Banten, Mercinews.com – Pers yang merdeka dan media yang berkelanjutan dinilai menjadi pilar utama dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia, terutama di tengah tekanan disrupsi digital dan dominasi platform teknologi global. Penegasan tersebut mengemuka dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang dirangkaikan dengan pembacaan Deklarasi Pers Nasional 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).
Deklarasi yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, itu mengusung tema ‘Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga’.
Deklarasi ini menjadi sikap bersama insan pers Indonesia dalam merespons tantangan zaman, khususnya terkait perlindungan karya jurnalistik, keberlanjutan ekonomi media, serta relasi yang adil antara perusahaan pers dan platform digital, termasuk artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam deklarasi tersebut, Dewan Pers bersama organisasi pers nasional mendesak pemerintah dan DPR RI agar menetapkan karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi hak cipta.
Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan ekonomi bagi industri media yang selama ini menjadi tulang punggung penyedia informasi publik.
Selain itu, platform teknologi digital, termasuk platform AI, didorong untuk memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik sebagai basis data atau rujukan konten.
Deklarasi juga menegaskan kewajiban platform digital untuk mencantumkan sumber media secara jelas dan dapat ditelusuri.
“Pers nasional menjalankan peran menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, menghormati kebhinekaan, serta menyampaikan informasi yang akurat, benar, dan dapat dipercaya kepada publik,” ujar Totok saat membacakan deklarasi di hadapan peserta HPN 2026.
Namun demikian, deklarasi tersebut juga mengakui bahwa pers Indonesia masih menghadapi persoalan strategis. Mulai dari ancaman terhadap kemerdekaan pers, tekanan terhadap keberlanjutan ekonomi perusahaan media, hingga persoalan keselamatan dan perlindungan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Melalui deklarasi ini, insan pers menegaskan komitmen untuk tetap bekerja secara profesional dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pers Merdeka
Pers Indonesia juga menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik dan mendesak penegakan hukum yang adil atas berbagai bentuk kekerasan, intimidasi, maupun ancaman terhadap wartawan.
Deklarasi Pers Nasional 2026 turut mendorong negara memberikan dukungan nyata bagi keberlanjutan industri media. Dukungan tersebut antara lain berupa penyediaan infrastruktur digital, insentif fiskal dengan prinsip no tax for knowledge, pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers atau BEJO’s (bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri).
Di sisi regulasi, pers nasional mendesak pemerintah memastikan perusahaan platform digital menjalankan kewajibannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Bahkan, regulasi tersebut didorong untuk ditingkatkan statusnya menjadi undang-undang.
Pers juga meminta pemerintah dan DPR RI memasukkan karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Selain itu, pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta mencegah praktik monopoli platform digital dalam ekosistem media nasional.
Deklarasi tersebut juga menyoroti pentingnya percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif dan berkeadilan. Selama proses revisi berlangsung, pers mengusulkan adanya moratorium sementara dan terukur terhadap penerbitan Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
Deklarasi Pers Nasional 2026 ditandatangani oleh Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan Serikat Perusahaan Pers.(red)






