Kejaksaan RI Selesaikan 2.080 Perkara melalui Restorative Justice Sepanjang 2025

Rabu, 31 Desember 2025 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat konferensi pers di Kejagung Jakarta, Rabu (31/12/2025).(Foto: istimewa)

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat konferensi pers di Kejagung Jakarta, Rabu (31/12/2025).(Foto: istimewa)

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Sepanjang 2025, Kejaksaan RI menyelesaikan 2.080 perkara pidana melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif. Capaian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna sebagai bagian dari kinerja Kejaksaan RI di bidang tindak pidana umum.

“Penerapan restorative justice dilakukan dengan mengedepankan pemulihan keadaan, perdamaian antara pelaku dan korban, serta kepentingan masyarakat. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kejaksaan RI berhasil menyelesaikan 2.080 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif,” kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung Jakarta Rabu (31/12/2025).

Baca Juga:  K-MAKI Desak Kejagung Usut Dugaan KKN di Kabupaten Bone Bolango

Ia menjelaskan, untuk mendukung penerapan restorative justice di daerah, Kejaksaan RI hingga Desember 2025 telah membentuk 5.103 Rumah Restorative Justice dan 112 balai rehabilitasi. Sarana tersebut digunakan sebagai ruang dialog dan penyelesaian perkara di luar persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anang juga memaparkan kinerja Bidang Tindak Pidana Umum sepanjang 2025. Selama periode tersebut, Kejaksaan menerima 175.624 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

“Dari jumlah itu, tercatat 130.722 perkara tahap I, 115.745 perkara tahap II, dan 110.208 perkara dilimpahkan ke pengadilan negeri,” jelas Jaksa yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara itu.

Baca Juga:  Akulaku Finance Dukung Proses Hukum Dugaan Pelanggaran oleh Sales Agent Eksternal di Baubau

Selain itu, Anang menyebutkan sebanyak 96.690 perkara telah memperoleh putusan, 99.491 perkara telah dilaksanakan tahap eksekusi, serta terdapat 4.074 upaya hukum banding dan 2.985 upaya hukum kasasi.

PNBP

Dari sisi penerimaan negara, Anang mengatakan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Bidang Tindak Pidana Umum sepanjang 2025 mencapai Rp453,79 miliar.

Anang menegaskan, penerapan restorative justice merupakan bagian dari upaya Korps Adhyaksa dalam menjalankan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Baca Juga:  Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang

Selain capaian di bidang tindak pidana umum, Anang juga menyampaikan kinerja Kejaksaan RI sepanjang 2025 di berbagai bidang lainnya.

Menurutnya, Kejaksaan melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang pembinaan, intelijen, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, pidana militer, pengawasan, pendidikan dan pelatihan, serta pemulihan aset.

“Seluruh capaian tersebut disampaikan sebagai bagian dari evaluasi kinerja Kejaksaan RI selama tahun 2025. Capaian itu menjadi salah satu fokus kinerja Kejaksaan RI sepanjang tahun ini,” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB