Operasi Gabungan di Kabupaten Demak Temukan 63.980 Batang Rokok Ilegal

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi Gabungan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. (Foto: istimewa)

Operasi Gabungan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. (Foto: istimewa)

Demak, Mercinews.com – Operasi gabungan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menemukan 63.980 batang rokok ilegal di tiga toko di Kecamatan Wedung.

Operasi gabungan tersebut digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak bersama sejumlah instansi pada Rabu (30/9/2026) pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

Kegiatan operasi gabungan itu melibatkan 12 personel Satpol PP Demak, dua personel Bea Cukai Semarang, satu personel Kejaksaan Negeri Demak, dan satu personel Kesbangpol Demak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plt Kasatpol PP Kabupaten Demak sekaligus Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Demak Agus Sukiyono mengatakan, operasi gabungan tersebut merupakan upaya pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

Baca Juga:  Pemkab Abdya mulai salurkan THR Lebaran

“Operasi dilaksanakan secara humanis dan mengedepankan koordinasi antarinstansi. Alhamdulillah, seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan kondusif,” kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (3/10/2026).

Operasi gabungan diawali dengan apel persiapan di Gedung Satpol PP Demak. Setelah itu, tim bergerak menuju sejumlah lokasi sasaran di Kecamatan Wedung berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan sebelumnya.

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Prohukda) Satpol PP Demak Mudji Santoso.

Temukan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Baca Juga:  BPBD Demak Temukan Anak yang Hanyut di Sungai Jajar

Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan rokok ilegal di tiga toko.

Di Toko Ibu Rodhiyahtun, Kecamatan Wedung, petugas menemukan 52 bungkus rokok ilegal berbagai merek dengan total 1.016 batang.

Selanjutnya, di Toko Bapak Su’ubi, petugas menemukan 400 bungkus rokok ilegal atau sebanyak 7.720 batang.

Sementara itu, di Toko Ibu Sarmonah, petugas menemukan 2.314 bungkus rokok ilegal berbagai merek dengan total 55.244 batang.

Dengan demikian, total temuan dalam operasi tersebut mencapai 2.406 bungkus atau 63.980 batang rokok ilegal.

Berdasarkan hasil penghitungan, rokok ilegal yang ditemukan tersebut diperkirakan memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp61.908.007,70.

Agus mengatakan, seluruh barang hasil temuan selanjutnya diserahkan kepada Tim Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang untuk diproses sesuai ketentuan dan ditindaklanjuti.

Baca Juga:  TNI AL musnahkan 350 dus rokok ilegal senilai Rp1,3 miliar di Lhokseumawe

Menurut Agus, pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga dengan pendekatan humanis agar kegiatan di lapangan berlangsung tertib dan kondusif.

Operasi gabungan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai serta kebijakan pemerintah terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kegiatan itu juga mengacu pada Keputusan Bupati Demak Nomor 300.1/10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Kabupaten Demak Tahun 2026.(Red)

Berita Terkait

Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan
Insinerator PARK PYRO Berkapasitas 20 Ton per Hari Siap Beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK)
PTPN IV PalmCo Perkuat Patroli Antisipasi Karhutla di Sumatera dan Kalimantan
PTPN IV PalmCo Lindungi 550 Pekerja Rentan di Kalbar dengan BPJS Ketenagakerjaan
Imigrasi dan Polresta Denpasar Bersinergi Awasi Aktivitas WNA
Ribuan Umat Antusias Hadiri HUT ke-14 YM Fab Zhu Kung di Singkawang
Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda
Pengurus PWI LS Jabar Dikukuhkan, Anton Charliyan dan Rhoma Irama Hadir dalam Dakwah Budaya

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Operasi Gabungan di Kabupaten Demak Temukan 63.980 Batang Rokok Ilegal

Senin, 28 September 2026 - 23:58 WIB

Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan

Selasa, 22 September 2026 - 23:09 WIB

Insinerator PARK PYRO Berkapasitas 20 Ton per Hari Siap Beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK)

Kamis, 10 September 2026 - 20:20 WIB

PTPN IV PalmCo Perkuat Patroli Antisipasi Karhutla di Sumatera dan Kalimantan

Rabu, 9 September 2026 - 19:45 WIB

PTPN IV PalmCo Lindungi 550 Pekerja Rentan di Kalbar dengan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H.(Foto: Dok. Pribadi)

Opini

Sengketa Perdata dan Batas Kebebasan di Ruang Digital

Sabtu, 3 Okt 2026 - 14:27 WIB