Sidang Tipiring di PN Jaktim: Pelanggaran Trotoar hingga Buang Sampah Diadili

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap sejumlah pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta, khususnya Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sidang yang berlangsung di Ruang Suryadi, Kamis (17/7/2025).(Foto: istimewa)

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap sejumlah pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta, khususnya Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sidang yang berlangsung di Ruang Suryadi, Kamis (17/7/2025).(Foto: istimewa)

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang menyidangkan sejumlah pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta, khususnya Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sidang yang berlangsung di Ruang Suryadi ini dipimpin oleh Hakim Juandra, S.H., M.H., dan menghadirkan sebanyak 46 berkas pelanggaran.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Exprito Sanggup, S.H., M.H., menyampaikan bahwa para pelanggar ditindak karena melanggar berbagai ketentuan, mulai dari penggunaan trotoar tidak sesuai fungsi, parkir liar, hingga pembuangan sampah sembarangan.

Baca Juga:  Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Terjaring OTT KPK

“Mayoritas pelanggaran terkait penggunaan trotoar sebagai tempat berdagang atau parkir kendaraan, serta membuang sampah dan buang air kecil sembarangan,” kata Jaksa Exprito usai sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jenis Pelanggaran dan Dasar Hukum

Jenis pelanggaran yang disidangkan meliputi:

  • Menggunakan bahu jalan/trotoar tidak sesuai fungsi: Pasal 3 huruf i Perda No. 8 Tahun 2007

  • Melanggar pengaturan lalu lintas: Pasal 7 ayat (1)

  • Memarkir kendaraan di trotoar: Pasal 11 ayat (1)

  • Menyelenggarakan parkir tanpa izin: Pasal 11 ayat (2)

  • Buang sampah sembarangan dan buang air kecil sembarangan: Pasal 21 huruf b

  • Tidak dapat menunjukkan identitas diri (KTP DKI Jakarta)

Baca Juga:  Gagal Kabur Lewat Bandara Soetta, Terduga Penembak WNA Australia Ditangkap Imigrasi

Para pelanggar berasal dari berbagai wilayah kecamatan di Jakarta Timur, dengan sebaran sebagai berikut:

  • Kec. Matraman: 5 pelanggar

  • Kec. Pulogadung: 5 pelanggar

  • Kec. Jatinegara: 4 pelanggar

  • Kec. Kramat Jati: 3 pelanggar

  • Kec. Pasar Rebo: 4 pelanggar

  • Kec. Cakung: 5 pelanggar

  • Kec. Duren Sawit: 4 pelanggar

  • Kec. Ciracas: 4 pelanggar

  • Kec. Makasar: 4 pelanggar

  • Kec. Cipayung: 4 pelanggar

Denda Bervariasi

Baca Juga:  PN Bekasi Nyatakan PT BKP Wanprestasi, Wajib Bayar ke PT WSR Rp 11,15 Miliar

Putusan denda yang dijatuhkan oleh hakim bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp200.000, tergantung jenis dan beratnya pelanggaran. Adapun denda tertinggi dikenakan kepada pelanggar yang tidak memiliki kartu identitas (KTP), yakni sebesar Rp500.000.

Sidang Tipiring ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama aparat penegak hukum untuk menegakkan ketertiban umum di ruang publik.

“Kami berharap sidang ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih menaati aturan, terutama dalam menjaga ketertiban lingkungan,” ujar Jaksa Exprito.(red)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Rabu, 30 September 2026 - 20:24 WIB

BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB