Hilangnya Disiplin Kelembagaan

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ichsanuddin Noorsy (Foto: istimewa)

Ichsanuddin Noorsy (Foto: istimewa)

Oleh Ichsanuddin Noorsy

Sebuah negara tidak mulai kehilangan arah ketika satu program pemerintah gagal. Negara mulai kehilangan arah ketika lembaga-lembaganya tidak lagi memahami batas kewenangannya sendiri.

Pada titik itulah kegagalan kebijakan hanyalah gejala. Penyakit yang sesungguhnya adalah hilangnya disiplin kelembagaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama ini ruang publik cenderung memperdebatkan setiap persoalan sebagai kasus yang berdiri sendiri. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diperdebatkan sebagai persoalan anggaran dan implementasi.

Keterlibatan kepolisian atau TNI dalam berbagai program sipil dipandang sebagai respons atas kebutuhan pemerintah. Polemik ijazah diperlakukan sebagai persoalan individu.

Menurunnya kepercayaan terhadap hukum dianggap sekadar akibat lemahnya penegakan hukum. Bahkan menguatnya oligarki sering dipahami sebagai konsekuensi logis dari dinamika politik dan ekonomi.

Padahal, jika ditelusuri lebih jauh, seluruh peristiwa tersebut memiliki akar persoalan yang sama, yakni negara mulai kehilangan disiplin kelembagaan.

Disiplin kelembagaan merupakan prinsip bahwa setiap institusi memiliki mandat, batas kewenangan, mekanisme akuntabilitas, dan ukuran keberhasilan yang jelas.

Dalam negara yang sehat, lembaga tidak hanya dituntut bekerja secara efektif, tetapi juga menjalankan fungsi sesuai mandat konstitusionalnya.

Keberhasilan negara tidak semata-mata ditentukan oleh banyaknya program yang dijalankan, melainkan oleh ketepatan institusi yang menjalankan program tersebut.

Baca Juga:  Eksaminasi atas Tindakan PPATK dalam Pembekuan Rekening Nasabah

Kesalahan terbesar dalam tata kelola negara bukanlah menghasilkan kebijakan yang kurang sempurna.

Kesalahan yang lebih mendasar adalah ketika negara gagal menentukan siapa yang seharusnya mengerjakan apa. Ketika batas-batas itu mulai kabur, seluruh sistem ikut bergeser.

Ketika Batas Kewenangan Menjadi Kabur

Sebuah program kesejahteraan, misalnya, tidak lagi dinilai dari desain kebijakannya, melainkan dari seberapa banyak institusi dapat dikerahkan untuk menyukseskannya.

Aparat penegak hukum maupun institusi pertahanan akhirnya masuk ke ruang yang bukan merupakan mandat utamanya.

Dalam jangka pendek, pendekatan semacam ini mungkin tampak efisien. Namun, dalam jangka panjang, kondisi tersebut justru mengaburkan pembagian fungsi yang menjadi fondasi negara modern.

Akibatnya, akuntabilitas menjadi sulit ditegakkan. Ketika terlalu banyak institusi mengerjakan pekerjaan yang sama, semakin sulit menentukan siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab atas keberhasilan maupun kegagalan suatu kebijakan.

Gejala serupa juga dapat ditemukan di dunia akademik. Sebuah universitas memperoleh legitimasi bukan karena kekuasaan yang dimilikinya, melainkan karena integritas akademiknya.

Ketika polemik yang menyangkut kredibilitas akademik berlarut-larut tanpa penyelesaian yang mampu memulihkan kepercayaan publik, yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar sebuah kasus, melainkan reputasi institusi itu sendiri.

Universitas kehilangan otoritas moral bukan karena tidak memiliki jawaban, tetapi karena gagal menunjukkan kapasitas kelembagaannya dalam menyelesaikan persoalan secara meyakinkan.

Baca Juga:  Peran Pemerintah Masih Dibutuhkan untuk Mengangkat Martabat Wartawan Indonesia

Ketika disiplin kelembagaan melemah, dampaknya tidak berhenti pada organisasi. Kondisi tersebut membentuk cara masyarakat memandang negara.

Publik mulai sulit membedakan mana keputusan hukum, mana keputusan politik, dan mana keputusan administratif. Persepsi bahwa hukum dapat digunakan sebagai instrumen kekuasaan tumbuh karena batas antara fungsi hukum dan kepentingan politik semakin kabur.

Pada titik ini, yang melemah bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga budaya hukum itu sendiri.

Kemerosotan budaya hukum membawa konsekuensi yang lebih luas. Kepercayaan publik terhadap institusi menurun. Ketika masyarakat tidak lagi percaya bahwa institusi bekerja berdasarkan aturan yang sama bagi semua orang, legitimasi negara ikut terkikis.

Dalam ruang yang kehilangan kepercayaan inilah berbagai kepentingan informal memperoleh tempat yang lebih besar untuk memengaruhi proses pengambilan keputusan.

Di sinilah menguatnya oligarki dapat dipahami sebagai akibat, bukan penyebab. Oligarki berkembang ketika institusi formal kehilangan kapasitas untuk menjalankan fungsinya secara mandiri, konsisten, dan akuntabel.

Ketika batas kewenangan menjadi kabur dan mekanisme pengawasan melemah, kekuasaan cenderung bergeser kepada aktor-aktor yang memiliki sumber daya politik maupun ekonomi lebih besar daripada kapasitas institusi itu sendiri.

Baca Juga:  Mengenal Lebih Dekat E.E. Mangindaan, Jenderal Pemersatu dari Sulawesi Utara

Rangkaian persoalan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia tidak sedang menghadapi sekadar krisis kebijakan. Yang lebih mendasar adalah krisis institusi.

Program dapat diganti, pejabat dapat berganti, bahkan pemerintahan dapat berganti. Namun, selama disiplin kelembagaan tidak dipulihkan, pola persoalan yang sama akan terus berulang dalam bentuk yang berbeda.

Mengembalikan Negara pada Mandat Konstitusional

Karena itu, agenda reformasi tidak boleh berhenti pada penyusunan program baru atau pembentukan lembaga baru.

Yang lebih mendesak adalah mengembalikan setiap institusi kepada mandat konstitusionalnya, memperjelas batas kewenangan, memperkuat mekanisme akuntabilitas, serta memastikan bahwa keberhasilan negara diukur bukan hanya dari hasil yang dicapai, tetapi juga dari ketepatan tata kelola yang digunakan untuk mencapainya.

Negara yang kuat bukanlah negara yang mampu mengerahkan semua institusi untuk mengerjakan segala hal. Negara yang kuat adalah negara yang mampu menjaga agar setiap institusi bekerja secara disiplin, profesional, dan bertanggung jawab sesuai mandatnya.

Ketika disiplin kelembagaan dipertahankan, kepercayaan publik akan tumbuh, hukum memperoleh kembali wibawanya, dan demokrasi memiliki fondasi yang lebih kokoh.

Sebaliknya, ketika disiplin kelembagaan hilang, setiap keberhasilan program hanya menjadi kemenangan sesaat di atas sistem yang perlahan kehilangan arah.

*Dr. Ichsanuddin Noorsy adalah ekonom senior dan pengamat politik ekonomi

Berita Terkait

81 Tahun Indonesia Merdeka, Gubernur BI Akan Tetap Menghadapi Lingkaran Setan
Transformasi Mathla’ul Anwar, Dari Warisan Sejarah Menuju Gerakan Masa Depan
Menjemput Fajar Abad Kedua Mathla’ul Anwar
Rebahan yang Ditakuti Negara
Menolak Gugatan Ganti Rugi Immateriil, Pengadilan Negeri Bekasi Menguntungkan PT BKP?
Sipilisasi Polri dan Jalan Panjang Reformasi yang Terlupakan
Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri
Korupsi Penyakit Kronis yang Meruntuhkan Fondasi Peradaban Bangsa

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:05 WIB

81 Tahun Indonesia Merdeka, Gubernur BI Akan Tetap Menghadapi Lingkaran Setan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:55 WIB

Transformasi Mathla’ul Anwar, Dari Warisan Sejarah Menuju Gerakan Masa Depan

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Menjemput Fajar Abad Kedua Mathla’ul Anwar

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:26 WIB

Rebahan yang Ditakuti Negara

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:25 WIB

Hilangnya Disiplin Kelembagaan

Berita Terbaru

Bangunan di Flores NTT terdampak gempa bumi berkekuatan Magnitudo (M) 7,7, Sabtu (15/8/2026) dini hari. (Foto: Tangkapan Layar Video)

Berita

Gempa M 7,7 Guncang NTT, BNPB Minta Warga Jauhi Pantai

Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:43 WIB