Ketimpangan Sosial Buat Anak Rentan Terpapar Terorisme

Sabtu, 22 November 2025 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum.(Foto: istimewa)

Praktisi Hukum Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum.(Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Anak rentan terorisme apabila hidup dalam kondisi sosial terbatas dan tidak mendapatkan dukungan lingkungan yang memadai. Kelompok teroris kerap memanfaatkan kondisi ketimpangan sosial tersebut untuk membentuk cara pandang dan memengaruhi pola pikir anak-anak.

Pandangan tersebut disampaikan praktisi hukum senior Alexius Tantrajaya menyikapi kasus terorisme yang melibatkan anak.

“Anak rentan terorisme karena kondisi psikologis dan sosial mereka belum stabil, sehingga mudah diarahkan untuk mempercayai narasi yang menanamkan rasa benci terhadap lingkungan sekitar,” ujar Alexius Tantrajaya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (22/11/2025).

Menurutnya, ketimpangan sosial, ketidaknyamanan hidup, dan rasa ketidakadilan sering menjadi celah bagi jaringan terorisme untuk masuk dan menawarkan ideologi yang dianggap sebagai solusi.

“Jaringan teroris memanfaatkan keterbatasan wawasan anak untuk menanamkan keyakinan bahwa ideologi radikal dapat mengubah kehidupan mereka,” jelasnya.

Kondisi tersebut, lanjutnya, menjadi alarm bagi orangtua dan guru untuk memperhatikan perubahan sikap maupun cara anak mengungkapkan pendapat terkait kondisi sosial atau ideologi tertentu.

Baca Juga:  Keppres Abolisi Diterima Kejagung, Tom Lembong Siap Tinggalkan Lapas Cipinang

“Ketika anak mulai menyampaikan pandangan yang tidak wajar atau melampaui kemampuan pengetahuannya, orangtua dan guru perlu berhati-hati. Bisa saja anak sedang dipengaruhi informasi dari media tertentu atau arahan mentor yang terafiliasi jaringan teroris,” terang Alexius.

Ia menekankan bahwa pengawasan perilaku anak perlu dilakukan secara konsisten, terutama ketika mereka mengonsumsi informasi digital yang sangat mudah diakses.

Alexius menyebutkan bahwa proses pembentukan opini anak kerap terjadi tanpa disadari, baik melalui media sosial, komunikasi daring, maupun pergaulan yang tidak terpantau.

Baca Juga:  Wewenang Penyadapan untuk Jaksa Rawan Disalahgunakan

Lebih lanjut, Alexius menilai bahwa upaya pencegahan terorisme tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga dan sekolah. Pemerintah, menurutnya, memiliki peran strategis dalam menghadirkan pemerataan kesejahteraan agar tidak ada kelompok masyarakat, terutama anak-anak, yang merasa terpinggirkan dan mudah dimanfaatkan oleh jaringan radikalisme.

“Tugas pemerintah adalah mewujudkan kesejahteraan hidup rakyat agar dapat dinikmati seluruh masyarakat Indonesia. Langkah ini merupakan kunci pencegahan jangka panjang terhadap tindakan terorisme,” pungkas advokat senior itu.(red)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Berita Terbaru