Gugun Gumilar Terima PIKI Awards 2026, Tegaskan Kebebasan Beribadah Amanat Konstitusi

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stafsus Menag RI Gugun Gumilar menerima penghargaan kategori Penggiat Kebebasan Beribadah dalam ajang PIKI Awards 2026 yang diselenggarakan Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI), Minggu (25/10/2026) malam. (Foto: istimewa)

Stafsus Menag RI Gugun Gumilar menerima penghargaan kategori Penggiat Kebebasan Beribadah dalam ajang PIKI Awards 2026 yang diselenggarakan Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI), Minggu (25/10/2026) malam. (Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama (Menag) RI Gugun Gumilar menegaskan bahwa kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dihormati dan dilindungi.

Hal tersebut disampaikan Gugun Gumilar seusai menerima penghargaan kategori Penggiat Kebebasan Beribadah dalam ajang PIKI Awards 2026 yang diselenggarakan Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI), Minggu (25/10/2026) malam.

Acara penghargaan tersebut dihadiri sejumlah tokoh lintas agama, akademisi, serta pegiat kerukunan yang memiliki perhatian terhadap penguatan toleransi dan persatuan bangsa.

Gugun Gumilar mengatakan, penghargaan yang diterimanya menjadi momentum untuk kembali mengingatkan pentingnya menjaga nilai-nilai kebangsaan sebagaimana dicita-citakan para pendiri bangsa.

Menurut dia, Indonesia dibangun di atas keberagaman suku, agama, budaya, dan latar belakang masyarakat. Karena itu, perbedaan seharusnya menjadi kekuatan untuk memperkokoh persatuan, bukan sumber perpecahan.

“Menjaga kebebasan beribadah berarti menjaga konstitusi sekaligus merawat persatuan yang dicita-citakan para pendiri bangsa. Indonesia dibangun di atas keberagaman,” ujar Gugun.

Baca Juga:  Bertemu Sael di Manokwari, Gugun Gumilar Dorong Pemuda Papua Kuliah ke Luar Negeri

Ia menekankan bahwa jaminan kebebasan beragama dan beribadah telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh karena itu, penghormatan terhadap hak tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

Gugun mengingatkan pentingnya membangun kehidupan beragama yang saling menghormati dan memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk menjalankan keyakinannya.

Baca Juga:  Bantu 37 WNI Haji Tanpa Visa Resmi, Izin Travel Terancam Dicabut

Menurutnya, komitmen terhadap kebebasan beribadah harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari agar keberagaman tetap menjadi fondasi persatuan nasional.

Ia juga menegaskan bahwa penghormatan terhadap konstitusi, perlindungan kebebasan beribadah, dan penguatan persatuan merupakan landasan penting dalam membangun masa depan Indonesia yang kuat dan berkeadilan.

“Saya berharap semangat menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama terus diperkuat sebagai bagian dari komitmen bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” harapnya.(Red)

Berita Terkait

Alexius Tantrajaya: Penghapusan Unsur Kerugian Negara Berisiko Lemahkan Pemberantasan Korupsi
Gubernur Lemhannas Ajak Insan Pers Bangun Jurnalisme Kebangsaan Menuju Indonesia Emas 2045
LPSK: Restitusi untuk 5.102 Korban Dana Syariah Indonesia Sebesar Rp 1,07 Triliun
Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Prabowo Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri untuk Paparkan Kondisi Bangsa

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Gugun Gumilar Terima PIKI Awards 2026, Tegaskan Kebebasan Beribadah Amanat Konstitusi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Alexius Tantrajaya: Penghapusan Unsur Kerugian Negara Berisiko Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:54 WIB

Gubernur Lemhannas Ajak Insan Pers Bangun Jurnalisme Kebangsaan Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:07 WIB

LPSK: Restitusi untuk 5.102 Korban Dana Syariah Indonesia Sebesar Rp 1,07 Triliun

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Berita Terbaru