Langkah Pasti Jaksa Berprestasi, Herlina Setyorini Jabat Asisten Pembinaan Kejati Sumut

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Pembinaan Kejati Sumut, Herlina Setyorini, S.H., M.H.(Foto: istimewa)

Asisten Pembinaan Kejati Sumut, Herlina Setyorini, S.H., M.H.(Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Herlina Setyorini, S.H., M.H., resmi menjabat sebagai Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Kep IV-1425 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto, pada 13 Oktober 2025.

Sebelum menduduki jabatan tersebut, Herlina menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejagung.

Jaksa kelahiran Demak, Jawa Tengah ini memiliki rekam jejak penugasan di berbagai wilayah. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Amuntai-Kejati Kalimantan Selatan, Kajari Kudus-Kejati Jawa Tengah, Asisten Perdata dan TUN-Kejati Banten dan Kajari Batam-Kejati Kepulauan Riau

Selama menjabat sebagai Kajari Batam, Herlina bersama timnya tercatat meraih peringkat ke-4 nasional dalam penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif (restorative justice), serta menerima penghargaan dari Wali Kota Batam atas kontribusi dalam penyelesaian permasalahan aset daerah.

Baca Juga:  Baru Enam Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka

Mutasi 73 Pejabat Kejaksaan 

Pengangkatan Herlina merupakan bagian dari rotasi dan promosi pejabat struktural eselon II dan III di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, melakukan mutasi sejumlah jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan RI. Salah satu perubahan penting mencakup posisi Kepala Kejati di berbagai wilayah Indonesia.

Mutasi pejabat Kejaksaan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025, tertanggal 13 Oktober 2025, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI. Dalam keputusan itu tercantum sebanyak 73 pejabat yang dimutasi.

Baca Juga:  KPK OTT di Kabupaten Bekasi, Ruang Kerja Bupati Ade Kuswara Kunang Disegel

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin (13/10/2025), mengatakan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi serta langkah promosi dan rotasi jabatan.

 

Rotasi ini bertujuan memperkuat kinerja organisasi, serta mendukung pembinaan internal dan pengembangan sumber daya aparatur kejaksaan di daerah.(red)

Berita Terkait

Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum
Soroti Dinamika Polri dan Kejagung, Ini Saran Alexius Tantrajaya ke Presiden
GMPK Apresiasi Kortastipidkor Polri, Minta Dugaan Korupsi Batu Bara Diusut Tuntas
KOSMAK Minta KPK Ambil Alih Penanganan Dugaan Suap Perkara Sugar Group
Sidang Pendiri Rumah Singgah Clow Berlanjut, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Pasal Dakwaan

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:49 WIB

Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:02 WIB

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Senin, 13 Juli 2026 - 10:12 WIB

Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:14 WIB

Soroti Dinamika Polri dan Kejagung, Ini Saran Alexius Tantrajaya ke Presiden

Berita Terbaru