“Fasilitas PPh final 0,5 persen bukan untuk dihapus, melainkan untuk memastikan kemudahan perpajakan benar-benar dirasakan oleh pelaku UMKM yang berhak.”
Penulis: Rini Tri Winasis
Pada 22 April 2026, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Latar belakang terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026 pada dasarnya untuk keseimbangan antara kemudahan dan keadilan sebagai berikut:
1. Paket Kebijakan Ekonomi, merupakan insentif bagi UMKM.
2. Pemberian Kesempatan Kembali, yaitu bagi Wajib Pajak orang pribadi yang seharusnya masih berhak, namun tidak dapat menggunakan fasilitas PPh final 0,5 persen karena telah melewati jatuh tempo.
3. Selaras dengan Standar Internasional, yaitu rekomendasi dalam rangka aksesi Indonesia menjadi anggota OECD.
4. Terdapat Celah Penghindaran Pajak, bahwa praktik bunching (menahan omzet) dan firm splitting (memecah usaha) dilakukan melalui pembentukan Wajib Pajak badan oleh Wajib Pajak yang sebenarnya tidak berhak menggunakan PPh final 0,5 persen.
5. Perlunya Kebijakan Lebih Tepat, langkah ini diambil untuk memastikan kemudahan PPh final 0,5 persen benar-benar melindungi dan dirasakan oleh pelaku usaha yang menjadi sasaran kebijakan.
Seperti kita ketahui bersama bahwa yang menjadi objek PPh final 0,5 persen adalah penghasilan dari usaha. Dengan demikian, penghasilan dari pekerjaan bebas, penghasilan dari luar negeri, penghasilan yang telah dikenakan PPh final tersendiri dan bukan objek pajak tidak dikenakan PPh final 0,5 persen.
Kemudian, siapa yang menjadi subjek PPh final 0,5 persen?
Subjek PPh final 0,5 persen yaitu Wajib Pajak dalam negeri dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Namun, dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 terdapat perubahan, yaitu untuk Wajib Pajak badan yang menjadi subjek PPh final 0,5 persen hanya Perseroan Perorangan (PT OP) dan Koperasi.
Dengan demikian, Wajib Pajak badan selain Perseroan Perorangan dan Koperasi tidak diperbolehkan menggunakan PPh final 0,5 persen.
Penyesuaian penghitungan peredaran bruto yang tercantum dalam perubahan Pasal 58 dilakukan secara agregat, yaitu dengan menjumlahkan seluruh peredaran bruto dari kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa fasilitas PPh final 0,5 persen benar-benar dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang berhak dan layak berdasarkan kemampuan ekonominya.
Sebagai contoh, Tuan A pada tahun 2026 mempunyai dua sumber penghasilan, yaitu dari persewaan gudang dengan omzet Rp 3 miliar setahun dan perdagangan ATK dengan omzet Rp500 juta. Sehingga, untuk tahun 2027, penghasilan dari perdagangan ATK masih dapat menggunakan tarif 0,5 persen karena jumlah keseluruhan omzet masih di bawah Rp4,8 miliar.
PP Nomor 20 Tahun 2026 juga mengatur tentang penghapusan jangka waktu tertentu. Jika di peraturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 55 Tahun 2022, mengatur tentang pengenaan PPh final yang dibatasi oleh jangka waktu tertentu, yaitu tujuh tahun untuk Wajib Pajak orang pribadi, empat tahun untuk Koperasi, CV, Firma, BUMDes, Perseroan Perorangan, dan tiga tahun untuk PT, maka PP Nomor 20 Tahun 2026 memberikan penghapusan jangka waktu tertentu bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang.
Dengan demikian, tidak ada lagi batasan jangka waktu bagi kedua kelompok Wajib Pajak tersebut. Hal ini sangat penting agar tetap patuh pada ketentuan pajak di tahun-tahun mendatang. Khusus untuk Koperasi, batas waktunya tidak berubah, yaitu empat tahun sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak sesuai Pasal 57 ayat (2) huruf f.
Bagaimana cara pelunasan PPh final 0,5 persen?
Untuk cara pelunasan tidak ada perubahan, yaitu bisa disetor sendiri setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sesuai Pasal 8 ayat (4) PMK Nomor 164 Tahun 2023 atau bisa melalui pemotongan/pemungutan oleh lawan transaksi.
Dalam hal melakukan transaksi dengan Wajib Pajak badan, instansi pemerintah, atau pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut, Wajib Pajak menyerahkan Surat Keterangan PP Nomor 55 Tahun 2022 yang diperoleh melalui Portal Wajib Pajak kepada pemotong/pemungut, atau menyerahkan Surat Pernyataan Omzet di Bawah Rp500 juta sesuai lampiran PMK Nomor 164 Tahun 2023.
Kesimpulan yang dapat kita ambil dari bahasan di atas adalah:
1. Dengan terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas PPh final 0,5 persen sama sekali tidak dihapus dan tarifnya tetap. Pemerintah tetap menerapkan tarif 0,5 persen dengan batasan omzet Rp4,8 miliar per tahun.
Hal ini bertujuan agar fasilitas tersebut lebih tepat sasaran, adil, berkelanjutan, dan berintegritas serta tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
2. Kebijakan yang termuat dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak menambah beban bagi pelaku UMKM. Kebijakan ini justru untuk melindungi Wajib Pajak UMKM sekaligus memastikan bahwa Wajib Pajak yang kapasitas ekonominya sudah besar beralih ke mekanisme perpajakan umum yang lebih adil.
3. Yang menjadi subjek PPh final 0,5 persen adalah Wajib Pajak orang pribadi, Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan Koperasi. Selain itu bukan subjek PPh final 0,5 persen.
4. Tidak ada batasan jangka waktu untuk Wajib Pajak orang pribadi dan Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang, tetapi untuk Koperasi jangka waktu penggunaan PPh final 0,5 persen tetap empat tahun sejak tahun terdaftar sebagai Wajib Pajak.
5. Penentuan batasan omzet Rp 4,8 miliar per tahun dihitung secara agregat, yaitu dengan menjumlahkan seluruh peredaran bruto dari kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas.
*Penulis: Rini Tri Winasis – Penyuluh Pajak KPP Semarang Barat






