Jakarta, Mercinews.com – Herlina Setyorini, S.H., M.H., resmi menjabat sebagai Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Kep IV-1425 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto, pada 13 Oktober 2025.
Sebelum menduduki jabatan tersebut, Herlina menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejagung.
Jaksa kelahiran Demak, Jawa Tengah ini memiliki rekam jejak penugasan di berbagai wilayah. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Amuntai-Kejati Kalimantan Selatan, Kajari Kudus-Kejati Jawa Tengah, Asisten Perdata dan TUN-Kejati Banten dan Kajari Batam-Kejati Kepulauan Riau
Selama menjabat sebagai Kajari Batam, Herlina bersama timnya tercatat meraih peringkat ke-4 nasional dalam penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif (restorative justice), serta menerima penghargaan dari Wali Kota Batam atas kontribusi dalam penyelesaian permasalahan aset daerah.
Mutasi 73 Pejabat Kejaksaan
Pengangkatan Herlina merupakan bagian dari rotasi dan promosi pejabat struktural eselon II dan III di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, melakukan mutasi sejumlah jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan RI. Salah satu perubahan penting mencakup posisi Kepala Kejati di berbagai wilayah Indonesia.
Mutasi pejabat Kejaksaan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025, tertanggal 13 Oktober 2025, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI. Dalam keputusan itu tercantum sebanyak 73 pejabat yang dimutasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin (13/10/2025), mengatakan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi serta langkah promosi dan rotasi jabatan.
Rotasi ini bertujuan memperkuat kinerja organisasi, serta mendukung pembinaan internal dan pengembangan sumber daya aparatur kejaksaan di daerah.(red)






