT, serta persoalan kepadatan penduduk yang berdampak pada kondisi sosial masyarakat.
“Ssialisasi ini diharapkan menjadi awal penguatan sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak di Jakarta Barat,” harapnya.
Sebagai informasi, sosialisasi hukum berlangsung sejak 14 hingga 27 April 2026. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Yayasan Pengaduan Hukum Masyarakat Indonesia (YPHMI), Kongres Advokat Indonesia (KAI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) DKI Jakarta, serta Forum Jurnalis Jakarta Barat.(red)






