“Reformasi birokrasi Polri bukan sekadar agenda institusional, melainkan upaya membangun peradaban yang lebih tertib, adil dan humanis.”
Oleh: Komjen Pol (Purn.) Prof Dr Chryshnanda Dwilaksana, M.Si.| Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian
Polisi bekerja dalam ruang pemolisian yang pada hakikatnya ditujukan bagi kemanusiaan, keteraturan sosial, dan peradaban. Dalam menjalankan tugasnya, polisi tidak hanya dituntut memiliki kemampuan teknis, tetapi juga moralitas dan literasi yang kuat sebagai fondasi pelayanan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Satjipto Rahardjo pernah menyatakan bahwa polisi bekerja dengan “O2H”, yakni otak, otot, dan hati nurani. Polisi hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, sekaligus pejuang kemanusiaan.
Karena itu, polisi dituntut bekerja secara cerdas dan profesional dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Pemolisian tidak cukup dilakukan melalui pendekatan kekuasaan semata, tetapi harus dijalankan dengan cinta, kebanggaan, kesetiaan, dan pengabdian sepenuh hati kepada bangsa, negara, masyarakat, serta institusi kepolisian.
Dalam konteks tersebut, reformasi birokrasi kepolisian menjadi kebutuhan mendasar. Reformasi tidak sekadar dimaknai sebagai perubahan administratif, melainkan transformasi menyeluruh yang bertujuan menghadirkan institusi kepolisian yang profesional, humanis, modern, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Transformasi reformasi birokrasi dapat dimaknai sebagai keberanian belajar dari kesalahan masa lalu, kesiapan menghadapi tantangan masa kini, serta kemampuan menyiapkan masa depan yang lebih baik. Reformasi merupakan usaha perubahan menuju kondisi yang lebih baik, sedangkan birokrasi merupakan tata kerja institusi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Dalam perspektif kepolisian, reformasi birokrasi berarti membangun sistem kerja yang profesional, rasional, dan berbasis kompetensi. Pendekatan birokrasi yang profesional harus mengedepankan hubungan impersonal berbasis kemampuan dan tanggung jawab, bukan hubungan personal yang bersifat patrimonial atau feodal.
Reformasi Kultural Jadi Fondasi
Perubahan mendasar dalam reformasi birokrasi kepolisian terletak pada reformasi kultural. Perubahan tersebut harus dimulai dari perubahan pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set).
Reformasi struktural, instrumental, dan kultural memerlukan pembenahan konsep, regulasi, infrastruktur, sistem pendukung berbasis teknologi informasi, kepemimpinan transformatif, serta pembangunan sumber daya manusia berkarakter.
Birokrasi kepolisian idealnya menjadi ikon pelayanan publik yang cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan humanis. Pelayanan tersebut meliputi bidang keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi, hingga pelayanan kemanusiaan.
Namun, reformasi birokrasi kerap terhambat oleh praktik diskresi birokrasi yang bersifat personal dan patrimonial. Pola semacam ini membuka ruang penyalahgunaan kewenangan karena keputusan lebih banyak didasarkan pada pendekatan subjektif dan kebijakan lisan yang sulit dipertanggungjawabkan secara administratif maupun moral.
Karena itu, perubahan pola pikir tidak dapat dilakukan secara instan atau seremonial. Perubahan harus dibangun melalui keteladanan pimpinan, integritas, komitmen moral, dan pendidikan berkelanjutan.
Pemimpin memiliki peran penting sebagai sumber energi, agen perubahan, sekaligus teladan dalam membangun budaya organisasi yang sehat. Political will pimpinan menjadi faktor utama keberhasilan reformasi birokrasi.
Polisi Modern dan Humanis
Reformasi birokrasi kepolisian pada akhirnya diarahkan untuk membangun polisi sipil yang profesional, cerdas, kreatif, inovatif, transparan, akuntabel, serta mampu menyelesaikan masalah (problem solving).
Dalam masyarakat modern dan demokratis, kepolisian harus menjadi simbol peradaban dan kemanusiaan. Oleh sebab itu, reformasi kepolisian harus berjalan melalui tiga pola dasar, yakni belajar dari kesalahan masa lalu, siap menghadapi kebutuhan masa kini, dan menyiapkan masa depan yang lebih baik.
Untuk mewujudkannya, diperlukan sejumlah langkah strategis, antara lain kepemimpinan visioner, pembangunan infrastruktur berbasis teknologi informasi, penguatan sumber daya manusia berkarakter, penyusunan program unggulan berstandar global, serta pengembangan proyek percontohan (pilot project).
Implementasi reformasi birokrasi juga mencakup penguatan tata kelola organisasi, sistem pelayanan publik, pengawasan internal dan eksternal, pengembangan teknologi informasi, hingga reformasi regulasi.
Di era digital, reformasi birokrasi kepolisian tidak dapat dilepaskan dari pembangunan electronic policing (e-policing). Pemanfaatan teknologi informasi memungkinkan pelayanan publik dilakukan secara cepat, transparan, akurat, dan mudah diakses masyarakat.
Selain itu, kepolisian modern juga harus mampu membangun smart policing yang memadukan conventional policing, electronic policing dan forensic policing secara harmonis dan humanis.
Mengedepankan Community Policing
Salah satu model pemolisian modern yang banyak diterapkan di berbagai negara demokratis adalah community policing. Dalam konteks Indonesia, pendekatan tersebut dikenal melalui konsep Polisi Masyarakat (Polmas).
Model ini menempatkan polisi sebagai mitra masyarakat dalam menjaga keteraturan sosial dan meningkatkan kualitas hidup warga. Polisi tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Karena itu, reformasi birokrasi Polri pada akhirnya harus bermuara pada pembangunan sistem pemolisian yang berbasis supremasi hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang berkualitas.
Pemolisian modern harus mampu dipertanggungjawabkan secara administratif, hukum, fungsional, sosial, dan moral. Sebab, tugas utama polisi pada hakikatnya adalah memanusiakan manusia dengan menjaga harkat dan martabat kemanusiaan.
Dalam kerangka tersebut, reformasi birokrasi Polri bukan sekadar agenda institusional, melainkan upaya membangun peradaban yang lebih tertib, adil dan humanis.
*Penulis merupakan Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian dan purnawirawan Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal Polisi. Lulusan Akpol 1989 tersebut sebelum memasuki masa purnatugas pernah menjabat sebagai Kalemdiklat Polri.






