Mengenal Standar Kompetensi Kepolisian di Dunia

Minggu, 14 September 2025 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Ir. Dede Farhan Aulawi, M.M, C.H.T.(Foto:Dok.Mercinews)

Dr. Ir. Dede Farhan Aulawi, M.M, C.H.T.(Foto:Dok.Mercinews)

“Standar kompetensi kepolisian secara umum di dunia, yang didasarkan pada praktik terbaik internasional dan pedoman dari organisasi global seperti PBB, Interpol, dan Amnesty International.”

Oleh Dede Farhan Aulawi

Standar kompetensi adalah kriteria kemampuan minimal (pengetahuan, keterampilan, dan sikap) yang harus dikuasai seseorang untuk dapat menyelesaikan suatu tugas, dinyatakan lulus, atau memenuhi persyaratan tertentu dalam suatu bidang. Standar ini bisa berupa Standar Kompetensi Lulusan di bidang pendidikan, Standar Kompetensi Kerja (seperti SKKNI) di dunia kerja, atau Standar Kompetensi Jabatan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun standar kompetensi kepolisian di dunia bervariasi, tergantung pada negara dan sistem hukum yang berlaku. Namun, terdapat sejumlah standar umum internasional yang menjadi acuan utama untuk memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam tugas kepolisian.

Baca Juga:  Mengutip Tak Lagi Gratis: Menuju Era Royalti Karya Jurnalistik

Standar kompetensi kepolisian secara umum di dunia, yang didasarkan pada praktik terbaik internasional dan pedoman dari organisasi global seperti PBB, Interpol, dan Amnesty International, adalah sebagai berikut:

1. Kompetensi Etika dan Hak Asasi Manusia

– Memahami dan menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas.

– Tidak melakukan penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, atau diskriminasi.

– Mengutamakan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan kekuatan.

2. Pengetahuan Hukum

– Menguasai hukum nasional dan internasional yang relevan, termasuk hukum pidana dan perdata, prosedur pidana, dan hukum HAM internasional.

– Mengetahui batasan dan kewenangan secara hukum dalam pelaksanaan tugas.

3. Keterampilan Operasional dan Taktis

– Memiliki kemampuan dalam:

– Penanganan situasi darurat.

– Penggunaan senjata api secara aman dan sesuai aturan.

– Penangkapan dan penahanan secara legal.

– Manajemen kerumunan (crowd control).

Baca Juga:  Mengenang Empat Pahlawan Reformasi dari Trisakti

– Investigasi dan pengumpulan barang bukti.

4. Keterampilan Komunikasi dan Negosiasi

– Mampu berkomunikasi secara efektif dengan masyarakat.

– Memiliki kemampuan mediasi dan negosiasi konflik.

– Bersikap sopan dan profesional dalam interaksi publik.

5. Integritas dan Profesionalisme

– Bebas dari korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

– Menjaga netralitas politik dan sosial.

– Taat pada kode etik profesi kepolisian.

6. Kemampuan Kepemimpinan dan Kerja Tim

– Mampu bekerja sama dalam tim maupun lintas sektor (dengan instansi lain).

– Memiliki jiwa kepemimpinan dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.

7. Keterampilan Teknologi dan Intelijen

– Mampu menggunakan teknologi informasi dalam tugas (CCTV, basis data kriminal, forensik digital).

– Mengerti prinsip-prinsip dasar intelijen dan pengumpulan data untuk pencegahan kejahatan.

8. Kemampuan Multikultural dan Gender Sensitivity

– Menghormati keberagaman budaya, agama, suku, dan gender.

– Tidak melakukan diskriminasi berdasarkan latar belakang apa pun.

Baca Juga:  Gengsi Negara di Tengah Bencana

-Beberapa dokumen penting yang menjadi acuan standar kompetensi kepolisian di dunia:

– United Nations Code of Conduct for Law Enforcement Officials (1979)

– Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials (PBB, 1990)

– Interpol Policing Standards

– Amnesty International Guidelines for Police Training

– European Code of Police Ethics (Council of Europe)

Itulah standar umum kompetensi kepolisian di dunia yang bisa menjadi salah satu rujukan dalam pemenuhan standar kompetensi kepolisian di Indonesia untuk mewujudkan polisi yang profesional.

*Penulis Dr. Ir. Dede Farhan Aulawi, M.M, CHT., adalah Praktisi SDM di sebuah BUMN dan akademisi di bidang pemberdayaan manusia dengan pengalaman lebih dari 18 tahun.


Disclaimer: Tulisan ini adalah opini pribadi penulis dan tidak mewakili institusi mana pun

Berita Terkait

Kesaktian Pancasila: Ketika Patriotisme Berhenti di Podium Upacara
OTT KPK dan Pelajaran Pembenahan Sistem
Harapan Umat kepada Muktamar Ke-35 NU
110 Tahun Mathla’ul Anwar: Refleksi Peran Organisasi Keumatan dan Mandat Masa Depan
81 Tahun Indonesia Merdeka, Gubernur BI Akan Tetap Menghadapi Lingkaran Setan
Transformasi Mathla’ul Anwar, Dari Warisan Sejarah Menuju Gerakan Masa Depan
Menjemput Fajar Abad Kedua Mathla’ul Anwar
Rebahan yang Ditakuti Negara

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 22:32 WIB

Kesaktian Pancasila: Ketika Patriotisme Berhenti di Podium Upacara

Rabu, 16 September 2026 - 00:17 WIB

OTT KPK dan Pelajaran Pembenahan Sistem

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:43 WIB

Harapan Umat kepada Muktamar Ke-35 NU

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:10 WIB

110 Tahun Mathla’ul Anwar: Refleksi Peran Organisasi Keumatan dan Mandat Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:05 WIB

81 Tahun Indonesia Merdeka, Gubernur BI Akan Tetap Menghadapi Lingkaran Setan

Berita Terbaru