Futuristic Policing and Digital Leadership: Prediksi, Antisipasi dan Solusi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komjen Pol (Purn.) Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si. (Foto: istimewa)

Komjen Pol (Purn.) Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si. (Foto: istimewa)

“Teknologi harus menjadi sarana untuk memanusiakan manusia, memperkuat peradaban, serta menciptakan kehidupan sosial yang lebih adil, aman, dan bermartabat.”

Oleh Komjen Pol (Purn.) Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si.

Apakah dunia virtual akan menjadi pendukung kehidupan aktual atau justru berubah menjadi petaka bagi dunia nyata?. Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan di tengah perubahan besar peradaban manusia pada era digital. Kehidupan perlahan berpindah ke balik layar. Dunia virtual tidak lagi sekadar ruang maya, melainkan telah menjelma menjadi realitas baru yang memengaruhi hampir seluruh dimensi kehidupan manusia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudahan, kecepatan, dan konektivitas yang ditawarkan teknologi digital membuat sistem elektronik berbasis jejaring semakin dominan. Aktivitas ekonomi, administrasi, komunikasi, pendidikan, hingga tata kelola pemerintahan kini bertumpu pada mekanisme daring yang saling terhubung.

Dalam kehidupan “di balik layar” itu, hampir seluruh data, informasi, kebijakan, bahkan proses pengambilan keputusan tersimpan dan bergerak melalui sistem digital. Kejahatan pun mengalami transformasi serupa. Berbagai tindak kriminal kini dapat dilakukan tanpa kehadiran fisik, cukup melalui kendali dari ruang virtual.

Di sisi lain, manusia yang bekerja di dunia nyata perlahan mengalami marginalisasi. Mereka yang berada di lapangan kerap hanya menjadi pelaksana dari keputusan yang dikendalikan sistem virtual. Penghargaan terhadap kerja keras, pengabdian, dan pengalaman manusia perlahan terkikis oleh dominasi teknologi dan otomatisasi.

Dunia nyata akhirnya bergerak mengikuti apa yang diprogramkan di dunia virtual. Fenomena ini berpotensi memunculkan benturan antara peradaban aktual dan peradaban digital.

Benturan Peradaban Digital

Transformasi digital memang menghadirkan banyak manfaat. Namun, perubahan itu juga menyimpan potensi konflik sosial baru. Penolakan terhadap teknologi, ketimpangan akses digital, hingga perebutan pengaruh dan sumber daya informasi dapat berkembang menjadi ancaman serius apabila tidak diantisipasi sejak dini.

Karena itu, model futuristic policing atau pemolisian futuristik harus mulai dipersiapkan. Setidaknya diperlukan upaya untuk mereduksi kemungkinan hancurnya peradaban konvensional akibat perubahan besar menuju peradaban digital.

Benturan antarperadaban tersebut pada akhirnya dapat berkembang menjadi konflik fisik ketika masyarakat tidak lagi mampu beradaptasi terhadap perubahan yang bergerak begitu cepat. Sikap anti-teknologi maupun anti-kemajuan sangat mungkin muncul sebagai bentuk resistensi sosial.

Padahal, sejak awal dunia virtual dan dunia aktual semestinya dibangun sebagai sistem yang saling mendukung dan menguatkan. Keduanya bukan untuk dipertentangkan, melainkan dipahami sebagai dua sisi dari mata uang yang sama.

Kepentingan pengkastaan dan diskriminasi sosial dalam dunia digital tidak boleh terjadi. Ketimpangan semacam itu hanya akan menjadi pemicu perebutan sumber daya, dominasi kekuasaan, serta konflik sosial yang lebih luas.

Baca Juga:  Menimbang Keppres Nomor 23 Tahun 1988: Legitimasi Sinuwun Pakoe Boewono XIII sebagai Pemimpin Adat Tertinggi Karaton Surakarta

Perkembangan teknologi berbasis Internet of Things (IoT) kini telah menembus hampir seluruh ruang kehidupan. Teknologi digital menghubungkan manusia tanpa batas ruang dan waktu, menggantikan cara-cara manual, konvensional, dan parsial.

Sistem administrasi maupun operasional berkembang pesat dengan dukungan internet dan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan. Namun, perubahan tersebut juga menghadirkan tantangan serius, terutama bagi kelompok-kelompok status quo yang selama ini menikmati keuntungan dari sistem manual yang lamban, tidak efisien, dan rawan korupsi.

Sistem konvensional kerap menjadi ruang subur bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dalam situasi seperti itu muncul pula “premanisme birokrasi” yang memanfaatkan jabatan dan pengaruh untuk mempertahankan kekuasaan.

Mereka membangun jaringan, menempatkan orang-orang tertentu sebagai alat kontrol, bahkan memanfaatkan teknologi untuk mengintimidasi dan menyerang pihak-pihak yang dianggap mengganggu kepentingannya.

Media sosial dan ruang digital pun sering dijadikan sarana perundungan, manipulasi opini, hingga fitnah yang terorganisasi. Informasi diunggah, disebarluaskan, lalu dimainkan sedemikian rupa demi membentuk persepsi publik tertentu.

Fenomena ini menunjukkan bahwa dunia maya tidak selalu menjadi ruang kebebasan yang sehat. Sebaliknya, teknologi dapat berubah menjadi instrumen kekuasaan baru untuk menakut-nakuti, membungkam, dan mengendalikan masyarakat.

Keteraturan Sosial di Dunia Virtual

Di era digital, dunia virtual berkembang sangat cepat. Di satu sisi, perkembangan tersebut membawa manfaat besar bagi kehidupan manusia. Namun di sisi lain, ruang digital juga dapat merusak produktivitas, menghancurkan karakter, bahkan mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hoaks, ujaran kebencian, pembodohan publik, dan manipulasi informasi berkembang secara masif dalam era post-truth. Fakta dipelintir melalui penambahan, pengurangan, maupun perubahan konteks sehingga menghasilkan persepsi yang menyesatkan.

Dampaknya dapat terlihat dalam berbagai bentuk, mulai dari salah persepsi, adu domba, penghakiman sosial, solidaritas semu yang dibangun melalui provokasi, perusakan citra individu maupun institusi, hilangnya kepercayaan publik, hingga konflik sosial yang semakin meluas.

Sebagian pihak memang merasa terganggu ketika ruang digital mulai diatur. Mereka menganggap aturan sebagai bentuk pembungkaman kebebasan. Padahal, kebebasan tanpa tanggung jawab justru dapat menghancurkan keteraturan sosial.

Fenomena saling menghujat dengan kata-kata kasar dan tidak pantas menjadi gambaran menurunnya kualitas etika dalam ruang digital. Kritik sering kali disamakan dengan hujatan. Provokasi dianggap keberanian. Pengadilan sosial dijalankan tanpa dasar fakta yang utuh.

Ironisnya, kekerasan simbolik tersebut kerap dilakukan secara sistematis dan terencana. Dalam era post-truth, kebohongan yang diulang terus-menerus dapat diterima sebagai kebenaran.

Baca Juga:  Tokoh Agama Kulon Progo Apresiasi Polri Jelang HUT ke-79 Bhayangkara

Hoaks dan provokasi berbasis primordialisme menjadi “bumbu penyedap” yang memperkuat polarisasi sosial. Tanpa disadari, informasi yang terus-menerus disebarkan di dunia virtual dapat memengaruhi pikiran, emosi, bahkan perilaku publik.

Padahal, dunia digital seharusnya menjadi jembatan harapan bagi kemajuan bangsa. Teknologi dapat dimanfaatkan untuk memperluas akses pendidikan, memperkuat karakter bangsa, serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

Karena itu, keteraturan sosial di dunia virtual menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan. Demokrasi tetap harus menjadi landasan utama dengan menjunjung kebebasan yang bertanggung jawab, perlindungan hak asasi manusia, supremasi hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

Kritik terhadap penyimpangan dan ketidakbenaran merupakan bagian dari kecerdasan dan tanggung jawab moral warga negara. Namun, penyampaiannya harus dilakukan secara elegan dan bermartabat agar mampu membangun solidaritas sosial yang sehat.

E-Policing dan Kepemimpinan Digital

Dalam konteks itulah, kepolisian dituntut melakukan transformasi melalui konsep electronic policing atau e-policing sebagai model pemolisian di era digital.

Pemolisian modern berbasis virtual harus dibangun melalui sistem daring yang saling terhubung dengan dukungan teknologi elektronik dan kecerdasan buatan. Pilar utama e-policing meliputi back office sebagai operation room, aplikasi berbasis AI, jaringan berbasis IoT, smart management dan smart operation berbasis big data, polisi siber (cyber cops), serta algoritma dalam bentuk infografik, statistik, dan informasi virtual sebagai instrumen prediksi, antisipasi, dan solusi.

Melalui sistem tersebut, kepolisian diharapkan mampu memberikan pelayanan publik yang cepat, presisi, transparan, dan akuntabel.

Namun, teknologi hanyalah alat. Sistem bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk mencapai tujuan yang lebih besar, yakni terciptanya keamanan, keadilan sosial, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Karena itu, akuntabilitas dalam dunia digital tetap menjadi prinsip utama. Penegakan aturan di ruang virtual harus dilakukan secara profesional dengan memperhatikan moralitas dan niat baik, kepatuhan hukum, ketertiban administrasi, profesionalitas sesuai SOP, penguatan institusi, inisiatif antikorupsi, pelayanan publik yang prima, sikap visioner dan problem solving, pendekatan dialogis dan dinamis, serta kemanfaatan sosial bagi masyarakat.

Akuntabilitas merupakan fungsi kontrol atas seluruh sistem agar tujuan utama tidak menyimpang. Sebab, dalam praktiknya, pembangunan sistem elektronik kerap berubah menjadi sarang kepentingan dan korupsi apabila tidak dikawal dengan integritas.

Padahal, sistem digital yang ideal seharusnya mampu menghasilkan data dan algoritma secara real time, on time, dan any time yang dapat digunakan untuk kebutuhan prediksi, antisipasi, serta penyelesaian masalah sosial.

Baca Juga:  Puncak Diserbu Wisatawan, Polisi Berlakukan One Way dari Jakarta

Sistem elektronik juga menjadi indikator penting reformasi birokrasi dan gerakan antikorupsi. Sayangnya, dalam banyak kasus, proyek digitalisasi justru lebih berorientasi pada besarnya anggaran dibanding kualitas manfaat yang dihasilkan.

Karena itu, pembangunan sistem digital harus kembali ditempatkan pada tujuan utamanya, yakni memberikan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.

Mengapa Digital Leadership Penting?

Perkembangan AI yang sangat pesat membuat kebutuhan terhadap digital leadership atau kepemimpinan digital menjadi semakin mendesak.

AI dapat membantu berbagai aktivitas manusia, bahkan menggantikan sejumlah pekerjaan. Namun, teknologi yang sama juga dapat dimanfaatkan untuk melahirkan bentuk-bentuk kejahatan baru yang belum sepenuhnya diantisipasi sistem hukum.

Permasalahan utama sering kali muncul karena hukum berjalan lebih lambat dibanding perkembangan teknologi.

Dalam situasi tersebut, futuristic policing menjadi salah satu jawaban. Model pemolisian masa depan harus mampu mengantisipasi dampak era VUCA (volatility, uncertainty, complexity, ambiguity) yang ditandai perubahan cepat, ketidakpastian, kompleksitas, dan ambiguitas.

Jika kepolisian tertinggal dari perubahan zaman, institusi tersebut tidak akan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Dampaknya adalah menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Karena itu, pemimpin di era digital harus memiliki visi yang kuat dalam membangun sistem e-policing. Kepemimpinan digital harus mampu mengembangkan aplikasi berbasis AI untuk kebutuhan recognize, mapping, analisis data, produk algoritma, penguatan jaringan, counter issue, media policing, pengembangan intelijen, emergency dan contingency policing, quick response, index safety and security, serta pengembangan model pemolisian berbasis wilayah dan dampak masalah.

Kemudia, penyiapan SDM profesional, cerdas, bermoral, dan modern, penanganan hoaks dan serangan buzzer, penataan keteraturan sosial di dunia virtual, penanganan kejahatan siber lintas sektor, menghadapi proxy war, perlindungan aset nasional, menjamin keamanan masyarakat baik sebagai citizen maupun netizen, serta mengembangkan model pemolisian yang adaptif terhadap seluruh tantangan tersebut.

Tantangan era digital akan terus berkembang. Karena itu, konsep futuristic policing tidak boleh berhenti sebagai gagasan semata, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan dan implementasi yang berkesinambungan.

Pada akhirnya, inti dari seluruh transformasi digital tetaplah manusia. Teknologi harus menjadi sarana untuk memanusiakan manusia, memperkuat peradaban, serta menciptakan kehidupan sosial yang lebih adil, aman, dan bermartabat.

*Penulis merupakan Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian dan purnawirawan Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal Polisi. Lulusan Akpol 1989 tersebut sebelum memasuki masa purnatugas pernah menjabat sebagai Kalemdiklat Polri.

Berita Terkait

Hilangnya Disiplin Kelembagaan
Menolak Gugatan Ganti Rugi Immateriil, Pengadilan Negeri Bekasi Menguntungkan PT BKP?
Sipilisasi Polri dan Jalan Panjang Reformasi yang Terlupakan
Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri
Korupsi Penyakit Kronis yang Meruntuhkan Fondasi Peradaban Bangsa
Membaca Korupsi dari Perspektif Kekuasaan
Menggugat Keberadaan Negara Zionis Israel
Transformasi Reformasi Birokrasi Polri Berbasis Moral, Literasi bagi Kemanusiaan dan Modern

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:25 WIB

Hilangnya Disiplin Kelembagaan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:05 WIB

Menolak Gugatan Ganti Rugi Immateriil, Pengadilan Negeri Bekasi Menguntungkan PT BKP?

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:48 WIB

Sipilisasi Polri dan Jalan Panjang Reformasi yang Terlupakan

Senin, 8 Juni 2026 - 11:00 WIB

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:28 WIB

Korupsi Penyakit Kronis yang Meruntuhkan Fondasi Peradaban Bangsa

Berita Terbaru