Jakarta, Mercinews.com – Badan Kerjasama Sosial Pembinaan Warga Tama (BERSAMA) mengusulkan pembentukan Relawan Anti Narkoba hingga tingkat desa saat melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, di Jakarta, Rabu (8/7/2026). Usulan tersebut menjadi salah satu langkah yang dibahas untuk memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui keterlibatan masyarakat.
Audiensi turut dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Surya Mataram beserta jajaran. Dari pihak BERSAMA hadir Ketua Umum Herwin Suparjo bersama sejumlah pengurus organisasi.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak juga membahas penguatan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, rehabilitasi bagi penyalahguna, serta penanganan persoalan kelebihan kapasitas (over capacity) di rutan dan lapas yang sebagian besar dihuni narapidana kasus narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum Menurut BERSAMA, Herwin Suparjo mengatakan, penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika memerlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga.
“Pendekatan berbasis keluarga dinilai penting untuk membangun ketahanan masyarakat terhadap ancaman narkotika, disertai penguatan edukasi dan peningkatan kesadaran publik,” ujar Herwin Suparjo dalam keterangan tertulis Jumat (10/7/2026).
Herwin Suparjo menegaskan, organisasinya siap mendukung pemerintah melalui berbagai program edukasi dan pemberdayaan masyarakat.
“BERSAMA siap memperkuat sinergi dengan pemerintah melalui program edukasi, sosialisasi, pembentukan relawan, serta berbagai aksi nyata di tengah masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika,” ujar purnawirawan jenderal bintang dua lulusan Akmil 1988 itu.
Dalam audiensi tersebut juga disampaikan data Dashboard Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menunjukkan perkara narkotika masih mendominasi penghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Tercatat sebanyak 147.849 warga binaan merupakan narapidana kasus narkotika atau sekitar 53,81 persen dari total penghuni lapas dan rumah tahanan.
Data tersebut dinilai menunjukkan perlunya memperkuat langkah pencegahan dan rehabilitasi agar penyalahgunaan narkotika dapat ditekan sejak lingkungan keluarga dan masyarakat.
Salah satu usulan yang mengemuka adalah pembentukan Relawan Anti Narkoba hingga tingkat desa. Relawan tersebut direncanakan melibatkan ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, serta berbagai unsur masyarakat lainnya.
Relawan yang dibentuk nantinya akan mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas dalam menjalankan fungsi edukasi, pencegahan, pendampingan, serta membangun kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.
Program tersebut diharapkan menjadi bagian dari gerakan Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba) yang mendukung agenda nasional pemberantasan narkotika.
Upaya itu juga disebut sejalan dengan Asta Cita Presiden, khususnya penguatan reformasi hukum dan pemberantasan narkotika sebagai bagian dari visi Indonesia Emas 2045.
Selain Herwin Suparjo, audiensi dihadiri Wakil Ketua Umum Richard M. Nainggolan, Sekretaris Jenderal Titik Haryati, Ketua Bidang Hukum Heru Riyadi, Bendahara Arry Basuseno, serta Ketua Bidang Peningkatan dan Pengembangan Relawan/Satgas Bersinar Victor Pudjiadi.(red)






