JAKARTA, MERCINEWS.COM – Sepanjang 2025, Kejaksaan RI menyelesaikan 2.080 perkara pidana melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif. Capaian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna sebagai bagian dari kinerja Kejaksaan RI di bidang tindak pidana umum.
“Penerapan restorative justice dilakukan dengan mengedepankan pemulihan keadaan, perdamaian antara pelaku dan korban, serta kepentingan masyarakat. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kejaksaan RI berhasil menyelesaikan 2.080 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif,” kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung Jakarta Rabu (31/12/2025).
Ia menjelaskan, untuk mendukung penerapan restorative justice di daerah, Kejaksaan RI hingga Desember 2025 telah membentuk 5.103 Rumah Restorative Justice dan 112 balai rehabilitasi. Sarana tersebut digunakan sebagai ruang dialog dan penyelesaian perkara di luar persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anang juga memaparkan kinerja Bidang Tindak Pidana Umum sepanjang 2025. Selama periode tersebut, Kejaksaan menerima 175.624 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
“Dari jumlah itu, tercatat 130.722 perkara tahap I, 115.745 perkara tahap II, dan 110.208 perkara dilimpahkan ke pengadilan negeri,” jelas Jaksa yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara itu.
Selain itu, Anang menyebutkan sebanyak 96.690 perkara telah memperoleh putusan, 99.491 perkara telah dilaksanakan tahap eksekusi, serta terdapat 4.074 upaya hukum banding dan 2.985 upaya hukum kasasi.
PNBP
Dari sisi penerimaan negara, Anang mengatakan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Bidang Tindak Pidana Umum sepanjang 2025 mencapai Rp453,79 miliar.
Anang menegaskan, penerapan restorative justice merupakan bagian dari upaya Korps Adhyaksa dalam menjalankan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Selain capaian di bidang tindak pidana umum, Anang juga menyampaikan kinerja Kejaksaan RI sepanjang 2025 di berbagai bidang lainnya.
Menurutnya, Kejaksaan melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang pembinaan, intelijen, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, pidana militer, pengawasan, pendidikan dan pelatihan, serta pemulihan aset.
“Seluruh capaian tersebut disampaikan sebagai bagian dari evaluasi kinerja Kejaksaan RI selama tahun 2025. Capaian itu menjadi salah satu fokus kinerja Kejaksaan RI sepanjang tahun ini,” pungkasnya.(red)






