JAKARTA, MERCINEWS.COM – Komisi Kejaksaan (Komjak) RI menempatkan penguatan pengawasan eksternal dan penyusunan rekomendasi kebijakan kelembagaan sebagai agenda utama sepanjang 2025. Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga profesionalisme, integritas, serta akuntabilitas institusi Kejaksaan di tengah meningkatnya sorotan publik.
Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi mengatakan, perhatian masyarakat terhadap kinerja dan perilaku aparatur Kejaksaan menuntut pengawasan yang semakin adaptif dan responsif. Hal itu disampaikannya saat memaparkan kinerja Komjak RI tahun 2025 di Jakarta, Kamis (8/1/2025).
“Pengawasan eksternal perlu terus diperkuat agar Kejaksaan tetap berjalan sesuai prinsip penegakan hukum yang berintegritas dan berkeadilan,” kata Pujiyono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sepanjang 2025, Komjak menerima 1.070 laporan pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 588 laporan ditujukan langsung kepada Komjak dan menjadi objek penanganan, sementara 453 laporan lainnya merupakan tembusan dari instansi lain.
Seluruh laporan tersebut ditelaah sesuai mekanisme yang berlaku dan dibahas dalam rapat pleno komisioner untuk menentukan tindak lanjut. Menurut Pujiyono, proses tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan akuntabilitas pengawasan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Komjak juga mencermati sejumlah perkara strategis yang menyita perhatian publik, di antaranya penanganan perkara timah, Pertamina, serta sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa di beberapa daerah.
Komjak menilai peristiwa OTT tidak hanya sebagai persoalan individual, tetapi juga sebagai momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan internal dan pembinaan aparatur Kejaksaan secara menyeluruh.
Selain itu, Komjak menaruh perhatian serius terhadap peristiwa pembacokan terhadap jaksa dan pegawai Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatera Utara. Peristiwa tersebut dinilai menegaskan pentingnya perlindungan dan jaminan keamanan bagi aparat penegak hukum.
“Menyikapi hal itu, Komjak telah menyampaikan rekomendasi kebijakan terkait penyempurnaan tata kerja dan penguatan sistem perlindungan aparatur Kejaksaan,” ujar Pujiyono.
Ratusan Rekomendasi Disampaikan
Sepanjang 2025, Komjak menerbitkan 526 surat rekomendasi hasil pengawasan kepada Kejaksaan dan instansi terkait. Dari 464 rekomendasi yang ditujukan kepada Kejaksaan, sebanyak 402 rekomendasi atau 86,63 persen telah direspons dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan.
Komjak menilai capaian tersebut mencerminkan meningkatnya sinergi kelembagaan antara Komjak dan Kejaksaan, termasuk Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Selain rekomendasi hasil pengawasan, Komjak juga menyusun tujuh rekomendasi kebijakan kelembagaan. Untuk memperkuat substansinya, Komjak menyelenggarakan sejumlah diskusi kelompok terarah (FGD) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Sebagian rekomendasi telah disampaikan kepada Jaksa Agung, sedangkan laporan kebijakan secara lebih rinci akan disampaikan kepada Presiden,” kata Pujiyono.
Apresiasi Kinerja Aparatur
Sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola, Komjak juga menyelenggarakan Program Anugerah Komisi Kejaksaan RI. Program ini memberikan apresiasi kepada satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, jaksa, serta aparatur sipil negara (ASN) nonjaksa yang dinilai berprestasi.
Komjak juga memberikan penghargaan anumerta kepada insan Kejaksaan yang menunjukkan dedikasi dan pengabdian luar biasa.
Menurut Pujiyono, proses penilaian dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Penilaian meliputi verifikasi data kinerja periode 2024-2025, pemanfaatan basis data pengaduan masyarakat, serta pelibatan pendapat publik melalui jajak pendapat terbuka.
Tahapan penilaian dilanjutkan dengan seleksi nominasi, verifikasi lapangan, dan wawancara oleh dewan juri hingga penetapan pemenang. Hasil akhir akan diumumkan pada peringatan Hari Lahir Komisi Kejaksaan, 7 Februari 2026 mendatang.
“Kami berkomitmen menjaga independensi pengawasan eksternal guna memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan,” ujar Pujiyono, didampingi Komisioner Komjak Nurokhman dan komisioner lainnya.(red)






