Langkah Pasti Jaksa Berprestasi, Herlina Setyorini Jabat Asisten Pembinaan Kejati Sumut

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Pembinaan Kejati Sumut, Herlina Setyorini, S.H., M.H.(Foto: istimewa)

Asisten Pembinaan Kejati Sumut, Herlina Setyorini, S.H., M.H.(Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Herlina Setyorini, S.H., M.H., resmi menjabat sebagai Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Kep IV-1425 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto, pada 13 Oktober 2025.

Sebelum menduduki jabatan tersebut, Herlina menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejagung.

Jaksa kelahiran Demak, Jawa Tengah ini memiliki rekam jejak penugasan di berbagai wilayah. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Amuntai-Kejati Kalimantan Selatan, Kajari Kudus-Kejati Jawa Tengah, Asisten Perdata dan TUN-Kejati Banten dan Kajari Batam-Kejati Kepulauan Riau

Selama menjabat sebagai Kajari Batam, Herlina bersama timnya tercatat meraih peringkat ke-4 nasional dalam penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif (restorative justice), serta menerima penghargaan dari Wali Kota Batam atas kontribusi dalam penyelesaian permasalahan aset daerah.

Baca Juga:  Baru Enam Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka

Mutasi 73 Pejabat Kejaksaan 

Pengangkatan Herlina merupakan bagian dari rotasi dan promosi pejabat struktural eselon II dan III di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, melakukan mutasi sejumlah jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan RI. Salah satu perubahan penting mencakup posisi Kepala Kejati di berbagai wilayah Indonesia.

Mutasi pejabat Kejaksaan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025, tertanggal 13 Oktober 2025, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI. Dalam keputusan itu tercantum sebanyak 73 pejabat yang dimutasi.

Baca Juga:  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin (13/10/2025), mengatakan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi serta langkah promosi dan rotasi jabatan.

 

Rotasi ini bertujuan memperkuat kinerja organisasi, serta mendukung pembinaan internal dan pengembangan sumber daya aparatur kejaksaan di daerah.(red)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB