OTT KPK dan Pelajaran Pembenahan Sistem

Rabu, 16 September 2026 - 00:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Hukum AMKI Pusat, Rukmana. (Foto: Dok. Mercinews.com)

Kabid Hukum AMKI Pusat, Rukmana. (Foto: Dok. Mercinews.com)

“Keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya ketika pelakunya berhasil diproses secara hukum, melainkan ketika sistem mampu mencegah praktik yang sama kembali terjadi.”

Oleh Rukmana

Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali membuka pertanyaan penting dalam pemberantasan korupsi, apa yang harus dipelajari negara setelah penindakan dilakukan?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menahan mereka untuk 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Para tersangka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak swasta, dan pihak lain yang menurut KPK berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam perkembangannya, KPK juga menyampaikan adanya dugaan penerimaan lain dan gratifikasi terkait mutasi, promosi, serta layanan pertanahan lainnya.

Proses hukum terhadap para tersangka tentu harus dihormati. Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan, sedangkan kesalahan seseorang tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap menjadi pijakan dalam setiap pemberitaan maupun pembicaraan publik mengenai perkara ini.

Namun, setelah penindakan dilakukan, persoalan yang lebih besar justru harus mulai dibicarakan. Apakah OTT cukup berhenti pada penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, dan proses persidangan? Ataukah setiap perkara korupsi harus menjadi momentum untuk membenahi sistem yang memungkinkan tindak pidana tersebut terjadi?

Rekam Jejak dan Ruang Publik

Salah satu nama yang muncul dalam perkara ini adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. KPK menetapkannya sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB tersebut.

Fahd sebelumnya pernah menjalani proses hukum dalam perkara korupsi. Rekam jejak tersebut tentu menjadi bagian dari informasi publik yang dapat diperhatikan masyarakat. Namun, rekam jejak perkara sebelumnya tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seseorang bersalah dalam perkara yang sedang berjalan. Di sinilah hukum dan pengawasan publik harus ditempatkan secara proporsional.

Baca Juga:  Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Seseorang yang telah menjalani pidana pada prinsipnya memiliki kesempatan untuk kembali ke tengah masyarakat. Pemidanaan tidak seharusnya menjadi hukuman sosial tanpa batas waktu. Hak seseorang untuk memperbaiki kehidupan setelah menjalani pidana tetap harus dihormati sepanjang tidak terdapat pembatasan yang ditentukan oleh hukum.

Namun, persoalan menjadi berbeda ketika seseorang kembali memasuki ruang publik yang memiliki akses terhadap kekuasaan, pengaruh politik, atau pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Ruang publik membutuhkan kepercayaan. Karena itu, terpenuhinya persyaratan administratif tidak selalu menyelesaikan seluruh persoalan mengenai integritas dan kepatutan. Institusi politik maupun publik memiliki tanggung jawab untuk mempertimbangkan rekam jejak, potensi konflik kepentingan, serta kemampuan seseorang menjaga kepercayaan masyarakat.

Pertanyaannya bukan apakah seseorang yang pernah menjalani pidana berhak mendapatkan kesempatan kedua. Dalam batas yang diberikan hukum, tentu berhak.

Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana kesempatan kedua tersebut diberikan dengan tetap menjaga standar integritas dan kepercayaan publik.

Korupsi Bukan Semata Persoalan Individu

Perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan HGB juga tidak seharusnya dilihat hanya sebagai persoalan antara pemberi dan penerima.

Pelayanan pertanahan berkaitan langsung dengan kepastian hukum atas tanah. Prosesnya melibatkan administrasi negara, kepentingan masyarakat, dunia usaha, serta investasi. Karena itu, setiap dugaan korupsi dalam pelayanan pertanahan pada akhirnya juga menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Jika pelayanan yang seharusnya berjalan berdasarkan prosedur diduga dapat dipengaruhi transaksi, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana transaksi tersebut dapat terjadi.

Apakah terdapat celah dalam prosedur pelayanan? Apakah pengawasan internal berjalan efektif? Apakah setiap tahapan pelayanan dapat ditelusuri dan diaudit? Apakah terdapat ruang diskresi yang terlalu besar? Bagaimana mekanisme pengaduan masyarakat? Dan sejauh mana digitalisasi pelayanan benar-benar mampu mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan?

Pertanyaan tersebut penting karena korupsi tidak selalu semata-mata lahir dari persoalan moral individu. Kelemahan sistem, minimnya transparansi, lemahnya pengawasan, serta adanya ruang untuk konflik kepentingan dapat menciptakan kondisi yang memungkinkan praktik koruptif berlangsung.

Baca Juga:  Tak Sekadar Tanggal Cantik, OC Kaligis Pilih 6-6-2026 untuk Luncurkan Indonesia Innocent Project

Karena itu, mengganti orang tanpa memperbaiki sistem tidak akan menyelesaikan persoalan secara mendasar. Pelaku dapat berganti, tetapi apabila celahnya tetap terbuka, praktik yang sama dapat kembali terjadi.

OTT Harus Menghasilkan Pembelajaran

OTT merupakan instrumen penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Penindakan diperlukan untuk memastikan bahwa dugaan tindak pidana tidak berhenti sebagai temuan administratif atau laporan masyarakat.

Namun, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semestinya hanya diukur dari berapa banyak operasi dilakukan, berapa orang ditetapkan sebagai tersangka, atau berapa besar barang bukti yang diamankan.

Ukuran yang tidak kalah penting adalah apakah setelah penindakan dilakukan terdapat perubahan terhadap sistem yang menjadi tempat terjadinya korupsi.

Dalam perkara ATR/BPN, evaluasi seharusnya dilakukan terhadap seluruh rantai pelayanan yang berkaitan dengan pengurusan HGB. Titik rawan harus diidentifikasi. Mekanisme pengawasan harus diperkuat. Proses pelayanan harus semakin transparan dan dapat ditelusuri.

Digitalisasi juga tidak boleh sekadar dipahami sebagai pemindahan layanan dari meja fisik ke sistem elektronik. Digitalisasi harus mampu mengurangi ruang transaksi, memperjelas jejak setiap proses, dan memudahkan pengawasan.

Demikian pula, mekanisme pengaduan masyarakat harus benar-benar berfungsi. Pengaduan mengenai pelayanan pertanahan tidak boleh berhenti sebagai administrasi, tetapi harus dapat menjadi sumber informasi untuk mendeteksi pola penyimpangan.

Penindakan dan pencegahan dengan demikian merupakan dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. Penindakan memberikan konsekuensi hukum terhadap orang yang terbukti melakukan tindak pidana. Pencegahan bertujuan mempersempit ruang terjadinya tindak pidana.

Jika penindakan tidak diikuti pembenahan sistem, pemberantasan korupsi berisiko menjadi siklus: operasi dilakukan, tersangka ditetapkan, perkara disidangkan, tetapi kemudian muncul perkara baru dengan pola yang tidak jauh berbeda.

Menjaga Keseimbangan

Perkara ini juga menunjukkan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan pengawasan publik. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan perkara dan mempertanyakan bagaimana pelayanan publik diselenggarakan. Publik juga memiliki hak untuk menilai rekam jejak orang-orang yang memperoleh kepercayaan untuk berada dalam ruang publik. Namun, pengawasan publik tidak boleh berubah menjadi penghakiman.

Baca Juga:  Kanwil Kemenkum Bali Dukung Reformasi Notaris: Tingkatkan Layanan Hukum Prima

Status tersangka bukan putusan bersalah. Rekam jejak seseorang dalam perkara sebelumnya juga bukan bukti bahwa ia melakukan tindak pidana dalam perkara yang baru.

Sebaliknya, asas praduga tak bersalah juga tidak berarti masyarakat harus kehilangan hak untuk mengajukan pertanyaan kritis mengenai integritas, tata kelola, dan mekanisme pengawasan. Keseimbangan tersebut merupakan bagian penting dari negara hukum.

Dari Penindakan Menuju Perbaikan

OTT KPK terhadap dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN pada akhirnya harus dilihat lebih jauh daripada sekadar daftar tersangka dan barang bukti.

KPK telah menjalankan fungsi penindakan. Setelah itu, menjadi penting bagi institusi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan pertanahan.

Jika ditemukan celah pengawasan, celah tersebut harus ditutup. Jika terdapat prosedur yang rentan disalahgunakan, prosedur tersebut harus diperbaiki. Jika terdapat konflik kepentingan, mekanisme pencegahannya harus diperkuat.

Dan apabila terdapat pola hubungan tertentu yang memungkinkan transaksi terjadi, pola tersebut harus diputus melalui sistem yang lebih transparan dan akuntabel.

Pada akhirnya, pemberantasan korupsi bukan hanya tentang menghukum orang yang terbukti melakukan tindak pidana. Pemberantasan korupsi juga merupakan pekerjaan membangun sistem yang membuat korupsi semakin sulit dilakukan.

Setiap OTT semestinya meninggalkan lebih dari sekadar daftar tersangka dan barang bukti. Ia harus menghasilkan pembelajaran, perbaikan tata kelola, dan penguatan pengawasan.

Dengan demikian, ketika perkara korupsi kembali terjadi, negara tidak hanya bertanya siapa yang harus diproses secara hukum, tetapi juga mengapa celah yang sama masih terbuka.

Sebab, keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya ketika pelakunya berhasil diproses secara hukum, melainkan ketika sistem mampu mencegah praktik yang sama kembali terjadi.

*Penulis adalah Advokat, Ketua Bidang Hukum Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat, dan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadharma (Unsurya).

Berita Terkait

Sidang Narkotika PN Denpasar, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Prosedur Penanganan Perkara
Ketua Komisi A DPRD Jateng Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Pemalang
Laporan Setahun Belum Jelas, Kuasa Hukum Hedy Soewito Minta Perlindungan Hukum Kapolri
Harapan Umat kepada Muktamar Ke-35 NU
110 Tahun Mathla’ul Anwar: Refleksi Peran Organisasi Keumatan dan Mandat Masa Depan
81 Tahun Indonesia Merdeka, Gubernur BI Akan Tetap Menghadapi Lingkaran Setan
Transformasi Mathla’ul Anwar, Dari Warisan Sejarah Menuju Gerakan Masa Depan
KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 00:17 WIB

OTT KPK dan Pelajaran Pembenahan Sistem

Kamis, 10 September 2026 - 22:39 WIB

Sidang Narkotika PN Denpasar, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Prosedur Penanganan Perkara

Selasa, 8 September 2026 - 14:39 WIB

Ketua Komisi A DPRD Jateng Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Pemalang

Sabtu, 5 September 2026 - 14:21 WIB

Laporan Setahun Belum Jelas, Kuasa Hukum Hedy Soewito Minta Perlindungan Hukum Kapolri

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:43 WIB

Harapan Umat kepada Muktamar Ke-35 NU

Berita Terbaru

Kabid Hukum AMKI Pusat, Rukmana. (Foto: Dok. Mercinews.com)

Hukum

OTT KPK dan Pelajaran Pembenahan Sistem

Rabu, 16 Sep 2026 - 00:17 WIB