Jakarta, Mercinews.com – Praktisi hukum Alexius Tantrajaya menilai penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Menurut Alexius Tantrajaya, Kejagung tidak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka yang telah diumumkan.
Ia berharap penyidik dapat menelusuri secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga turut berperan dalam penyalahgunaan anggaran program strategis nasional tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejagung tidak boleh berhenti hanya pada Dadan Hindayana dan pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh pihak yang turut berperan aktif memanfaatkan anggaran Program MBG untuk kepentingan pribadi maupun kelompok harus diungkap,” kata Alexius dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Ia menilai, apabila terbukti terjadi penyimpangan, tindakan tersebut telah mencederai tujuan utama Program MBG yang digagas pemerintah Prabowo-Gibran untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya generasi muda, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Soroti Pengawasan Program MBG
Alexius juga menilai kasus yang kini ditangani Kejagung dapat menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan Program MBG.
Menurutnya, selama ini pengawasan yang dilakukan lebih banyak berfokus pada standar operasional dan kualitas keamanan pangan bagi penerima manfaat program.
Sementara aspek pengawasan terhadap tata kelola anggaran perlu mendapat perhatian yang sama kuatnya.
“Kasus ini menunjukkan pentingnya penguatan sistem pengawasan secara menyeluruh, tidak hanya pada kualitas makanan dan pelaksanaan teknis program, tetapi juga pada pengelolaan anggaran agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal,” ujar advokat senior itu.
Ia menambahkan, besarnya alokasi anggaran Program MBG yang mencapai triliunan rupiah membutuhkan mekanisme pengawasan yang ketat dan berlapis untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan wewenang.
Kepercayaan Publik Harus Dijaga
Meski kasus dugaan korupsi tengah menjadi sorotan, Alexius menegaskan Program MBG tetap harus dilanjutkan karena dinilai memiliki manfaat besar bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan kasus hukum yang sedang berjalan tidak mengganggu keberlangsungan program yang menyasar kebutuhan gizi masyarakat tersebut.
Alexius juga mendorong pemerintah membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dalam mengawasi pelaksanaan program.
“Masyarakat perlu diberikan akses yang mudah untuk menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG. Dengan demikian, potensi masalah dapat lebih cepat diketahui dan ditindaklanjuti,” katanya.
Dorong Penegakan Hukum yang Tegas
Lebih lanjut, Alexius berharap penanganan kasus dugaan korupsi MBG dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat tata kelola program strategis nasional.
Ia menilai penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang terbukti bersalah penting dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
“Pemerintah perlu menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. Jika terbukti bersalah, para pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi semua pihak yang mengelola program-program strategis negara,” ujar Alexius.
Kasus dugaan korupsi Program MBG saat ini masih dalam proses penyidikan Kejagung. Penyidik terus mendalami dugaan penyimpangan serta peran sejumlah pihak dalam pengelolaan program tersebut.
Sebelumnya, Rabu (3/6/2026), Kejagung telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya resmi ditahan sejak Rabu (3/6/2026).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan perkara tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Syarief.(red)






