Stafsus Menag Mediasi Penolakan Rumah Doa HKBP Gunung Putri, Pembangunan Disepakati Berlanjut

Sabtu, 7 November 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stafsus Menag, Gugun Gumilar, menghadiri mediasi terkait penolakan pembangunan Rumah Doa HKBP Gunung Putri di Desa Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (7/11/2026). (Foto: istimewa)

Stafsus Menag, Gugun Gumilar, menghadiri mediasi terkait penolakan pembangunan Rumah Doa HKBP Gunung Putri di Desa Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (7/11/2026). (Foto: istimewa)

Bogor, Mercinews.com – Staf Khusus Menteri Agama (Stafsus Menag), Gugun Gumilar, menghadiri mediasi terkait penolakan pembangunan Rumah Doa Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Gunung Putri di Desa Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (7/11/2026).

Mediasi oleh Stafsus Menag yang melibatkan jemaat dan sejumlah unsur lingkungan tersebut menghasilkan kesepakatan terkait kelanjutan pembangunan rumah doa.

Gugun mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat akan menerbitkan Surat Keputusan Tanda Lapor (SKTL) terkait rumah doa tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Negara hadir. Kemenag hadir dan menjamin setiap warga negara, apa pun keyakinannya, untuk dapat menjalankan ibadahnya dengan aman dan bermartabat,” ujar Gugun dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026).

Gugun mengatakan, persoalan rumah ibadah berkaitan dengan hak konstitusional warga negara dalam menjalankan agama dan kepercayaannya.

Baca Juga:  TNI Bersama Tentara Diraja Malaysia gotong royong di perbatasan RI

Menurut dia, UUD 1945 menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

“Tempat ibadah bukan semata-mata bangunan fisik. Ia berkaitan dengan hak konstitusional warga negara untuk menjalankan keyakinannya,” kata Gugun.

Ia juga mengatakan, pemerintah perlu hadir ketika terdapat warga yang mengalami hambatan dalam menjalankan ibadah.

“Ketika ada jemaat yang kesulitan beribadah, itu bukan hanya masalah satu kelompok. Itu masalah kita sebagai bangsa,” ujarnya.

Sejak Juni hingga September 2026

Sebelum mediasi yang dihadiri Gugun, jemaat HKBP Gunung Putri telah melakukan sejumlah pertemuan dengan unsur lingkungan setempat.

Pertemuan tersebut melibatkan pengurus RT dan RW, kepala dusun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pihak kepolisian setempat. Proses mediasi berlangsung sejak Juni hingga September 2026.

Baca Juga:  Realisasi Anggaran Aceh 2025 Rendah dan Baru Mencapai 12 Persen

Dalam pertemuan pada 21 September 2026, pihak lingkungan dilaporkan menyampaikan keberatan secara tertulis.

Surat tersebut disebut disertai stempel RT, RW, kepala dusun, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan BPD.

Selain itu, sekelompok warga disebut memberikan batas waktu terakhir bagi jemaat untuk melaksanakan ibadah pada Minggu, 27 September 2026. Setelah tanggal tersebut, kegiatan peribadatan dinyatakan tidak boleh lagi dilakukan.

Gugun mengatakan, mediasi perlu diarahkan untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima semua pihak.

“Mediasi seharusnya menjadi jalan untuk menemukan penyelesaian yang adil, bukan sekadar forum untuk mengukuhkan penolakan,” katanya.

Dalam mediasi pada Sabtu (7/11/2026), para pihak akhirnya mencapai kesepakatan. Kemenag akan memproses penerbitan SKTL melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  Kemenag Fasilitasi Penyelesaian GMS Bantul, Stafsus Menag: Negara Hadir Jamin Kebebasan Beribadah

Ajak Warga Jaga Kerukunan

Sejumlah perwakilan jemaat HKBP Gunung Putri turut menghadiri pertemuan tersebut. Mereka antara lain Parapat, Sigiro, Sondang, Tarbernakel, dan John Sinaga.

Dalam kesempatan itu, Gugun menegaskan bahwa Kemenag melayani seluruh umat beragama.

“Kemenag adalah kementerian semua agama. Kami hadir untuk semua warga, bukan hanya untuk satu kelompok,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat di lingkungan RT 02 RW 11, Desa Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, untuk menjaga kerukunan dan menghormati perbedaan agama.

“Perbedaan itu bukan ancaman. Perbedaan itu kekayaan Indonesia. Yang kita lawan adalah intoleransi, bukan tetangga kita sendiri,” kata Gugun.

Menurutnya, dengan kesepakatan tersebut, proses pembangunan Rumah Doa HKBP Gunung Putri akan dilanjutkan sesuai dengan proses administrasi yang ditempuh melalui Kemenag Provinsi Jawa Barat.(Red)

Berita Terkait

Hari Bakti Kemenimipas, Imigrasi Ponorogo Bersama BPBD Salurkan Air Bersih dan Sembako
Pengurus AMKI Musi Rawas Periode 2026-2031 Dilantik, Inovasi Digital Jadi Fokus
17 WNA Malaysia dan Singapura Diamankan Imigrasi, Diduga Jalankan Bisnis Pinjaman Daring di Bali
Normalisasi Sungai di Labuhanbatu, PTPN IV PalmCo Gerak Cepat Cegah Banjir
AMKI Banyuasin Akan Dilantik 10 November 2026, Siapkan Program Pembinaan Konten Kreator
Imigrasi Ponorogo Tingkatkan Pemahaman Hukum Calon Pekerja Migran dan Orang Tua ABG
Premanisme Berkedok Ormas di Sumsel, Herman Deru Diminta Evaluasi Satpol PP dan Kesbangpol
Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 16:01 WIB

Stafsus Menag Mediasi Penolakan Rumah Doa HKBP Gunung Putri, Pembangunan Disepakati Berlanjut

Sabtu, 7 November 2026 - 00:46 WIB

Hari Bakti Kemenimipas, Imigrasi Ponorogo Bersama BPBD Salurkan Air Bersih dan Sembako

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Pengurus AMKI Musi Rawas Periode 2026-2031 Dilantik, Inovasi Digital Jadi Fokus

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:30 WIB

17 WNA Malaysia dan Singapura Diamankan Imigrasi, Diduga Jalankan Bisnis Pinjaman Daring di Bali

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:32 WIB

Normalisasi Sungai di Labuhanbatu, PTPN IV PalmCo Gerak Cepat Cegah Banjir

Berita Terbaru

Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. (Foto: Dok. KPP Semarang Barat)

Artikel

Mari Pahami PP 20 Tahun 2026 tentang PPh Final 0,5 Persen

Jumat, 6 Nov 2026 - 18:51 WIB