Imigrasi Singaraja Deportasi Dua WNA Malaysia Pelanggar Izin Tinggal

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi dua WNA asal Malaysia berinisial LAH (32) dan CWK (32).(Foto:Humas Kanim Singaraja)

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi dua WNA asal Malaysia berinisial LAH (32) dan CWK (32).(Foto:Humas Kanim Singaraja)

BADUNG, MERCINEWS.COM – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran izin tinggal yang dilakukan warga negara asing (WNA). Kali ini, dua WNA asal Malaysia berinisial LAH (32) dan CWK (32) dideportasi karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan (ITK) di wilayah Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menyampaikan bahwa deportasi dilakukan setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menemukan indikasi pelanggaran melalui patroli siber yang dilakukan pada 23 Juni 2025.

Baca Juga:  Diduga Gelapkan Dana Proyek Rumah Mewah, Kontraktor Diadili di PN Jakarta Timur

“Kedua WNA tersebut diketahui bekerja sebagai instruktur selam dan memasarkan jasa menyelam secara aktif melalui media sosial. Aktivitas tersebut jelas tidak sesuai dengan izin tinggal kunjungan yang mereka miliki,” ujar Hendra dalam keterangannya, Kamis (4/7/2025).

Atas pelanggaran tersebut, keduanya dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.

Proses deportasi terhadap LAH dan CWK dilakukan pada 3 Juli 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Mereka dipulangkan ke Malaysia menggunakan maskapai Batik Air Malaysia dengan nomor penerbangan OD 0178 rute Denpasar–Kuala Lumpur.

Baca Juga:  80 Tahun Kemenkum: Konsisten Menjaga Arah Reformasi Hukum

Hendra menegaskan komitmen jajarannya dalam menegakkan peraturan keimigrasian di seluruh wilayah kerja, termasuk di Kabupaten Karangasem, Buleleng, dan Jembrana.

“Kami mengimbau seluruh WNA yang berada di Bali untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian. Pelanggaran seperti ini dapat merusak iklim investasi, pariwisata, serta keberlanjutan Bali sebagai destinasi wisata dunia,” pungkas Hendra.(red)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Berita Terbaru