KRI Kerambit Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Diduga Ketamin di Kepri

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KRI Kerambit 627 TNI AL menggagalkan dugaan penyelundupan 1,3 ton narkotika yang diduga ketamin di perairan Tanjung Berakit, Kepri, Kamis (6/8/2026). (Foto: Dok. TNI AL)

KRI Kerambit 627 TNI AL menggagalkan dugaan penyelundupan 1,3 ton narkotika yang diduga ketamin di perairan Tanjung Berakit, Kepri, Kamis (6/8/2026). (Foto: Dok. TNI AL)

Batam, Mercinews.com – KRI Kerambit 627 TNI Angkatan Laut menggagalkan dugaan penyelundupan 1,3 ton narkotika yang diduga ketamin di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (6/8/2026).

Dalam penindakan tersebut, delapan warga negara asing (WNA) yang berada di kapal MV King Sun berbendera Tanzania turut diamankan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Dermaga Kodaeral IV Batam, Minggu (9/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers itu, petugas menunjukkan 65 karung berisi barang yang diduga narkotika.

Kapal MV King Sun dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Kodaeral IV Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  BNN Aceh musnahkan 18.000 batang Ganja Siap Panen di Aceh Besar

Penanganan perkara dilakukan bersama oleh TNI AL, Bareskrim Polri, Polda Kepri, Bea Cukai, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan laboratorium.

Ia mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, barang tersebut diduga merupakan ketamin.

“Pengungkapan ini merupakan bukti nyata sinergi TNI AL, BNN, Polri dan Bea Cukai dalam memutus mata rantai peredaran narkoba internasional,” ujar Suyudi dalam konferensi pers.

Berdasarkan data Kodaeral IV, 65 karung barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai peredaran hingga Rp 4,55 triliun.

Baca Juga:  Forum Jurnalis Jakarta Barat Sembelih Lima Kambing Kurban, Kornel: Idul Adha Ajarkan Keikhlasan

Namun, kepastian mengenai jenis dan kandungan barang masih menunggu hasil uji laboratorium.

Penindakan terhadap MV King Sun dilakukan setelah unsur BKO Guspurla Koarmada I mendeteksi keberadaan kapal tersebut.

KRI Kerambit 627 kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal berbendera Tanzania itu.

“Penghentian ini merupakan buah dari deteksi dan upaya intercept unsur BKO Guspurla Koarmada I,” kata perwakilan Koarmada I.

Setelah kapal dihentikan, petugas menemukan barang yang diduga narkotika dalam 65 karung.

Delapan WNA yang berada di kapal tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:  Masuk Bali, Buronan Interpol Asal Inggris Langsung Diciduk Imigrasi Ngurah Rai

Tim gabungan masih mendalami asal barang, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut.

Suyudi menambahkan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama aparat penegak hukum untuk memutus jaringan peredaran narkotika lintas negara.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan jenis narkotika, jaringan yang terlibat, serta rangkaian distribusi barang tersebut.(red)

Berita Terkait

Kebakaran Meluas, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total dari Empat Pintu Masuk
Kebakaran Bapenda Jadi Sorotan, Kevin Wu Desak Evaluasi Keamanan Gedung Pemprov DKI
WNA Tiongkok Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi Imigrasi Ponorogo
Tegakkan Hukum Keimigrasian, Rudenim Pusat Tanjungpinang Deportasi 25 WNA Vietnam
Kecelakaan Kapal Terus Berulang, Pakar Dorong Penguatan Sistem Keselamatan Pelayaran
Kevin Wu Mediasi Korban Tabrakan JakLingko, TransJakarta Sepakati Kompensasi
Pelatih MMA Diringkus Terkait Kasus Narkoba, Polresta Denpasar Amankan Senjata Api dan Amunisi
Kevin Wu Siap Tempuh Jalur Hukum jika Kasus JakLingko Tabrak Lansia Tak Tuntas

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:44 WIB

KRI Kerambit Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Diduga Ketamin di Kepri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:02 WIB

Kebakaran Meluas, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total dari Empat Pintu Masuk

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:56 WIB

Kebakaran Bapenda Jadi Sorotan, Kevin Wu Desak Evaluasi Keamanan Gedung Pemprov DKI

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Tegakkan Hukum Keimigrasian, Rudenim Pusat Tanjungpinang Deportasi 25 WNA Vietnam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Kecelakaan Kapal Terus Berulang, Pakar Dorong Penguatan Sistem Keselamatan Pelayaran

Berita Terbaru

Chelsea mengalahkan AC Milan 3-0 dalam laga pramusim di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Sabtu (8/8/2026). (Foto: Dok. Chelsea)

Olahraga

Chelsea Tampil Dominan di GBK, AC Milan Dihantam 3-0

Sabtu, 8 Agu 2026 - 22:07 WIB