Kejaksaan RI Selesaikan 2.080 Perkara melalui Restorative Justice Sepanjang 2025

Rabu, 31 Desember 2025 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat konferensi pers di Kejagung Jakarta, Rabu (31/12/2025).(Foto: istimewa)

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat konferensi pers di Kejagung Jakarta, Rabu (31/12/2025).(Foto: istimewa)

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Sepanjang 2025, Kejaksaan RI menyelesaikan 2.080 perkara pidana melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif. Capaian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna sebagai bagian dari kinerja Kejaksaan RI di bidang tindak pidana umum.

“Penerapan restorative justice dilakukan dengan mengedepankan pemulihan keadaan, perdamaian antara pelaku dan korban, serta kepentingan masyarakat. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kejaksaan RI berhasil menyelesaikan 2.080 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif,” kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung Jakarta Rabu (31/12/2025).

Baca Juga:  Soroti Dinamika Polri dan Kejagung, Ini Saran Alexius Tantrajaya ke Presiden

Ia menjelaskan, untuk mendukung penerapan restorative justice di daerah, Kejaksaan RI hingga Desember 2025 telah membentuk 5.103 Rumah Restorative Justice dan 112 balai rehabilitasi. Sarana tersebut digunakan sebagai ruang dialog dan penyelesaian perkara di luar persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anang juga memaparkan kinerja Bidang Tindak Pidana Umum sepanjang 2025. Selama periode tersebut, Kejaksaan menerima 175.624 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

“Dari jumlah itu, tercatat 130.722 perkara tahap I, 115.745 perkara tahap II, dan 110.208 perkara dilimpahkan ke pengadilan negeri,” jelas Jaksa yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara itu.

Baca Juga:  Kepastian Hukum Diutamakan, Harmonisasikan Regulasi Penghargaan Usia Harapan Hidup di Badung

Selain itu, Anang menyebutkan sebanyak 96.690 perkara telah memperoleh putusan, 99.491 perkara telah dilaksanakan tahap eksekusi, serta terdapat 4.074 upaya hukum banding dan 2.985 upaya hukum kasasi.

PNBP

Dari sisi penerimaan negara, Anang mengatakan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Bidang Tindak Pidana Umum sepanjang 2025 mencapai Rp453,79 miliar.

Anang menegaskan, penerapan restorative justice merupakan bagian dari upaya Korps Adhyaksa dalam menjalankan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Baca Juga:  KPK Gelar OTT di Muara Enim, Bupati Edison Turut Diamankan

Selain capaian di bidang tindak pidana umum, Anang juga menyampaikan kinerja Kejaksaan RI sepanjang 2025 di berbagai bidang lainnya.

Menurutnya, Kejaksaan melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang pembinaan, intelijen, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, pidana militer, pengawasan, pendidikan dan pelatihan, serta pemulihan aset.

“Seluruh capaian tersebut disampaikan sebagai bagian dari evaluasi kinerja Kejaksaan RI selama tahun 2025. Capaian itu menjadi salah satu fokus kinerja Kejaksaan RI sepanjang tahun ini,” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat
Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:55 WIB

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:40 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:38 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB