Jakarta, Mercinews.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengungkapkan sejumlah strategi untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi, mulai dari penguatan sinergi antarlembaga, penentuan sektor prioritas, hingga optimalisasi pemulihan kerugian negara.
Kuntadi mengatakan, penanganan perkara korupsi perlu dilakukan secara komprehensif seiring berkembangnya modus kejahatan, meningkatnya nilai kerugian negara, dan semakin kompleksnya pola tindak pidana.
“Kalau kita lihat tren, tindak pidana korupsi semakin masif, modus operandinya semakin canggih, kerugiannya semakin besar, polanya semakin rumit. Nah, ini tentunya tidak bisa kita selesaikan secara parsial,” kata Kuntadi kepada media di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kuntadi, salah satu langkah mendasar yang perlu diperkuat ialah sinergi dan kolaborasi antara kejaksaan, lembaga penegak hukum lainnya, serta masyarakat. Meski kerja sama tersebut telah berjalan, diperlukan koordinasi yang terarah agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara terpadu.
“Kita menyadari penuh bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa kita lakukan sendiri-sendiri,” ujarnya.
Kuntadi menilai, korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat, mengganggu demokrasi, dan berpotensi menghambat pelaksanaan program strategis nasional.
“Korupsi tidak boleh mengganggu program prioritas Presiden, apalagi sampai membelokkan niat tulus Bapak Presiden untuk memajukan negeri ini,” katanya.
Kejagung Tetapkan Sektor Prioritas
Dalam menentukan arah penanganan perkara, Kuntadi mengatakan, Kejagung memprioritaskan sektor strategis yang memiliki dampak luas, antara lain sumber daya alam, kehutanan, dan lingkungan hidup.
Menurut dia, penentuan prioritas tersebut diarahkan untuk mendukung pelaksanaan Asta Cita dan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau kita mengacu kepada Asta Cita Presiden Prabowo nomor 7 serta program prioritas Presiden yang ke-4, di situ kan jelas bagaimana arah pemberantasan tindak pidana korupsi,” paparnya.
Sementara itu, penanganan perkara di daerah perlu disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan, dan potensi ekonomi masing-masing wilayah.
Kuntadi mengatakan, kepala kejaksaan di daerah diminta memahami persoalan setempat agar pemberantasan korupsi memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
“Kami sudah perintahkan, kepala kejaksaan di daerah harus mampu membaca kebutuhan daerahnya, memahami situasi dan potensi ekonomi di daerahnya, sehingga pemberantasan korupsi berdampak langsung pada kebutuhan masyarakat lokal,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penindakan. Upaya tersebut perlu disertai pencegahan dan pembenahan tata kelola agar kelemahan sistem yang memungkinkan terjadinya korupsi dapat diperbaiki.
Menurut Kuntadi, penanganan perkara harus mencakup penegakan hukum terhadap pelaku, pemulihan kerugian negara, dan perbaikan sistem pada lembaga terkait.
“Konklusi kebijakan tersebut: harus mampu menindak pelaku kejahatan seadil-adilnya, mengembalikan kerugian sebesar-besarnya, dan juga melakukan perbaikan terhadap kelemahan sistem yang ada di suatu lembaga,” katanya.
Gunakan Berbagai Instrumen Hukum
Dalam penindakan, Kuntadi menyebut pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penggunaan instrumen hukum lain yang relevan dinilai dapat memperkuat penanganan pelanggaran di sektor tertentu.
Ia mencontohkan penanganan pelanggaran kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang juga menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan.
Pendekatan serupa, lanjutnya, dapat diterapkan pada sektor pertambangan dengan memanfaatkan ketentuan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara.
“Sehingga di situ ada sinergi lembaga kementerian, akhirnya hutan bisa kita pulihkan, denda bisa kita efektifkan, tata kelola bisa kita perbaiki,” ujarnya.
Menurut Kuntadi, penggunaan instrumen hukum yang sesuai dengan karakteristik pelanggaran dapat mendukung penegakan hukum sekaligus memperbaiki tata kelola sektor terkait.
Penyitaan Aset Sejak Penyidikan
Selain penindakan, Kejagung juga mengoptimalkan pelacakan dan penyitaan aset untuk mempercepat pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi.
Kuntadi menyebut sekitar 58 persen aset telah disita pada tahap penyidikan. Dengan langkah tersebut, proses pemulihan aset diharapkan dapat berjalan lebih efektif ketika perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Sehingga saat perkara itu inkrah, maka tinggal penyelesaian eksekusi,” tuturnya.
Ia menjelaskan, pelacakan dan penyitaan aset sejak awal juga diperlukan untuk mencegah pemindahan atau pengalihan aset oleh pihak yang terkait dengan perkara korupsi.
“Kalau tidak sejak dini dilakukan penyitaan, maka pemulihan itu akan kecil,” katanya.
Kuntadi menegaskan, pengembalian kerugian negara menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Ia merujuk Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 sebagai salah satu landasan dalam upaya penyelamatan kekayaan negara.
“Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 jadi pijakan kami dalam menyelamatkan kerugian negara,” ujar Jaksa kelahiran Semarang itu.
Melalui penguatan koordinasi, penentuan sektor prioritas, penggunaan instrumen hukum yang relevan, serta pelacakan dan penyitaan aset sejak tahap penyidikan, Kuntadi berharap pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif dan pemulihan kerugian negara dapat dioptimalkan.
Ia juga berharap penanganan perkara disertai perbaikan tata kelola sehingga tindak pidana korupsi tidak kembali terjadi di lembaga yang sama.(red)






