Oleh Tundra Meliala
Usulan Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai agar sejumlah jabatan tertentu di lingkungan Polri dapat diisi oleh kalangan sipil memunculkan beragam respons. Bagi sebagian kalangan, gagasan tersebut dinilai menarik karena sejalan dengan praktik di berbagai negara demokrasi modern. Namun, bagi sebagian masyarakat lainnya, wacana itu dianggap belum menyentuh akar persoalan yang selama ini membayangi institusi kepolisian.
Pandangan terakhir bukan tanpa alasan. Di tengah berbagai kasus penyalahgunaan wewenang, sorotan terhadap gaya hidup mewah aparat, hingga keluhan masyarakat mengenai lambannya penanganan laporan yang kerap baru bergerak setelah viral di media sosial, publik menilai masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Polri. Dalam situasi seperti itu, usulan sipilisasi terasa seperti mengganti perabot rumah ketika fondasinya masih memerlukan perbaikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, secara akademis maupun dalam praktik internasional, gagasan yang disampaikan Pigai bukanlah sesuatu yang asing. Di sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, Kanada dan Jepang, tenaga sipil telah lama dilibatkan dalam struktur organisasi kepolisian. Mereka mengisi bidang-bidang yang membutuhkan keahlian khusus, seperti teknologi informasi, analisis intelijen, hukum, keuangan, forensik, hingga hubungan masyarakat.
Keterlibatan mereka tidak dimaksudkan untuk menggantikan fungsi utama kepolisian dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Sebaliknya, keberadaan tenaga sipil ditujukan untuk meningkatkan profesionalisme, efisiensi, dan kualitas tata kelola organisasi kepolisian.
Dalam literatur administrasi publik, konsep tersebut dikenal sebagai civilianization atau sipilisasi. Intinya adalah pemisahan yang lebih jelas antara fungsi operasional kepolisian dan fungsi administratif maupun teknis yang dapat dijalankan oleh profesional non-polisi.
Karena itu, wacana sipilisasi sebetulnya tidak identik dengan politisasi kepolisian ataupun upaya mengurangi peran polisi. Justru sebaliknya, konsep ini bertujuan agar anggota Polri dapat lebih fokus menjalankan tugas-tugas inti yang menjadi mandat institusinya.
Namun, persoalan utama di Indonesia sesungguhnya tidak terletak pada ada atau tidaknya ruang bagi tenaga sipil dalam tubuh Polri. Tantangan yang lebih mendasar adalah persoalan budaya organisasi yang selama bertahun-tahun menjadi sumber kritik publik.
Sipilisasi mungkin dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi pada sejumlah bidang. Akan tetapi, kebijakan tersebut tidak serta-merta menyelesaikan persoalan integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik yang menjadi tantangan utama institusi kepolisian saat ini.
Di sinilah letak perdebatan yang sesungguhnya.
Masyarakat pada dasarnya tidak sedang menuntut lebih banyak analis data, pakar teknologi informasi, atau konsultan hukum di lingkungan kepolisian. Yang diharapkan publik adalah hadirnya aparat yang profesional, responsif, sederhana, dan dapat dipercaya.
Ketika seseorang kehilangan kendaraan, menjadi korban penipuan, atau menghadapi persoalan hukum lainnya, yang diinginkan bukanlah struktur organisasi yang lebih modern semata. Masyarakat ingin memperoleh pelayanan yang cepat, adil dan tanpa diskriminasi. Mereka berharap laporan dapat diproses tanpa harus memiliki kedekatan dengan pihak tertentu atau menunggu perhatian publik melalui media sosial.
Karena itu, akar persoalan perlu ditelusuri lebih dalam.
Salah satu kritik yang paling sering muncul berkaitan dengan proses rekrutmen. Meski berbagai upaya pembenahan telah dilakukan, persepsi masyarakat mengenai praktik jual-beli kursi dalam penerimaan anggota kepolisian masih belum sepenuhnya hilang.
Dalam logika sederhana publik, apabila seseorang harus mengeluarkan biaya besar untuk memasuki sebuah institusi, maka akan muncul dorongan untuk mengembalikan modal tersebut ketika telah bertugas. Persepsi inilah yang kemudian memicu kecurigaan terhadap praktik pungutan liar, percaloan perkara, hingga penyalahgunaan jabatan.
Persoalan berikutnya menyangkut kultur organisasi. Tidak sedikit kritik yang menyebut bahwa loyalitas kelompok kerap dianggap lebih penting dibandingkan profesionalisme dan akuntabilitas. Dalam lingkungan seperti itu, keberanian untuk mengoreksi rekan sejawat dapat dipandang sebagai ancaman terhadap solidaritas internal.
Akibatnya, mekanisme pengawasan internal berpotensi kehilangan daya dorong untuk melakukan koreksi secara efektif.
Dari dua persoalan tersebut lahirlah berbagai masalah turunan yang lebih luas. Profesionalisme dapat melemah, gaya hidup berlebihan dianggap lumrah, promosi jabatan dipersepsikan tidak sepenuhnya berbasis prestasi, dan pada akhirnya kepercayaan publik terus mengalami erosi.
Oleh sebab itu, reformasi yang sesungguhnya mungkin tidak dimulai dari sipilisasi, melainkan dari perubahan budaya organisasi. Rekrutmen yang bersih memang penting, tetapi sistem rekrutmen yang baik akan sulit menghasilkan perubahan signifikan apabila masuk ke lingkungan yang masih mempertahankan kebiasaan lama.
Sebaliknya, budaya organisasi yang sehat akan secara alami menciptakan kebutuhan untuk menghadirkan sumber daya manusia terbaik.
Dalam perspektif manajemen organisasi, perubahan budaya selalu dimulai dari kepemimpinan. Pesan yang paling kuat bukanlah slogan atau pidato, melainkan keteladanan dan tindakan nyata.
Ketika pelanggaran ditindak secara terbuka dan konsisten, ketika promosi jabatan benar-benar diberikan berdasarkan prestasi dan kompetensi, serta ketika gaya hidup aparat diawasi secara ketat, standar perilaku baru akan terbentuk dengan sendirinya.
Pada titik itulah sipilisasi dapat menjadi pelengkap reformasi yang lebih besar. Profesional sipil dapat memperkuat bidang-bidang yang membutuhkan kompetensi khusus, sementara anggota kepolisian dapat lebih fokus menjalankan fungsi utama sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Karena itu, perdebatan mengenai sipilisasi seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah kalangan sipil boleh masuk ke dalam struktur Polri atau tidak. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah institusi kepolisian telah memiliki fondasi budaya yang cukup kuat untuk menerima dan mengelola perubahan tersebut.
Sebab, seperti sebuah rumah yang sedang direnovasi, menghadirkan tenaga ahli memang penting. Namun, tanpa memperkuat fondasi, bangunan itu tetap berisiko menghadapi persoalan yang sama di kemudian hari.
Pada akhirnya, reformasi Polri bukan semata-mata soal siapa yang mengisi jabatan tertentu. Reformasi adalah tentang bagaimana membangun organisasi yang profesional, akuntabel, berintegritas, dan memperoleh kembali kepercayaan publik.
Di situlah pekerjaan besar yang hingga hari ini masih menanti untuk dituntaskan.
*Penulis adalah Ketua Umum Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat
Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini penulis. Seluruh isi dan pandangan yang disampaikan menjadi tanggung jawab penulis untuk kepentingan diskursus publik






