Bali, Mercinews.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 10 warga negara asing (WNA) dari Bali pada 5 – 9 Oktober 2026 sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap orang asing. Penindakan tersebut dilakukan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga tinggal melebihi batas waktu (overstay).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas warga asing di wilayah kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat lokal,” ujar Novyandri dalam keterangan tertulis yang diterima Perwakum, Rabu (14/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data penindakan tersebut, enam WNA terbukti menyalahgunakan izin tinggal, dua orang melampaui batas izin tinggal, dan dua orang lainnya merupakan mantan narapidana kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Tiga Pemegang ITAS Investor Ditindak
Pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal melibatkan tiga pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor. Ketiganya berinisial ALY, warga negara Amerika Serikat, serta NA dan JA, warga negara Australia.
ALY diketahui melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan lokasi izin tinggalnya dan mempromosikan vila. Sementara itu, NA disebut memberikan keterangan palsu terkait investasi.
Adapun JA diketahui tetap menjalankan kegiatan usaha meskipun izin usahanya telah dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pelanggaran izin tinggal lainnya melibatkan ED, warga negara Rusia, yang diketahui menjadi model iklan minuman. Kemudian, RM, warga negara Jerman, yang tercatat memiliki paspor ganda, serta AK, warga negara Ukraina, yang bekerja sebagai disk jockey (DJ) di kawasan Canggu dengan menggunakan bridging visa.
Dua WNA Overstay
Selain kasus penyalahgunaan izin tinggal, Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan tindakan deportasi terhadap dua WNA yang melampaui batas waktu izin tinggal.
HBC, warga negara Aljazair, tercatat mengalami overstay selama 87 hari. Sementara itu, ADH, warga negara Australia, melampaui batas izin tinggal selama 78 hari.
Adapun dua WNA lainnya yang turut dideportasi merupakan mantan narapidana kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Namun, informasi yang tersedia tidak merinci identitas maupun negara asal keduanya.
“Seluruh WNA yang dideportasi tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan keimigrasian,” katanya.
Novyandri menegaskan, pengawasan terhadap warga asing akan terus diperketat untuk menjaga ketertiban umum di Bali. Penindakan tersebut, menurut dia, merupakan bagian dari upaya menegakkan aturan keimigrasian sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penindakan ini wujud komitmen kami menjaga ketertiban di Bali, sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Novyandri.(red)






