Menakar Kesaktian Pancasila dalam Program MBG

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H. Sugandi Miharja, Ph.D. (Foto: istimewa)

H. Sugandi Miharja, Ph.D. (Foto: istimewa)

“Menakar kesaktian Pancasila dalam penyelenggaraan MBG dapat ditakar melalui hadirnya keadilan yang konkret, dimana pemerintah mampu membuat kebijakan yang akuntabel, mitra memperoleh kepastian dan perlakuan yang proporsional, tenaga pelaksana memperoleh pendampingan yang memadai, dan masyarakat menerima manfaat sesuai kebutuhan.”

Oleh H. Sugandi Miharja, Ph.D (Litbang Mathla’ul Anwar)

Kesaktian Pancasila tidak hanya diuji dalam mempertahankan ideologi negara, tetapi juga dalam kualitas kebijakan publik yang menyentuh kehidupan masyarakat secara langsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan cakupan penerima manfaat dan pelaksana yang besar, menjadi salah satu ruang penting untuk melihat bagaimana nilai keadilan Pancasila diterjemahkan dalam praktik.

Pemerintah memiliki mandat untuk mengatur dan memastikan program berjalan efektif. Namun, ketika negara mengurus masyarakat dalam jumlah besar, kualitas sumber daya manusia pelaksana perlu mendapat pendampingan, supervisi, dan penguatan dari tenaga ahli yang relevan.

Baca Juga:  Aset Perusahaan Terbakar? Begini Aspek Perpajakannya

Pengelolaan pangan, gizi, kesehatan, keamanan makanan, administrasi, keuangan, dan pelayanan publik membutuhkan standar profesional.

Kualitas Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang menjadi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), misalnya, tidak semestinya hanya dibebani tanggung jawab administratif, tetapi juga didukung sistem pembinaan dan pendampingan ahli yang memadai.

Pada sisi lain, mitra pengusaha merupakan bagian penting dari ekosistem MBG. Mereka dapat menanamkan modal, menyediakan fasilitas, merekrut tenaga kerja, dan membangun infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan program.

Karena itu, perubahan kebijakan perlu memperhatikan aspek kepastian usaha, investasi, kontrak, serta keberlanjutan operasional. Kebijakan pemerintah yang berubah secara sepihak tanpa komunikasi dan mekanisme transisi yang memadai dapat menimbulkan ketidakpastian bagi mitra. Kewenangan negara tetap penting, tetapi harus berjalan bersama prinsip transparansi, proporsionalitas, dan kepastian hukum.

Baca Juga:  Prabowo, Indonesia dan Neoliberalisme

Keadilan juga perlu dilihat dari perspektif masyarakat penerima manfaat MBG. Pemerataan distribusi merupakan prinsip penting, tetapi pemerataan tidak selalu identik dengan keadilan.

Basis data penerima perlu mampu mengidentifikasi siapa yang benar-benar membutuhkan, termasuk kelompok rentan secara ekonomi, gizi, dan sosial. Dengan data yang baik, intervensi dapat menjadi lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi pemborosan maupun ketidaktepatan manfaat.

Dalam perspektif Pancasila, ketiga unsur tersebut, antara pemerintah, mitra pengusaha, dan masyarakat penerima manfaat tidak seharusnya ditempatkan sebagai pihak yang saling berhadapan. Pemerintah menjalankan fungsi regulasi dan perlindungan publik; mitra menyediakan kapasitas investasi dan pelaksanaan; sedangkan masyarakat memperoleh hak atas pelayanan dan manfaat program.

Baca Juga:  Transaksi Kendaraan Bekas Kena PPN, Begini Cara Menghitungnya

Ketiganya membutuhkan tata kelola yang transparan, profesional, dan berbasis data.

Dengan demikian, kesaktian Pancasila dalam penyelenggaraan MBG dapat ditakar melalui hadirnya keadilan yang konkret, dimana pemerintah mampu membuat kebijakan yang akuntabel, mitra memperoleh kepastian dan perlakuan yang proporsional, tenaga pelaksana memperoleh pendampingan yang memadai, dan masyarakat menerima manfaat sesuai kebutuhan.

Pancasila menjadi hidup bukan sekadar ketika nilai-nilainya diucapkan, tetapi ketika kebijakan negara mampu mempertemukan kewenangan pemerintah, keberlanjutan investasi mitra, profesionalitas pelaksana, dan kebutuhan masyarakat dalam satu tata kelola yang berkeadilan sosial.

*Penulis adalah Litbang Mathla’ul Anwar

Berita Terkait

Kesaktian Pancasila: Ketika Patriotisme Berhenti di Podium Upacara
OTT KPK dan Pelajaran Pembenahan Sistem
Harapan Umat kepada Muktamar Ke-35 NU
110 Tahun Mathla’ul Anwar: Refleksi Peran Organisasi Keumatan dan Mandat Masa Depan
81 Tahun Indonesia Merdeka, Gubernur BI Akan Tetap Menghadapi Lingkaran Setan
Transformasi Mathla’ul Anwar, Dari Warisan Sejarah Menuju Gerakan Masa Depan
Menjemput Fajar Abad Kedua Mathla’ul Anwar
Rebahan yang Ditakuti Negara

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Menakar Kesaktian Pancasila dalam Program MBG

Rabu, 16 September 2026 - 00:17 WIB

OTT KPK dan Pelajaran Pembenahan Sistem

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:43 WIB

Harapan Umat kepada Muktamar Ke-35 NU

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:10 WIB

110 Tahun Mathla’ul Anwar: Refleksi Peran Organisasi Keumatan dan Mandat Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:05 WIB

81 Tahun Indonesia Merdeka, Gubernur BI Akan Tetap Menghadapi Lingkaran Setan

Berita Terbaru

H. Sugandi Miharja, Ph.D. (Foto: istimewa)

Opini

Menakar Kesaktian Pancasila dalam Program MBG

Kamis, 1 Okt 2026 - 12:42 WIB