Batam, Mercinews.com – KRI Kerambit 627 TNI Angkatan Laut menggagalkan dugaan penyelundupan 1,3 ton narkotika yang diduga ketamin di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (6/8/2026).
Dalam penindakan tersebut, delapan warga negara asing (WNA) yang berada di kapal MV King Sun berbendera Tanzania turut diamankan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Dermaga Kodaeral IV Batam, Minggu (9/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konferensi pers itu, petugas menunjukkan 65 karung berisi barang yang diduga narkotika.
Kapal MV King Sun dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Kodaeral IV Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penanganan perkara dilakukan bersama oleh TNI AL, Bareskrim Polri, Polda Kepri, Bea Cukai, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan laboratorium.
Ia mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, barang tersebut diduga merupakan ketamin.
“Pengungkapan ini merupakan bukti nyata sinergi TNI AL, BNN, Polri dan Bea Cukai dalam memutus mata rantai peredaran narkoba internasional,” ujar Suyudi dalam konferensi pers.
Berdasarkan data Kodaeral IV, 65 karung barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai peredaran hingga Rp 4,55 triliun.
Namun, kepastian mengenai jenis dan kandungan barang masih menunggu hasil uji laboratorium.
Penindakan terhadap MV King Sun dilakukan setelah unsur BKO Guspurla Koarmada I mendeteksi keberadaan kapal tersebut.
KRI Kerambit 627 kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal berbendera Tanzania itu.
“Penghentian ini merupakan buah dari deteksi dan upaya intercept unsur BKO Guspurla Koarmada I,” kata perwakilan Koarmada I.
Setelah kapal dihentikan, petugas menemukan barang yang diduga narkotika dalam 65 karung.
Delapan WNA yang berada di kapal tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Tim gabungan masih mendalami asal barang, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut.
Suyudi menambahkan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama aparat penegak hukum untuk memutus jaringan peredaran narkotika lintas negara.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan jenis narkotika, jaringan yang terlibat, serta rangkaian distribusi barang tersebut.(red)






