JAKARTA, MERCINEWS.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) menyita satu unit rumah mewah milik anak Riza Chalid yang diduga terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Pertamina (Persero).
Penyitaan oleh tim Satgassus P3TPK Kejagung dilakukan terhadap rumah yang terdaftar atas nama Kanesa Ilona Riza, putri dari tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC), di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Aset tersebut berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 557 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan rumah anak Riza Chalid itu dilakukan karena rumah tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan MRC.
“Penyitaan dilakukan karena rumah tersebut diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,” kata Anang dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (19/10).
Anang menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2012-2023. Kejagung menyebut, perkara tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
MRC, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik dan masih berstatus buron.
Menurut Anang, hasil tindak pidana korupsi tersebut diduga dialirkan melalui berbagai mekanisme pencucian uang, termasuk pembelian aset properti atas nama pihak lain atau anggota keluarga. Penyitaan rumah atas nama Kanesa Ilona Riza menjadi bagian dari langkah hukum untuk menelusuri dan mengamankan aset yang diduga berasal dari kejahatan keuangan.
Anang menyatakan, penyitaan terhadap aset milik keluarga tersangka dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara serta penegakan hukum secara adil.
“Setiap aset yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi akan disita, tanpa memandang siapa pemiliknya atau hubungan keluarganya dengan tersangka,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan bahwa aset yang disita akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.(red)






