Sengketa Perdata dan Batas Kebebasan di Ruang Digital

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Heru Riyadi, S.H., M.H.(Foto: Dok. Pribadi)

Heru Riyadi, S.H., M.H.(Foto: Dok. Pribadi)

“Dalam hukum, setiap kemenangan tetap memiliki batas; dan dalam kebebasan berekspresi, setiap kata tetap memiliki konsekuensi.”

Oleh: Heru Riyadi, S.H., M.H.

Ada perkara hukum yang selesai ketika putusan dibacakan. Namun, ada pula perkara yang justru memasuki babak baru setelah putusan pengadilan diumumkan kepada publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sengketa antara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dan Hary Tanoesoedibjo serta PT MNC Asia Holding Tbk menjadi salah satu contoh bagaimana sebuah sengketa perdata yang berawal dari transaksi surat berharga pada 1999 dapat berkembang menjadi persoalan yang bersinggungan dengan komunikasi publik dan hukum pidana di ruang digital.

Perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berangkat dari transaksi tukar-menukar surat berharga pada 12 Mei 1999. Dalam putusannya pada 22 April 2026, PN Jakarta Pusat menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan mengabulkan sebagian tuntutan penggugat, antara lain terkait nilai USD 28 juta dan ganti rugi immateriil Rp50 miliar. Putusan tersebut kemudian diajukan banding sehingga proses hukumnya belum berakhir.

Di sinilah persoalannya menjadi menarik untuk dilihat bukan hanya dari perspektif siapa yang menang atau kalah, tetapi dari perspektif hukum: apa konsekuensi hukum setelah sebuah putusan perdata menjadi konsumsi publik?

Dari Surat Berharga ke Persoalan Hukum

Transaksi yang terjadi lebih dari dua dekade lalu memperlihatkan bahwa sebuah perjanjian bisnis dapat melahirkan konsekuensi hukum yang panjang.

Salah satu persoalan mendasar adalah bagaimana konstruksi hukum transaksi tersebut dipahami. Apakah hubungan hukum para pihak merupakan jual beli atau tukar-menukar sebagaimana dikenal dalam Pasal 1541 KUHPerdata?

Pertanyaan tersebut bukan semata persoalan terminologi.

Kualifikasi sebuah perjanjian menentukan bagaimana hubungan hukum para pihak dibaca, termasuk hak dan kewajiban yang lahir dari perjanjian tersebut. Karena itu, ketika pengadilan memberikan penilaian terhadap karakter transaksi, konstruksi hukum tersebut menjadi bagian penting dalam memahami putusan.

Persoalan berikutnya adalah kedudukan pihak yang berperan sebagai arranger atau perantara. Apakah seseorang yang memfasilitasi sebuah transaksi secara otomatis dapat dimintai pertanggungjawaban apabila transaksi tersebut kemudian menimbulkan kerugian?

Jawabannya tentu tidak dapat dilepaskan dari fakta persidangan, hubungan hukum para pihak, peran konkret masing-masing pihak, serta terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata.

Baca Juga:  Kesaksian Ahok dalam Sidang Dugaan Korupsi Pertamina

Dengan kata lain, label sebagai “perantara”, “arranger”, ataupun “broker” tidak dengan sendirinya menentukan ada atau tidaknya tanggung jawab hukum. Yang harus dilihat adalah apa yang dilakukan, dalam kapasitas apa, dengan kewenangan apa, dan apa akibat hukumnya.

Putusan Pengadilan Bukan Akhir dari Seluruh Proses

Hal lain yang penting dipahami masyarakat adalah perbedaan antara putusan pengadilan tingkat pertama dan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara ini, putusan PN Jakarta Pusat telah dijatuhkan, tetapi proses hukum masih berlanjut karena terdapat upaya banding.

Karena itu, penggunaan istilah “telah terbukti secara final” atau “perkara telah selesai” harus ditempatkan secara hati-hati. Putusan tingkat pertama memiliki konsekuensi hukum, tetapi selama masih tersedia dan sedang ditempuh upaya hukum, konstruksi perkara belum mencapai tahap akhir.

Prinsip tersebut penting bukan hanya bagi para pihak, melainkan juga bagi publik yang mengikuti pemberitaan.

Hukum mengenal tahapan. Putusan pengadilan juga memiliki konteks dan batas. Membaca sebuah putusan secara utuh jauh lebih penting daripada hanya mengambil satu kalimat dari amar putusan kemudian menyebarkannya ke ruang publik.

Ketika Putusan Bertemu Media Sosial

Perkembangan berikutnya justru memperlihatkan tantangan baru.

Setelah putusan PN Jakarta Pusat, pernyataan dan ekspresi salah satu pihak dalam perkara tersebut beredar luas melalui media sosial. Perkara yang sebelumnya berada di ruang sidang kemudian masuk ke ruang digital yang memiliki karakter berbeda: cepat, terbuka, masif, dan sulit dikendalikan setelah sebuah konten tersebar.

Pada titik ini, kemenangan atau posisi hukum dalam perkara perdata tidak boleh dipandang sebagai kekebalan untuk menyampaikan pernyataan apa pun.

Sebaliknya, laporan pidana terhadap sebuah pernyataan di media sosial juga tidak serta-merta berarti seseorang telah melakukan tindak pidana.

Keduanya harus diuji berdasarkan hukum dan fakta.

Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal. Ketentuan tersebut tetap berlaku setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 menolak permohonan pengujian terhadap ketentuan tersebut.

Namun, hukum juga memberikan konteks penting mengenai kepentingan umum.

Baca Juga:  Trump dan Ilusi Polisi Dunia

Dalam penjelasan yang dipertimbangkan dalam pengujian UU ITE, kritik yang dilakukan untuk kepentingan umum ditempatkan sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, termasuk sebagai bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Karena itu, tidak setiap pernyataan yang keras otomatis merupakan pencemaran nama baik.

Sebaliknya, tidak setiap pernyataan yang diklaim sebagai kritik otomatis terbebas dari persoalan hukum.

Batasnya harus diuji berdasarkan substansi, konteks, tujuan, cara penyampaian, dan fakta yang menyertainya.

Fakta Putusan dan Tuduhan Tambahan Harus Dibedakan

Di sinilah literasi hukum digital menjadi penting.

Seseorang tentu memiliki hak untuk menyampaikan bahwa dirinya memenangkan suatu perkara, menjelaskan isi putusan, atau mengemukakan pendapat mengenai proses hukum yang dijalaninya.

Akan tetapi, harus dibedakan antara menyampaikan fakta yang terdapat dalam putusan dengan menambahkan tuduhan atau kesimpulan faktual lain yang tidak pernah dinyatakan oleh pengadilan.

Perbedaannya mungkin tampak sederhana, tetapi konsekuensi hukumnya dapat berbeda.

Misalnya, menyampaikan bahwa “pengadilan menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum” pada prinsipnya merupakan penyampaian mengenai isi putusan.

Namun, ketika seseorang menambahkan tuduhan tertentu di luar apa yang diputuskan pengadilan, maka pernyataan tersebut perlu diuji secara tersendiri: apakah memiliki dasar fakta, apakah merupakan pendapat, apakah merupakan kritik, atau justru merupakan tuduhan terhadap orang tertentu.

Ruang digital tidak boleh menghapus prinsip dasar hukum bahwa setiap tuduhan harus dapat dipertanggungjawabkan.

Bukti Digital Tidak Cukup Sekadar Tangkapan Layar

Persoalan berikutnya adalah pembuktian.

Konten TikTok, Instagram, YouTube, ataupun platform digital lainnya merupakan bentuk informasi elektronik yang dapat memiliki konsekuensi hukum. Namun, dalam konteks pembuktian, keberadaan sebuah tangkapan layar tidak selalu menjawab seluruh pertanyaan mengenai sebuah konten.

Apa konten aslinya?
Siapa yang mengunggah?
Kapan diunggah?
Apakah video telah diedit?
Apakah suara atau gambar mengalami perubahan?
Apakah konteks pernyataan dipotong?
Apakah akun tersebut benar milik orang yang dilaporkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting apabila suatu konten digital hendak dijadikan alat bukti.

UU ITE sendiri memberikan pengakuan terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah. Namun, keaslian, integritas, serta keterkaitan bukti dengan peristiwa yang didalilkan tetap harus diuji.

Karena itu, dalam perkara yang bertumpu pada video atau unggahan digital, pendekatan digital forensik dapat menjadi penting. Bukan sekadar melihat tangkapan layar, tetapi memeriksa konteks dan integritas bukti elektronik secara lebih menyeluruh.

Baca Juga:  Menggugat Keberadaan Negara Zionis Israel

Pelajaran bagi Dunia Usaha

Perkara ini memberikan pelajaran yang lebih luas bagi para pelaku usaha.

Dunia bisnis modern tidak lagi hanya membutuhkan legal due diligence sebelum menandatangani transaksi. Setelah transaksi terjadi, diperlukan pula digital communication due diligence.

Setiap pernyataan yang disampaikan melalui media sosial dapat direkam, disalin, dipotong, dikutip, dan disebarkan kembali.

Karena itu, seseorang yang sedang berada dalam sengketa hukum perlu memahami bahwa komunikasi publik merupakan bagian dari risiko hukum.

Menang dalam satu forum hukum tidak berarti seluruh persoalan selesai. Begitu pula ketika seseorang melaporkan pernyataan pihak lain ke polisi, laporan tersebut belum berarti kesalahan pidana telah terbukti.

Semua tetap harus melalui proses pembuktian dan penilaian hukum.

Hukum Memerlukan Kesabaran

Pada akhirnya, perkara ini mengingatkan kita bahwa hukum tidak bekerja berdasarkan kecepatan media sosial.

Media sosial mengenal hitungan detik. Pengadilan mengenal proses. Media sosial mencari perhatian. Hukum mencari pembuktian.

Media sosial dapat membentuk persepsi dalam waktu singkat. Sebaliknya, hukum membutuhkan pemeriksaan terhadap bukti, saksi, argumentasi, dan norma yang relevan.

Karena itu, ketika sebuah sengketa hukum masuk ke ruang digital, para pihak sebaiknya tidak menjadikan media sosial sebagai ruang untuk menggantikan proses peradilan.

Pengadilan tetap menjadi tempat untuk menguji hak dan kewajiban. Media sosial hanyalah ruang komunikasi publik.

Keduanya memiliki karakter dan konsekuensi yang berbeda.

Bagi masyarakat, pelajaran terpenting dari perkara semacam ini bukanlah sekadar siapa yang menang atau siapa yang kalah. Pelajaran yang lebih mendasar adalah bahwa kebenaran hukum harus dibaca dari putusan secara utuh, sementara kebebasan berbicara harus dijalankan bersama tanggung jawab hukum.

Pada akhirnya, kemenangan dalam perkara hukum bukan hanya tentang memperoleh putusan, tetapi juga tentang kemampuan menjaga sikap setelah putusan itu dibacakan.

Sebab, dalam hukum, setiap kemenangan tetap memiliki batas; dan dalam kebebasan berekspresi, setiap kata tetap memiliki konsekuensi.

*Heru Riyadi, S.H., M.H merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang & Penasihat Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat.

Berita Terkait

Menakar Kesaktian Pancasila dalam Program MBG
Kesaktian Pancasila: Ketika Patriotisme Berhenti di Podium Upacara
OTT KPK dan Pelajaran Pembenahan Sistem
Harapan Umat kepada Muktamar Ke-35 NU
110 Tahun Mathla’ul Anwar: Refleksi Peran Organisasi Keumatan dan Mandat Masa Depan
81 Tahun Indonesia Merdeka, Gubernur BI Akan Tetap Menghadapi Lingkaran Setan
Transformasi Mathla’ul Anwar, Dari Warisan Sejarah Menuju Gerakan Masa Depan
Menjemput Fajar Abad Kedua Mathla’ul Anwar

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Sengketa Perdata dan Batas Kebebasan di Ruang Digital

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Menakar Kesaktian Pancasila dalam Program MBG

Rabu, 30 September 2026 - 22:32 WIB

Kesaktian Pancasila: Ketika Patriotisme Berhenti di Podium Upacara

Rabu, 16 September 2026 - 00:17 WIB

OTT KPK dan Pelajaran Pembenahan Sistem

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:43 WIB

Harapan Umat kepada Muktamar Ke-35 NU

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H.(Foto: Dok. Pribadi)

Opini

Sengketa Perdata dan Batas Kebebasan di Ruang Digital

Sabtu, 3 Okt 2026 - 14:27 WIB