KRI Kerambit Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Diduga Ketamin di Kepri

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KRI Kerambit 627 TNI AL menggagalkan dugaan penyelundupan 1,3 ton narkotika yang diduga ketamin di perairan Tanjung Berakit, Kepri, Kamis (6/8/2026). (Foto: Dok. TNI AL)

KRI Kerambit 627 TNI AL menggagalkan dugaan penyelundupan 1,3 ton narkotika yang diduga ketamin di perairan Tanjung Berakit, Kepri, Kamis (6/8/2026). (Foto: Dok. TNI AL)

Batam, Mercinews.com – KRI Kerambit 627 TNI Angkatan Laut menggagalkan dugaan penyelundupan 1,3 ton narkotika yang diduga ketamin di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (6/8/2026).

Dalam penindakan tersebut, delapan warga negara asing (WNA) yang berada di kapal MV King Sun berbendera Tanzania turut diamankan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Dermaga Kodaeral IV Batam, Minggu (9/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers itu, petugas menunjukkan 65 karung berisi barang yang diduga narkotika.

Kapal MV King Sun dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Kodaeral IV Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Bahas Kesejahteraan Nelayan, Ketum HNSI Silaturahmi ke Mako Daeral 3

Penanganan perkara dilakukan bersama oleh TNI AL, Bareskrim Polri, Polda Kepri, Bea Cukai, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan laboratorium.

Ia mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, barang tersebut diduga merupakan ketamin.

“Pengungkapan ini merupakan bukti nyata sinergi TNI AL, BNN, Polri dan Bea Cukai dalam memutus mata rantai peredaran narkoba internasional,” ujar Suyudi dalam konferensi pers.

Berdasarkan data Kodaeral IV, 65 karung barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai peredaran hingga Rp 4,55 triliun.

Baca Juga:  Sri Astuti Pimpin Peradi SAI Jakarta Utara, Lanjutkan Kepemimpinan Carrel Ticualu

Namun, kepastian mengenai jenis dan kandungan barang masih menunggu hasil uji laboratorium.

Penindakan terhadap MV King Sun dilakukan setelah unsur BKO Guspurla Koarmada I mendeteksi keberadaan kapal tersebut.

KRI Kerambit 627 kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal berbendera Tanzania itu.

“Penghentian ini merupakan buah dari deteksi dan upaya intercept unsur BKO Guspurla Koarmada I,” kata perwakilan Koarmada I.

Setelah kapal dihentikan, petugas menemukan barang yang diduga narkotika dalam 65 karung.

Delapan WNA yang berada di kapal tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:  Razia Narkoba di Pekanbaru, Polisi Periksa Belasan Orang termasuk Diduga Anak Pejabat

Tim gabungan masih mendalami asal barang, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut.

Suyudi menambahkan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama aparat penegak hukum untuk memutus jaringan peredaran narkotika lintas negara.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan jenis narkotika, jaringan yang terlibat, serta rangkaian distribusi barang tersebut.(red)

Berita Terkait

Kinerja Jampidsus Kuntadi Dinilai Progresif, Isu Geng Solo Dipertanyakan
Pungutan PMI di Jakarta Disorot, Kevin Wu Desak Pramono Bertindak Tegas
17 Bukti Surat Kasus Narkotika Diserahkan, Kuasa Hukum Soroti Temuan Propam
Putusan MK soal Ijazah Gibran Dinilai Kompromistis, Jadi Jalan Terjal Menuju Pilpres 2029
Setahun Owrite, Menatap Masa Depan Pers di Era Digital
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA, 2 Diduga Salahgunakan ITAS Investor
Soroti Kasus Lapas Cibinong, Alexius Tantrajaya Dorong Lapas Khusus Koruptor di Pulau Terisolasi
Al-Khairiyah Siap Gelar Muktamar XI, Teguhkan Tiga Prinsip Landasan Perjuangan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Kinerja Jampidsus Kuntadi Dinilai Progresif, Isu Geng Solo Dipertanyakan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Pungutan PMI di Jakarta Disorot, Kevin Wu Desak Pramono Bertindak Tegas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:01 WIB

17 Bukti Surat Kasus Narkotika Diserahkan, Kuasa Hukum Soroti Temuan Propam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Putusan MK soal Ijazah Gibran Dinilai Kompromistis, Jadi Jalan Terjal Menuju Pilpres 2029

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:45 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA, 2 Diduga Salahgunakan ITAS Investor

Berita Terbaru