Sidang Tipiring di PN Jaktim: Pelanggaran Trotoar hingga Buang Sampah Diadili

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap sejumlah pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta, khususnya Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sidang yang berlangsung di Ruang Suryadi, Kamis (17/7/2025).(Foto: istimewa)

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap sejumlah pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta, khususnya Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sidang yang berlangsung di Ruang Suryadi, Kamis (17/7/2025).(Foto: istimewa)

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang menyidangkan sejumlah pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta, khususnya Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sidang yang berlangsung di Ruang Suryadi ini dipimpin oleh Hakim Juandra, S.H., M.H., dan menghadirkan sebanyak 46 berkas pelanggaran.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Exprito Sanggup, S.H., M.H., menyampaikan bahwa para pelanggar ditindak karena melanggar berbagai ketentuan, mulai dari penggunaan trotoar tidak sesuai fungsi, parkir liar, hingga pembuangan sampah sembarangan.

Baca Juga:  Hakim PN Tangerang Periksa Objek Sengketa Lahan yang Telah Dibangun Perumahan

“Mayoritas pelanggaran terkait penggunaan trotoar sebagai tempat berdagang atau parkir kendaraan, serta membuang sampah dan buang air kecil sembarangan,” kata Jaksa Exprito usai sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jenis Pelanggaran dan Dasar Hukum

Jenis pelanggaran yang disidangkan meliputi:

  • Menggunakan bahu jalan/trotoar tidak sesuai fungsi: Pasal 3 huruf i Perda No. 8 Tahun 2007

  • Melanggar pengaturan lalu lintas: Pasal 7 ayat (1)

  • Memarkir kendaraan di trotoar: Pasal 11 ayat (1)

  • Menyelenggarakan parkir tanpa izin: Pasal 11 ayat (2)

  • Buang sampah sembarangan dan buang air kecil sembarangan: Pasal 21 huruf b

  • Tidak dapat menunjukkan identitas diri (KTP DKI Jakarta)

Baca Juga:  Kanwil Kemenkum Bali Matangkan Persiapan Peresmian Posbankum Bersama BPHN

Para pelanggar berasal dari berbagai wilayah kecamatan di Jakarta Timur, dengan sebaran sebagai berikut:

  • Kec. Matraman: 5 pelanggar

  • Kec. Pulogadung: 5 pelanggar

  • Kec. Jatinegara: 4 pelanggar

  • Kec. Kramat Jati: 3 pelanggar

  • Kec. Pasar Rebo: 4 pelanggar

  • Kec. Cakung: 5 pelanggar

  • Kec. Duren Sawit: 4 pelanggar

  • Kec. Ciracas: 4 pelanggar

  • Kec. Makasar: 4 pelanggar

  • Kec. Cipayung: 4 pelanggar

Denda Bervariasi

Baca Juga:  Ketimpangan Sosial Buat Anak Rentan Terpapar Terorisme

Putusan denda yang dijatuhkan oleh hakim bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp200.000, tergantung jenis dan beratnya pelanggaran. Adapun denda tertinggi dikenakan kepada pelanggar yang tidak memiliki kartu identitas (KTP), yakni sebesar Rp500.000.

Sidang Tipiring ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama aparat penegak hukum untuk menegakkan ketertiban umum di ruang publik.

“Kami berharap sidang ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih menaati aturan, terutama dalam menjaga ketertiban lingkungan,” ujar Jaksa Exprito.(red)

Berita Terkait

Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum
Soroti Dinamika Polri dan Kejagung, Ini Saran Alexius Tantrajaya ke Presiden
GMPK Apresiasi Kortastipidkor Polri, Minta Dugaan Korupsi Batu Bara Diusut Tuntas
KOSMAK Minta KPK Ambil Alih Penanganan Dugaan Suap Perkara Sugar Group
Sidang Pendiri Rumah Singgah Clow Berlanjut, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Pasal Dakwaan

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:49 WIB

Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:02 WIB

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Senin, 13 Juli 2026 - 10:12 WIB

Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:14 WIB

Soroti Dinamika Polri dan Kejagung, Ini Saran Alexius Tantrajaya ke Presiden

Berita Terbaru

Prof. Yolanda Masnita Siagian (Foto: Dok. Pribadi)

Opini

Rebahan yang Ditakuti Negara

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:26 WIB