Jakarta, Mercinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Ade Tri Ajikusumah dan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Totoh Abdul Fatah sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ATA selaku Dirjen Planologi Kehutanan Kemenhut, dan TAF selaku Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM pada Juni 2023-Mei 2026,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Dirjen Planologi Kehutanan Kemenhut dan Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM, KPK juga memanggil enam saksi lainnya untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
Mereka adalah LM yang pernah menjabat Senior Officer PT Pacific Global Utama periode 2005-2022. Antara lain NF selaku Department Head of Legal PT Putra Perkasa Abadi, ANY selaku Admin Supply Chain Management PT Putra Perkasa Abadi, ADS yang merupakan aparatur sipil negara pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kukar.
Kemudian KK dari pihak swasta, serta EE yang menjabat Direktur Utama PT Alamjaya Bara Pratama.
KPK belum menjelaskan materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kabupaten Kukar.
Pengembangan Kasus Rita Widyasari
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.
Pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar.
Dalam perkara itu, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit.
Selanjutnya, pada 16 Januari 2018, KPK menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidikan perkara terus berkembang. Pada 6 Juni 2024, KPK menyita sejumlah aset yang diduga terkait perkara tersebut, antara lain 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, puluhan jam tangan mewah, serta aset lain yang memiliki nilai ekonomis.
Kemudian, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan sektor pertambangan batu bara.
Dalam perkara tersebut, Rita diduga menerima sejumlah uang yang dihitung berdasarkan produksi batu bara.
Setahun kemudian, tepatnya pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kukar.
Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama dan PT Bara Kumala Sakti.
Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana dalam perkara dugaan gratifikasi berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara di Kukar.(red)






