BADUNG, MERCINEWS.COM – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran izin tinggal yang dilakukan warga negara asing (WNA). Kali ini, dua WNA asal Malaysia berinisial LAH (32) dan CWK (32) dideportasi karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan (ITK) di wilayah Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menyampaikan bahwa deportasi dilakukan setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menemukan indikasi pelanggaran melalui patroli siber yang dilakukan pada 23 Juni 2025.
“Kedua WNA tersebut diketahui bekerja sebagai instruktur selam dan memasarkan jasa menyelam secara aktif melalui media sosial. Aktivitas tersebut jelas tidak sesuai dengan izin tinggal kunjungan yang mereka miliki,” ujar Hendra dalam keterangannya, Kamis (4/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas pelanggaran tersebut, keduanya dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.
Proses deportasi terhadap LAH dan CWK dilakukan pada 3 Juli 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Mereka dipulangkan ke Malaysia menggunakan maskapai Batik Air Malaysia dengan nomor penerbangan OD 0178 rute Denpasar–Kuala Lumpur.
Hendra menegaskan komitmen jajarannya dalam menegakkan peraturan keimigrasian di seluruh wilayah kerja, termasuk di Kabupaten Karangasem, Buleleng, dan Jembrana.
“Kami mengimbau seluruh WNA yang berada di Bali untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian. Pelanggaran seperti ini dapat merusak iklim investasi, pariwisata, serta keberlanjutan Bali sebagai destinasi wisata dunia,” pungkas Hendra.(red)






