Kasus MBG, Alexius Tantrajaya Minta Kejagung Jangan Berhenti pada Dadan Hindayana Cs

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Alexius Tantrajaya meminta Kejagung mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG. (Foto: Dok. Mercinews.com)

Praktisi Hukum Alexius Tantrajaya meminta Kejagung mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG. (Foto: Dok. Mercinews.com)

Jakarta, Mercinews.com – Praktisi hukum Alexius Tantrajaya menilai penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Menurut Alexius Tantrajaya, Kejagung tidak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka yang telah diumumkan.

Ia berharap penyidik dapat menelusuri secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga turut berperan dalam penyalahgunaan anggaran program strategis nasional tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejagung tidak boleh berhenti hanya pada Dadan Hindayana dan pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh pihak yang turut berperan aktif memanfaatkan anggaran Program MBG untuk kepentingan pribadi maupun kelompok harus diungkap,” kata Alexius dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Ia menilai, apabila terbukti terjadi penyimpangan, tindakan tersebut telah mencederai tujuan utama Program MBG yang digagas pemerintah Prabowo-Gibran untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya generasi muda, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Baca Juga:  KNMM: MBG Berubah Jadi 'Makan Apa Adanya Gratis'

Soroti Pengawasan Program MBG

Alexius juga menilai kasus yang kini ditangani Kejagung dapat menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan Program MBG.

Menurutnya, selama ini pengawasan yang dilakukan lebih banyak berfokus pada standar operasional dan kualitas keamanan pangan bagi penerima manfaat program.

Sementara aspek pengawasan terhadap tata kelola anggaran perlu mendapat perhatian yang sama kuatnya.

“Kasus ini menunjukkan pentingnya penguatan sistem pengawasan secara menyeluruh, tidak hanya pada kualitas makanan dan pelaksanaan teknis program, tetapi juga pada pengelolaan anggaran agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal,” ujar advokat senior itu.

Ia menambahkan, besarnya alokasi anggaran Program MBG yang mencapai triliunan rupiah membutuhkan mekanisme pengawasan yang ketat dan berlapis untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan wewenang.

Kepercayaan Publik Harus Dijaga

Meski kasus dugaan korupsi tengah menjadi sorotan, Alexius menegaskan Program MBG tetap harus dilanjutkan karena dinilai memiliki manfaat besar bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

Baca Juga:  Penguatan Kompolnas Jadi Kunci Sukses Reformasi Polri

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan kasus hukum yang sedang berjalan tidak mengganggu keberlangsungan program yang menyasar kebutuhan gizi masyarakat tersebut.

Alexius juga mendorong pemerintah membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dalam mengawasi pelaksanaan program.

“Masyarakat perlu diberikan akses yang mudah untuk menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG. Dengan demikian, potensi masalah dapat lebih cepat diketahui dan ditindaklanjuti,” katanya.

Dorong Penegakan Hukum yang Tegas

Lebih lanjut, Alexius berharap penanganan kasus dugaan korupsi MBG dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat tata kelola program strategis nasional.

Ia menilai penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang terbukti bersalah penting dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

“Pemerintah perlu menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. Jika terbukti bersalah, para pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi semua pihak yang mengelola program-program strategis negara,” ujar Alexius.

Baca Juga:  Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Anak Riza Chalid

Kasus dugaan korupsi Program MBG saat ini masih dalam proses penyidikan Kejagung. Penyidik terus mendalami dugaan penyimpangan serta peran sejumlah pihak dalam pengelolaan program tersebut.

Sebelumnya, Rabu (3/6/2026), Kejagung telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya resmi ditahan sejak Rabu (3/6/2026).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan perkara tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Syarief.(red)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB