Bali, Mercinews.com – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, Hermansyah Siregar, menegaskan sinergi antarnegara ASEAN menjadi kunci dalam menghadapi tantangan perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), khususnya dalam perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual.
Pernyataan tersebut disampaikan Dirjen KI dalam forum pimpinan kantor kekayaan intelektual negara-negara ASEAN bersama mitra strategis dari World Intellectual Property Organization (WIPO) pada pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) di Badung, Bali, Senin (6/4/2026).
Dalam forum tersebut, Hermansyah Siregar, menilai kolaborasi lintas negara diperlukan untuk memperkuat daya saing kawasan di tengah dinamika global.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebutkan, harmonisasi kebijakan dan pertukaran data antarnegara menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem kekayaan intelektual di ASEAN.
“Perkembangan teknologi AI membawa tantangan baru dalam perlindungan karya intelektual,” ujarnya.
Pemerintah Indonesia, kata dia, tengah menyiapkan kebijakan untuk mengatur pemanfaatan teknologi tersebut agar tetap menempatkan manusia sebagai pencipta utama.
Menurut Hermansyah, penggunaan AI tidak dapat dihindari, namun harus tetap berada dalam koridor yang menjaga peran manusia dalam proses kreatif.
Dalam pembahasan forum AWGIPC, sejumlah isu strategis turut menjadi perhatian, antara lain penguatan tata kelola pertukaran data, peningkatan layanan paten, optimalisasi komersialisasi kekayaan intelektual, serta pengelolaan royalti musik digital lintas negara.
Ia juga menyoroti ketimpangan penerimaan royalti musik digital di berbagai negara.
Perbedaan standar dinilai menyebabkan kreator Indonesia belum memperoleh hak ekonomi yang setara meskipun memiliki tingkat pemutaran yang sama.
Untuk itu, ia mendorong adanya transparansi dan standar yang lebih adil dalam sistem royalti global guna memastikan kreator mendapatkan manfaat ekonomi yang proporsional.
Lebih lanjut, Hermansyah menyebutkan bahwa indeks inovasi negara-negara ASEAN saat ini masih berada pada kisaran peringkat 30 hingga 50 dunia.
“Oleh karena itu, penguatan ekosistem kekayaan intelektual dinilai penting untuk meningkatkan daya saing kawasan dalam beberapa tahun ke depan,” tegasnya.
Selain itu, Hermansyah juga mengingatkan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di daerah yang memiliki kekayaan budaya, seperti Bali, agar karya-karya lokal dapat terlindungi dari potensi klaim pihak lain
Ia berharap Forum AWGIPC yang berlangsung pada 6 – 10 April 2026 tersebut dapat menghasilkan kebijakan strategis yang tidak hanya memperkuat perlindungan hukum, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas.(red)






