JAKARTA, MERCINEWS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang menyidangkan sejumlah pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta, khususnya Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sidang yang berlangsung di Ruang Suryadi ini dipimpin oleh Hakim Juandra, S.H., M.H., dan menghadirkan sebanyak 46 berkas pelanggaran.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Exprito Sanggup, S.H., M.H., menyampaikan bahwa para pelanggar ditindak karena melanggar berbagai ketentuan, mulai dari penggunaan trotoar tidak sesuai fungsi, parkir liar, hingga pembuangan sampah sembarangan.
“Mayoritas pelanggaran terkait penggunaan trotoar sebagai tempat berdagang atau parkir kendaraan, serta membuang sampah dan buang air kecil sembarangan,” kata Jaksa Exprito usai sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jenis Pelanggaran dan Dasar Hukum
Jenis pelanggaran yang disidangkan meliputi:
-
Menggunakan bahu jalan/trotoar tidak sesuai fungsi: Pasal 3 huruf i Perda No. 8 Tahun 2007
-
Melanggar pengaturan lalu lintas: Pasal 7 ayat (1)
-
Memarkir kendaraan di trotoar: Pasal 11 ayat (1)
-
Menyelenggarakan parkir tanpa izin: Pasal 11 ayat (2)
-
Buang sampah sembarangan dan buang air kecil sembarangan: Pasal 21 huruf b
-
Tidak dapat menunjukkan identitas diri (KTP DKI Jakarta)
Para pelanggar berasal dari berbagai wilayah kecamatan di Jakarta Timur, dengan sebaran sebagai berikut:
-
Kec. Matraman: 5 pelanggar
-
Kec. Pulogadung: 5 pelanggar
-
Kec. Jatinegara: 4 pelanggar
-
Kec. Kramat Jati: 3 pelanggar
-
Kec. Pasar Rebo: 4 pelanggar
-
Kec. Cakung: 5 pelanggar
-
Kec. Duren Sawit: 4 pelanggar
-
Kec. Ciracas: 4 pelanggar
-
Kec. Makasar: 4 pelanggar
-
Kec. Cipayung: 4 pelanggar
Denda Bervariasi
Putusan denda yang dijatuhkan oleh hakim bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp200.000, tergantung jenis dan beratnya pelanggaran. Adapun denda tertinggi dikenakan kepada pelanggar yang tidak memiliki kartu identitas (KTP), yakni sebesar Rp500.000.
Sidang Tipiring ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama aparat penegak hukum untuk menegakkan ketertiban umum di ruang publik.
“Kami berharap sidang ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih menaati aturan, terutama dalam menjaga ketertiban lingkungan,” ujar Jaksa Exprito.(red)






