Bogor, Mercinews.com – Staf Khusus Menteri Agama (Stafsus Menag), Gugun Gumilar, menghadiri mediasi terkait penolakan pembangunan Rumah Doa Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Gunung Putri di Desa Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (7/11/2026).
Mediasi oleh Stafsus Menag yang melibatkan jemaat dan sejumlah unsur lingkungan tersebut menghasilkan kesepakatan terkait kelanjutan pembangunan rumah doa.
Gugun mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat akan menerbitkan Surat Keputusan Tanda Lapor (SKTL) terkait rumah doa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Negara hadir. Kemenag hadir dan menjamin setiap warga negara, apa pun keyakinannya, untuk dapat menjalankan ibadahnya dengan aman dan bermartabat,” ujar Gugun dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026).
Gugun mengatakan, persoalan rumah ibadah berkaitan dengan hak konstitusional warga negara dalam menjalankan agama dan kepercayaannya.
Menurut dia, UUD 1945 menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
“Tempat ibadah bukan semata-mata bangunan fisik. Ia berkaitan dengan hak konstitusional warga negara untuk menjalankan keyakinannya,” kata Gugun.
Ia juga mengatakan, pemerintah perlu hadir ketika terdapat warga yang mengalami hambatan dalam menjalankan ibadah.
“Ketika ada jemaat yang kesulitan beribadah, itu bukan hanya masalah satu kelompok. Itu masalah kita sebagai bangsa,” ujarnya.
Sejak Juni hingga September 2026
Sebelum mediasi yang dihadiri Gugun, jemaat HKBP Gunung Putri telah melakukan sejumlah pertemuan dengan unsur lingkungan setempat.
Pertemuan tersebut melibatkan pengurus RT dan RW, kepala dusun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pihak kepolisian setempat. Proses mediasi berlangsung sejak Juni hingga September 2026.
Dalam pertemuan pada 21 September 2026, pihak lingkungan dilaporkan menyampaikan keberatan secara tertulis.
Surat tersebut disebut disertai stempel RT, RW, kepala dusun, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan BPD.
Selain itu, sekelompok warga disebut memberikan batas waktu terakhir bagi jemaat untuk melaksanakan ibadah pada Minggu, 27 September 2026. Setelah tanggal tersebut, kegiatan peribadatan dinyatakan tidak boleh lagi dilakukan.
Gugun mengatakan, mediasi perlu diarahkan untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima semua pihak.
“Mediasi seharusnya menjadi jalan untuk menemukan penyelesaian yang adil, bukan sekadar forum untuk mengukuhkan penolakan,” katanya.
Dalam mediasi pada Sabtu (7/11/2026), para pihak akhirnya mencapai kesepakatan. Kemenag akan memproses penerbitan SKTL melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
Ajak Warga Jaga Kerukunan
Sejumlah perwakilan jemaat HKBP Gunung Putri turut menghadiri pertemuan tersebut. Mereka antara lain Parapat, Sigiro, Sondang, Tarbernakel, dan John Sinaga.
Dalam kesempatan itu, Gugun menegaskan bahwa Kemenag melayani seluruh umat beragama.
“Kemenag adalah kementerian semua agama. Kami hadir untuk semua warga, bukan hanya untuk satu kelompok,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat di lingkungan RT 02 RW 11, Desa Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, untuk menjaga kerukunan dan menghormati perbedaan agama.
“Perbedaan itu bukan ancaman. Perbedaan itu kekayaan Indonesia. Yang kita lawan adalah intoleransi, bukan tetangga kita sendiri,” kata Gugun.
Menurutnya, dengan kesepakatan tersebut, proses pembangunan Rumah Doa HKBP Gunung Putri akan dilanjutkan sesuai dengan proses administrasi yang ditempuh melalui Kemenag Provinsi Jawa Barat.(Red)






