Sidang Tipiring di PN Jaktim: Pelanggaran Trotoar hingga Buang Sampah Diadili

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap sejumlah pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta, khususnya Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sidang yang berlangsung di Ruang Suryadi, Kamis (17/7/2025).(Foto: istimewa)

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap sejumlah pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta, khususnya Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sidang yang berlangsung di Ruang Suryadi, Kamis (17/7/2025).(Foto: istimewa)

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang menyidangkan sejumlah pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta, khususnya Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sidang yang berlangsung di Ruang Suryadi ini dipimpin oleh Hakim Juandra, S.H., M.H., dan menghadirkan sebanyak 46 berkas pelanggaran.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Exprito Sanggup, S.H., M.H., menyampaikan bahwa para pelanggar ditindak karena melanggar berbagai ketentuan, mulai dari penggunaan trotoar tidak sesuai fungsi, parkir liar, hingga pembuangan sampah sembarangan.

Baca Juga:  Kesaksian Ahok dalam Sidang Dugaan Korupsi Pertamina

“Mayoritas pelanggaran terkait penggunaan trotoar sebagai tempat berdagang atau parkir kendaraan, serta membuang sampah dan buang air kecil sembarangan,” kata Jaksa Exprito usai sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jenis Pelanggaran dan Dasar Hukum

Jenis pelanggaran yang disidangkan meliputi:

  • Menggunakan bahu jalan/trotoar tidak sesuai fungsi: Pasal 3 huruf i Perda No. 8 Tahun 2007

  • Melanggar pengaturan lalu lintas: Pasal 7 ayat (1)

  • Memarkir kendaraan di trotoar: Pasal 11 ayat (1)

  • Menyelenggarakan parkir tanpa izin: Pasal 11 ayat (2)

  • Buang sampah sembarangan dan buang air kecil sembarangan: Pasal 21 huruf b

  • Tidak dapat menunjukkan identitas diri (KTP DKI Jakarta)

Baca Juga:  Djuyamto Mohon Keadilan Berdasarkan Ketuhanan, Bukan Tekanan Publik

Para pelanggar berasal dari berbagai wilayah kecamatan di Jakarta Timur, dengan sebaran sebagai berikut:

  • Kec. Matraman: 5 pelanggar

  • Kec. Pulogadung: 5 pelanggar

  • Kec. Jatinegara: 4 pelanggar

  • Kec. Kramat Jati: 3 pelanggar

  • Kec. Pasar Rebo: 4 pelanggar

  • Kec. Cakung: 5 pelanggar

  • Kec. Duren Sawit: 4 pelanggar

  • Kec. Ciracas: 4 pelanggar

  • Kec. Makasar: 4 pelanggar

  • Kec. Cipayung: 4 pelanggar

Denda Bervariasi

Baca Juga:  JAM-Intel Gandeng Empat Operator Telekomunikasi, Perkuat Pertukaran Data untuk Penegakan Hukum

Putusan denda yang dijatuhkan oleh hakim bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp200.000, tergantung jenis dan beratnya pelanggaran. Adapun denda tertinggi dikenakan kepada pelanggar yang tidak memiliki kartu identitas (KTP), yakni sebesar Rp500.000.

Sidang Tipiring ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama aparat penegak hukum untuk menegakkan ketertiban umum di ruang publik.

“Kami berharap sidang ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih menaati aturan, terutama dalam menjaga ketertiban lingkungan,” ujar Jaksa Exprito.(red)

Berita Terkait

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat
Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:55 WIB

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:40 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:38 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB