Usut Dugaan Gratifikasi Batu Bara di Kukar, KPK Panggil Dirjen Kehutanan dan Pejabat ESDM

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK (Foto: istimewa)

Gedung Merah Putih KPK (Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Ade Tri Ajikusumah dan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Totoh Abdul Fatah sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ATA selaku Dirjen Planologi Kehutanan Kemenhut, dan TAF selaku Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM pada Juni 2023-Mei 2026,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Dirjen Planologi Kehutanan Kemenhut dan Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM, KPK juga memanggil enam saksi lainnya untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Pejabat Balai DJKA Jateng Terjaring OTT KPK

Mereka adalah LM yang pernah menjabat Senior Officer PT Pacific Global Utama periode 2005-2022. Antara lain NF selaku Department Head of Legal PT Putra Perkasa Abadi, ANY selaku Admin Supply Chain Management PT Putra Perkasa Abadi, ADS yang merupakan aparatur sipil negara pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kukar.

Kemudian KK dari pihak swasta, serta EE yang menjabat Direktur Utama PT Alamjaya Bara Pratama.

KPK belum menjelaskan materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kabupaten Kukar.

Pengembangan Kasus Rita Widyasari

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.

Baca Juga:  OTT KPK Mandailing Natal: Jejak Korupsi Proyek Jalan Terbongkar, Enam Orang Diamankan

Pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar.

Dalam perkara itu, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit.

Selanjutnya, pada 16 Januari 2018, KPK menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidikan perkara terus berkembang. Pada 6 Juni 2024, KPK menyita sejumlah aset yang diduga terkait perkara tersebut, antara lain 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, puluhan jam tangan mewah, serta aset lain yang memiliki nilai ekonomis.

Baca Juga:  Jaksa KPK Keberatan Munarman Jadi Kuasa Hukum Noel, Ini Alasannya 

Kemudian, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan sektor pertambangan batu bara.

Dalam perkara tersebut, Rita diduga menerima sejumlah uang yang dihitung berdasarkan produksi batu bara.

Setahun kemudian, tepatnya pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kukar.

Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama dan PT Bara Kumala Sakti.

Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana dalam perkara dugaan gratifikasi berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara di Kukar.(red)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB