DENPASAR, MERCINEWS.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali mematangkan persiapan peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) melalui rapat koordinasi bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Rabu (3/12). Rapat dipimpin Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Mustiqo Vitra Ardhiansyah serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum I Wayan Redana.
Rapat dihadiri perwakilan Biro Umum, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, serta panitia daerah peresmian. Dari BPHN, Kepala Bidang Advokasi Hukum, Masan Nurpian, mengikuti rapat secara daring bersama jajarannya.
Pertemuan tersebut membahas kesiapan teknis peresmian Posbankum desa yang telah terbentuk di seluruh wilayah Bali. Acara peresmian dijadwalkan berlangsung Jumat, 12 Desember 2025, dan akan dipimpin langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menekankan pentingnya koordinasi menyeluruh agar seluruh rangkaian acara berjalan lancar.
“Kesiapan yang matang menjadi kunci kelancaran peresmian. Kami berharap seluruh unsur yang terlibat dapat memastikan tugasnya masing-masing terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, turut memaparkan rencana susunan acara sebagai pedoman penyelarasan teknis antarinstansi.
Sementara itu, Masan Nurpian dari BPHN menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kanwil Kemenkum Bali dalam menyiapkan peresmian. Ia menjelaskan bahwa kegiatan peresmian Posbankum akan dilakukan secara estafet di tiga wilayah, yakni Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
“Kami berharap koordinasi dapat terus dimatangkan, termasuk rencana rapat lanjutan bersama Biro Umum Sekretariat Jenderal untuk memastikan seluruh kebutuhan acara dapat terpenuhi,” katanya.
Peresmian Posbankum desa di Bali menjadi bagian dari upaya memperkuat akses bantuan hukum masyarakat, terutama di tingkat desa, sebagai wujud perluasan layanan hukum yang lebih inklusif.(red)






