Rehabilitasi Presiden Harus Menjadi Isyarat Institusi Berbenah

Sabtu, 29 November 2025 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum.(Foto: istimewa)

Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum.(Foto: istimewa)

“Setiap rehabilitasi adalah pengingat: keadilan bukan hanya soal menghukum, tetapi memastikan proses berjalan benar.”

Oleh Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum.

Pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada tiga mantan pejabat PT ASDP mantan Direktur Utama Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono menjadi perhatian publik. Ketiganya sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi, namun memperoleh pemulihan hak berdasarkan kewenangan prerogatif Presiden sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, setelah mempertimbangkan rekomendasi Mahkamah Agung.

Agar tidak menimbulkan persepsi keliru terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo, pemerintah perlu menjelaskan kepada publik alasan serta pertimbangan yang mendasari pemberian rehabilitasi tersebut. Rehabilitasi pada hakikatnya adalah pemulihan hak seseorang atas kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya karena ia ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa dasar hukum yang tepat, atau akibat kekeliruan subjek maupun penerapan hukum, sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Transparansi ini penting untuk mencegah anggapan bahwa Presiden tidak mempercayai sistem peradilan atau melakukan intervensi terhadap kewenangan yudikatif. Publik juga tentu masih mengingat pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong serta amnesti kepada mantan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto. Karena itu, kebijakan serupa dalam kasus PT ASDP menuntut penjelasan yang lebih jelas dan terbuka.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Mengembalikan Peran Aktif Indonesia di Fora Internasional

Mengingat perkara korupsi ini telah melalui proses panjang dari penyelidikan, penyidikan, pra-peradilan, hingga persidangan dan putusan majelis hakim tipikor pemberian rehabilitasi semestinya diikuti langkah korektif di internal lembaga penegak hukum. Pimpinan masing-masing institusi perlu melakukan evaluasi menyeluruh untuk mengidentifikasi sumber kekeliruan, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun proses peradilan.

Baca Juga:  Hak Jawab, Bukti dan Posisi Media dalam Menyikapi Somasi

Momentum ini seharusnya menjadi isyarat untuk berbenah. Penegakan hukum yang bersih, konsisten, dan bebas dari kekeliruan adalah prasyarat agar semboyan “hukum sebagai panglima” dapat diwujudkan, sekaligus memastikan agenda pemerintahan Prabowo-Gibran dalam membangun tata kelola bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme benar-benar dapat dicapai. Semoga.

*Penulis adalah praktisi hukum senior


Disclaimer : Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis sebagai praktisi hukum. Isi dan pandangan dalam artikel sepenuhnya merupakan pandangan penulis dan tidak mencerminkan sikap atau kebijakan institusi mana pun.

Berita Terkait

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat
Pers Mahasiswa di Era AI dan Gempuran Disrupsi Media
Ketika Syarat Wakil Presiden Bermasalah, Jalur Hukum Apa yang Tersedia?
Sengketa Perdata dan Batas Kebebasan di Ruang Digital
Menakar Kesaktian Pancasila dalam Program MBG
Kesaktian Pancasila: Ketika Patriotisme Berhenti di Podium Upacara
OTT KPK dan Pelajaran Pembenahan Sistem
Harapan Umat kepada Muktamar Ke-35 NU

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Pers Mahasiswa di Era AI dan Gempuran Disrupsi Media

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Ketika Syarat Wakil Presiden Bermasalah, Jalur Hukum Apa yang Tersedia?

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Sengketa Perdata dan Batas Kebebasan di Ruang Digital

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Menakar Kesaktian Pancasila dalam Program MBG

Berita Terbaru