Bantu 37 WNI Haji Tanpa Visa Resmi, Izin Travel Terancam Dicabut

Senin, 3 Juni 2024 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi didamping masyaraik dan pihak hotel menyambut kedatangan jemaah haji(Dok: Media Center Haji 2024)

Ilustrasi: Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi didamping masyaraik dan pihak hotel menyambut kedatangan jemaah haji(Dok: Media Center Haji 2024)

Jakarta. Mercinews.com – Kementerian Agama Sulawesi Selatan menegaskan akan memberikan sanksi pencabutan izin kepada pihak travel haji dan umroh yang terbukti membantu 37 orang menunaikan ibadah haji di Madinah melalui jalur tidak resmi.

“Kalau travel resmi kami akan berikan sanksi, ada beberapa sanksi, ringan-berat nanti kami lihat apakah pelanggarannya berat, kalau berat kami cabut izinnya,” kata Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail, Minggu (2/6).

Baca Juga:  Puing-puing pesawat Wapres Malawi ditemukan, semua dalam pesawat Chilima tewas

Ikbal menuturkan bahwa saat ini pihaknya menelusuri 37 orang warga Makassar tersebut masuk ke Madinah melalui PPIHU atau PIHK resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bila jamaah tersebut dibawa PPIHU/PIHK yang resmi, ini yang perlu kami tindaklanjuti, artinya kalau betul PPIHU resmi yang bawa itu berarti melanggar aturan yang ada,” tuturnya.

Baca Juga:  NasDem usung Anies Baswedan untuk Pilgub DKI Jakarta 2024

Ikbal mengatakan bahwa ke 37 warga yang tertangkap di Madinah tersebut terancam akan dideportasi dan didenda.

“Kalau sesuai aturan pemerintah saudi, jemaah tersebut akan dideportasi dan di denda sebanyak 100.000 riyal dan oknum yang membawa akan didenda 50.000 riyal dipenjara 6 bulan dan tidak boleh masuk Arab Saudi selama 10 tahun,” jelasnya.

Ikbal menerangkan bahwa mereka tertangkap saat berada dalam perjalanan ke Madinah. 37 orang ini masuk melalui Doha, Qatar.

Baca Juga:  Israel Bebaskan 4 orang yang ditangkap Hamas, di festival musik 7 Oktober lalu

“Di Perjalanan ditangkap oleh Askar Saudi karena tidak menggunakan visa haji yang resmi, malah informasi yang saya dapat mereka menggunakan gelang haji identitas palsu dan visa palsu, mungkin masuk ke saudi itu menggunakan visa siarah tetapi pada saat dia menuju ke Madinah ternyata didapatkan juga menggunakan visa palsu,” pungkasnya.

(mc)

Berita Terkait

MASDA Jabar Dorong Kejagung Perkuat Edukasi Hukum Berbasis Budaya Sunda
Sekjen MUI Dukung Wajib Halal Oktober 2026, Pengawasan Produk Impor Diperkuat
Haedar Nashir: Pers Harus Hadirkan Informasi Independen dan Objektif
Haedar Nashir Terima Kartu Wartawan Utama Khusus di Hari Pers Muhammadiyah 2026
KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Menteri PPPA Minta Keamanan Siswa Dijaga Usai Temuan Senjata dan Narkotika di Sekolah
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:09 WIB

MASDA Jabar Dorong Kejagung Perkuat Edukasi Hukum Berbasis Budaya Sunda

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Sekjen MUI Dukung Wajib Halal Oktober 2026, Pengawasan Produk Impor Diperkuat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:55 WIB

Haedar Nashir: Pers Harus Hadirkan Informasi Independen dan Objektif

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:58 WIB

Haedar Nashir Terima Kartu Wartawan Utama Khusus di Hari Pers Muhammadiyah 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Berita Terbaru