Satpol PP Abdya Tertibkan Pedagang Ikan Liar di Pasar Pagi Jalan H. Ilyas

Kamis, 16 Maret 2023 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangpidie, Mercinews.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menertibkan pedagang ikan liar yang berjualan di Pasar Pagi tradisional Jalan H. Ilyas, Kamis (16/3/2023).

Informasi yang diperoleh anteroaceh.com, sebelum ditertibkan oleh Satpol PP dan WH Abdya, sejumlah pedagang ikan yang berjualan di pasar ikan Blangpidie mengeluh lantaran sudah banyak pedagang ikan liar berjualan di pasar tradisional jalan H. Ilyas, itu membuat pedagang ikan di Blangpidie sepi pembeli.

Baca Juga:  Satgas TMMD ke-119 Kodim Abdya Berikan Penyuluhan Hukum Untuk Masyarakat

Kasat Pol PP dan WH Abdya, Hamdi mengatakan, selain pedagang ikan, keluhan yang sama juga diutarakan oleh masyarakat sehingga mereka melaporkan permasalahan tersebut ke Satpol PP dan WH guna dilakukan penertiban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi masyarakat merasa terganggu dengan pedagang ikan liar ini, atas dasar laporan masyarakat kita lakukan penertiban terhadap pedagang ikan liar ini,” ungkapnya saat dikonfirmasi,

Dikatakan Hamdi, tindakan yang dilakukan terhadap pedagang ikan liar ini dilakukan secara humanis tanpa ada paksaan. Kemudian, pedagang ikan liar juga menyahuti dengan baik untuk tidak lagi berjualan di pasar pagi tradisional jalan H. Ilyas.

Baca Juga:  Akses Jalan Menuju SMP 3 Kuala Batee Memprihatinkan

Tadi kita juga mengingatkan kepada para pedagang sayur yang berjualan di pasar pagi agar melarang pedagang ikan liar ini berjualan disana, karena lokasi penjualan mereka sudah disediakan di pasar ikan Blangpidie yang tidak jauh dari lokasi pasar pagi,” jelasnya.

Hamdi menegaskan, apabila nantinya masih ada pedagang ikan liar yang berjualan sesuka hati baik di pasar pagi maupun di desa-desa, maka dipastikan akan diberikan penertiban secara paksa.

Baca Juga:  Dampak Banjir, Belasan Hektare Tanaman Padi di Abdya Rusak
Petugas Satpol PP dan WH saat melakukan penertiban terhadap pedagang ikan liar di pasar pagi tradisional jalan H. Ilyas (Foto : Ist)

Sebab, lokasi pasar ikan yang dibangun oleh pemerintah sudah banyak sehingga tidak ada alasan pedagang ikan untuk berjualan secara liar.

“Kita berharap imbauan ini dilaksanakan sebaik mungkin oleh para pedagang ikan sehingga tidak terjadi konflik sesama pedagang ikan lainnya, lagian pun pasar ikan yang dibangun oleh pemerintah sudah sangat banyak,” katanya.

(m/c)

Sumber: anteroaceh

Berita Terkait

Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan
Insinerator PARK PYRO Berkapasitas 20 Ton per Hari Siap Beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK)
PTPN IV PalmCo Perkuat Patroli Antisipasi Karhutla di Sumatera dan Kalimantan
PTPN IV PalmCo Lindungi 550 Pekerja Rentan di Kalbar dengan BPJS Ketenagakerjaan
Imigrasi dan Polresta Denpasar Bersinergi Awasi Aktivitas WNA
Ribuan Umat Antusias Hadiri HUT ke-14 YM Fab Zhu Kung di Singkawang
Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda
Pengurus PWI LS Jabar Dikukuhkan, Anton Charliyan dan Rhoma Irama Hadir dalam Dakwah Budaya

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 23:58 WIB

Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan

Selasa, 22 September 2026 - 23:09 WIB

Insinerator PARK PYRO Berkapasitas 20 Ton per Hari Siap Beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK)

Kamis, 10 September 2026 - 20:20 WIB

PTPN IV PalmCo Perkuat Patroli Antisipasi Karhutla di Sumatera dan Kalimantan

Rabu, 9 September 2026 - 19:45 WIB

PTPN IV PalmCo Lindungi 550 Pekerja Rentan di Kalbar dengan BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 4 September 2026 - 22:56 WIB

Imigrasi dan Polresta Denpasar Bersinergi Awasi Aktivitas WNA

Berita Terbaru