Menolak Gugatan Ganti Rugi Immateriil, Pengadilan Negeri Bekasi Menguntungkan PT BKP?

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

“Kesulitan membuktikan kerugian immateriil bukan berarti tuntutan ganti rugi harus ditolak seluruhnya.”

Oleh Hady Susanto, Pemerhati Hukum

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang diketuai Budi R. Pramono pada Kamis (18/6/2026) memutuskan bahwa tergugat, PT Bina Karya Prima (BKP), wajib membayar kewajiban materiil kepada penggugat, PT Wahana Sumber Rejeki (WSR), sebesar Rp11,152 miliar. Putusan tersebut didasarkan pada terbuktinya perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terkait tagihan pengiriman batu bara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebenarnya, sebagaimana tercantum dalam gugatan PT WSR, kewajiban yang harus dipenuhi tergugat mencapai Rp12,6 miliar, yaitu nilai tagihan atas 207 kali pengiriman batu bara menggunakan dump truck kepada tergugat. Selain itu, penggugat juga menuntut bunga keterlambatan pembayaran sebesar 5 persen per bulan dari nilai tagihan serta ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar.

Yang menarik, dalam amar putusan tersebut majelis hakim menolak gugatan ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar. Alasannya, berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukti yang diajukan penggugat dinilai tidak menunjukkan besaran kerugian immateriil yang dialami.

Penolakan itu tentu menguntungkan pihak tergugat karena tidak diwajibkan membayar ganti rugi immateriil yang dimohonkan penggugat. Padahal, dana yang tertahan akibat belum dibayarnya tagihan tersebut merupakan modal usaha yang seharusnya dapat dikembangkan untuk memperoleh keuntungan di kemudian hari.

Baca Juga:  Purbaya: Harapan di Tengah Keretakan Anggaran

Ganti rugi immateriil memang tidak mungkin dibuktikan dengan angka kerugian yang pasti, karena keuntungan yang diharapkan belum pernah benar-benar diperoleh oleh PT WSR. Oleh karena itu, nilai ganti rugi immateriil yang diajukan pada dasarnya merupakan estimasi atas potensi kerugian yang dialami akibat modal usaha tertahan dalam waktu tertentu.

Mengapa disebut tertahan secara sengaja? Dalam gugatan PT WSR dijelaskan bahwa pembayaran atas 207 kali pengiriman batu bara yang jatuh tempo sejak 21 Mei 2025 hingga 30 Juli 2025 belum direalisasikan oleh PT BKP. Padahal, spesifikasi barang telah sesuai dengan kesepakatan para pihak. Dengan demikian, patut diduga terdapat unsur kesengajaan karena kewajiban pembayaran tidak dipenuhi meskipun telah melewati batas waktu yang ditentukan.

Perhitungan ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar menurut saya masih dapat dipahami. Nilai tagihan yang mencapai lebih dari Rp11 miliar merupakan modal usaha yang tertahan sejak Mei hingga Juli 2025, bahkan sampai akhirnya harus diperjuangkan melalui gugatan di pengadilan. Menurut hemat saya, meskipun tidak terdapat bukti mengenai nominal kerugian immateriil, majelis hakim seharusnya mempertimbangkan kondisi tersebut secara lebih bijaksana, bukan langsung menolak tuntutan ganti rugi immateriil.

Baca Juga:  Kepala Daerah Koruptor Layak Dijatuhi Hukuman Lebih Berat

Dalam perspektif hukum bisnis, kerugian dikenal dalam dua bentuk, yakni kerugian materiil dan kerugian immateriil. Ganti rugi pada hakikatnya merupakan bentuk penggantian atas kerugian yang dialami pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, tuntutan ganti rugi immateriil yang diajukan penggugat merupakan hal yang lazim.

Kerugian materiil adalah kerugian yang nyata dan dapat dihitung secara langsung. Dalam perkara ini, kerugian tersebut berupa tertahannya pembayaran tagihan pengiriman batu bara yang menjadi hak PT WSR.

Sebaliknya, kerugian immateriil merupakan kerugian berupa hilangnya manfaat ekonomi yang seharusnya dapat diperoleh apabila modal usaha tersebut diputar kembali. Dengan kata lain, kerugian itu berupa hilangnya peluang memperoleh keuntungan akibat dana yang tertahan.

Menurut pandangan saya, kondisi tersebut semestinya menjadi pertimbangan majelis hakim. Tidak dibayarnya tagihan bukan hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga menghilangkan kesempatan penggugat memperoleh manfaat ekonomi dari modal usahanya.

Lalu mengapa nilai ganti rugi immateriil sering kali tampak sangat besar dan sulit diukur secara finansial? Dalam perkara pidana, misalnya pencemaran nama baik, penghinaan, atau penderitaan akibat penganiayaan, besaran kerugian immateriil memang tidak mungkin dihitung secara pasti. Terlebih apabila mengakibatkan cacat permanen.

Baca Juga:  Meneguhkan Bela Negara di Era Digital

Demikian pula dalam perkara perdata. Modal usaha yang tertahan akibat tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran sulit diukur secara pasti karena keuntungan dari perputaran modal selalu berubah mengikuti kondisi usaha. Oleh sebab itu, nilai ganti rugi immateriil kerap lebih besar dibandingkan kerugian materiil.

Perkembangan praktik peradilan menunjukkan bahwa penentuan besaran ganti rugi immateriil pada akhirnya sangat bergantung pada penilaian hakim. Namun, dalam menentukan nominal tersebut, hakim tentu menghadapi kesulitan karena tidak terdapat ukuran baku yang dapat dijadikan pedoman. Penilaiannya bersifat subjektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Penulis memahami bahwa mengabulkan tuntutan ganti rugi immateriil bukan persoalan sederhana karena memerlukan pembuktian terhadap dalil-dalil yang diajukan penggugat. Pembuktiannya memang tidak semudah kerugian materiil. Meski demikian, menurut pandangan saya, kesulitan tersebut bukan berarti tuntutan ganti rugi immateriil harus ditolak seluruhnya, karena penolakan demikian dapat menimbulkan asumsi adanya keberpihakan dalam putusan hakim.

*Penulis adalah Pemerhati Hukum


Disclaimer: Artikel ini merupakan opini penulis berdasarkan analisis terhadap putusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pendapat, penilaian, serta kesimpulan dalam tulisan ini menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya, tanpa dimaksudkan untuk memengaruhi independensi peradilan.

Berita Terkait

Sipilisasi Polri dan Jalan Panjang Reformasi yang Terlupakan
Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri
Korupsi Penyakit Kronis yang Meruntuhkan Fondasi Peradaban Bangsa
Membaca Korupsi dari Perspektif Kekuasaan
Menggugat Keberadaan Negara Zionis Israel
Futuristic Policing and Digital Leadership: Prediksi, Antisipasi dan Solusi
Transformasi Reformasi Birokrasi Polri Berbasis Moral, Literasi bagi Kemanusiaan dan Modern
Mengenang Empat Pahlawan Reformasi dari Trisakti

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:05 WIB

Menolak Gugatan Ganti Rugi Immateriil, Pengadilan Negeri Bekasi Menguntungkan PT BKP?

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:48 WIB

Sipilisasi Polri dan Jalan Panjang Reformasi yang Terlupakan

Senin, 8 Juni 2026 - 11:00 WIB

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:28 WIB

Korupsi Penyakit Kronis yang Meruntuhkan Fondasi Peradaban Bangsa

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:09 WIB

Membaca Korupsi dari Perspektif Kekuasaan

Berita Terbaru