Ditunjuk Pimpin Pusbakum Jarnas Pemuda Hijau, Fritz Alor Boy Siap Tancap Gas

Sabtu, 10 Januari 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaringan Nasional (Jarnas) Pemuda Hijau menunjuk advokat Fridrik Makanlehi atau yang akrab disapa Fritz Alor Boy, sebagai Kepala Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum).(Foto: istimewa)

Jaringan Nasional (Jarnas) Pemuda Hijau menunjuk advokat Fridrik Makanlehi atau yang akrab disapa Fritz Alor Boy, sebagai Kepala Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum).(Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Jaringan Nasional (Jarnas) Pemuda Hijau menunjuk advokat Fridrik Makanlehi atau yang akrab disapa Fritz Alor Boy, sebagai Kepala Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum). Atas kepercayaan tersebut, Fritz menyatakan siap tancap gas memperkuat peran organisasi dalam bidang advokasi dan pendampingan hukum, khususnya terkait isu lingkungan hidup.

Ketua Umum Jarnas Pemuda Hijau, Letkol Inf. Dr. G. Borlak, S.Sos., M.M dan Sekretaris Jenderal Martin Uung menyatakan bahwa Fritz Alor Boy layak mengemban amanah tersebut.

Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya penguatan struktur organisasi dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026), Borlak menyampaikan bahwa Pusbakum memiliki peran strategis dalam mendukung agenda gerakan Jarnas Pemuda Hijau, terutama dalam menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan.

“Penguatan Pusbakum menjadi kebutuhan organisasi. Karena itu, kami mempercayakan saudara Fritz Alor Boy untuk memimpin Pusbakum Jarnas Pemuda Hijau,” ujar perwita menengah TNI AD dari satuan Kopassus itu

Menurut Borlak, Fritz dinilai memiliki kompetensi yang memadai karena berprofesi sebagai advokat serta memiliki latar belakang pendidikan hukum. Saat ini, Fritz juga tengah menempuh Program Magister Hukum di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya).

Baca Juga:  OTT KPK Mandailing Natal: Jejak Korupsi Proyek Jalan Terbongkar, Enam Orang Diamankan

“Selain memiliki kapasitas di bidang hukum, Fritz juga dikenal luas di kalangan pemuda dan masyarakat. Hal ini penting untuk memperkuat jangkauan advokasi Jarnas Pemuda Hijau,” kata Borlak.

Dengan penunjukan tersebut, Jarnas Pemuda Hijau berharap Pusbakum dapat berperan lebih aktif dalam memberikan edukasi, pendampingan, serta perlindungan hukum bagi masyarakat yang berhadapan dengan persoalan lingkungan hidup.

Apresiasi

Sementara itu, Fritz Alor Boy menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia menegaskan kesiapannya untuk segera bekerja dan bersinergi dengan seluruh jajaran pengurus Jarnas Pemuda Hijau.

Baca Juga:  Sidang Tipiring di PN Jaktim: Pelanggaran Trotoar hingga Buang Sampah Diadili

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atas kepercayaan ini. Saya siap tancap gas menjalankan tugas sebagai Kepala Pusbakum Jarnas Pemuda Hijau,” ujar advokat yang tergabung dalam Peradi-SAI itu.

Alumnus Magister Sistem dan Teknik Transportasi (MSTT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu menyatakan komitmennya untuk mengawal isu-isu hukum dan lingkungan secara profesional melalui jalur advokasi dan pendampingan hukum.

“Saya siap berjuang bersama seluruh pengurus untuk menjaga dan merawat lingkungan melalui instrumen hukum dan advokasi,” katanya.(red)

Berita Terkait

LPSK: Restitusi untuk 5.102 Korban Dana Syariah Indonesia Sebesar Rp 1,07 Triliun
Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:07 WIB

LPSK: Restitusi untuk 5.102 Korban Dana Syariah Indonesia Sebesar Rp 1,07 Triliun

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Berita Terbaru