DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik

Minggu, 27 September 2026 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DePA-RI Dr. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menyatakan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara. (Foto: Mercinews.com)

Ketua Umum DePA-RI Dr. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menyatakan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara. (Foto: Mercinews.com)

“Kita ini sebenarnya ibarat sedang berada di sebuah kapal besar bernama Indonesia yang tengah berlayar. Sebab itu pembiaran terhadap kejahatan keuangan akan membocorkan lambung kapal hingga akhirnya karam.”

Jakarta, Mercinews.com – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mendorong pemerintah dan DPR segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat upaya pemulihan aset sekaligus membangun kembali kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Lutfhi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Ketua Umum DePA-RI Dr. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menyatakan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara. (Foto: Mercinews.com)

Hal itu disampaikan Ketua Umum DePA-RI TM Luthfi Yazid dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

RDPU tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan turut menghadirkan Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC) Yeriko Alfredo Manurung beserta jajaran.

Melalui keterangan tertulis, Ahad (27/9/2026), dalam paparannya, Luthfi Yazid menyatakan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.

Menurut advokat senior itu, penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya membutuhkan regulasi yang kuat, tetapi juga integritas aparat penegak hukum.

Luthfi mengutip pemikiran Bernardus Maria Taverne dan Mitamayama Sozaburo mengenai pentingnya kualitas manusia yang menjalankan hukum serta nilai moral dalam penegakan hukum.

“Penegakan hukum membutuhkan integritas penegak hukum dan aturan yang kuat. Tanpa keduanya, hukum akan kehilangan taringnya,” kata Luthfi.

Baca Juga:  Surya Paloh Kumpulkan Pengurus di NasDem Tower Menteng, terkait Johnny G Plate

Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri telah berlangsung lintas pemerintahan. Dalam RDPU tersebut, Luthfi menyoroti perjalanan regulasi tersebut sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto.

Di era pemerintahan saat ini, Komisi III DPR menyatakan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda super prioritas. Ketua Komisi III Habiburokhman menargetkan RUU tersebut dapat disahkan dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.

Luthfi menyebut penguatan aturan tersebut sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Indonesia, lanjutnya, juga telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi tersebut antara lain menempatkan pemulihan aset sebagai bagian penting dalam pemberantasan korupsi.

“Meskipun Indonesia memiliki instrumen seperti UU Tipikor, UU TPPU, UU Narkotika, dan UU PPLH yang didukung lembaga KPK, Kejaksaan, Kepolisian, PPATK, BPK, hingga BPKP, penindakan saat ini belum maksimal,” ujar Luthfi.

Soroti Tiga Hal

Luthfi kemudian menyampaikan tiga hal yang menurutnya perlu mendapat perhatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.

Pertama, pengelolaan dan pengembalian aset harus dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel dengan tetap memperhatikan hak korban.

Ia mencontohkan perkara First Travel yang menurutnya menunjukkan adanya persoalan dalam mekanisme pengelolaan aset hasil tindak pidana.

Baca Juga:  Covid-19, Konfrontasi Timur Tengah dan Otoritas Menunda Pelaksanaan Putusan

Dalam perkara tersebut, aset yang berkaitan dengan dana jamaah sempat dirampas untuk negara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

“Kondisi seperti ini harus menjadi pembelajaran agar mekanisme pemulihan aset ke depan tetap memperhatikan hak pihak yang menjadi korban,” katanya.

Kedua, Luthfi mendorong penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB). Menurut dia, mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap diperlukan dalam kondisi tertentu untuk mencegah aset hasil kejahatan dialihkan atau disembunyikan.

Namun, penerapan mekanisme tersebut, kata dia, tetap harus menghormati prinsip due process of law, serta menjamin proses hukum yang adil.

Ketiga, penguatan transparansi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan akses publik.

Menurut Luthfi, keterbukaan tersebut perlu didukung platform digital terintegrasi sehingga masyarakat dapat memantau pengelolaan dan pengembalian aset secara berkala.

“Kita ini sebenarnya ibarat sedang berada di sebuah kapal besar bernama Indonesia yang tengah berlayar. Sebab itu pembiaran terhadap kejahatan keuangan akan membocorkan lambung kapal hingga akhirnya karam,” ujar Luthfi.

Ia juga mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Menurut dia, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik, prinsip rule of law, dan proses hukum yang adil harus tetap menjadi dasar.

Luthfi menilai lembaga atau wadah yang nantinya mengelola aset hasil perampasan negara harus diisi orang-orang yang berintegritas dan bebas dari intervensi politik.

Baca Juga:  Kejati Aceh periksa enam tersangka korupsi dana korban konflik Aceh Timur

Empat Rekomendasi DePA-RI

Dalam RDPU tersebut, DePA-RI juga menyampaikan empat rekomendasi terkait penyusunan RUU Perampasan Aset.

Pertama, kejahatan di sektor keuangan yang masuk kategori serius perlu ditangani dengan langkah yang efektif, termasuk memperkuat kerja sama internasional untuk pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset.

Kedua, regulasi harus mencegah penyalahgunaan kewenangan. Luthfi menekankan agar UU Perampasan Aset tidak digunakan sebagai alat kekuasaan untuk menargetkan pihak tertentu.

Lutfhi menegaskan, prinsip due process of law dan peradilan yang independen harus menjadi bagian penting dalam penerapannya.

Ketiga, DePA-RI mendorong penerapan pembuktian terbalik secara proporsional sesuai ketentuan hukum. Mekanisme tersebut dinilai perlu dirancang agar tidak membuka ruang bagi pihak yang menguasai aset ilegal untuk mengalihkan atau menyembunyikan aset selama proses hukum berlangsung.

Keempat, diperlukan sinergi antarlembaga, mulai dari KPK, Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, PPATK, BPK, BPKP hingga LPSK.

Luthfi menambahkan, keberhasilan UU Perampasan Aset nantinya tidak semata-mata diukur dari jumlah aset yang berhasil dirampas.

“Keberhasilan UU Perampasan Aset tidak hanya diukur dari besarnya harta yang dirampas, melainkan dari komitmen negara dalam mengelola aset tersebut secara jujur dan mengembalikannya kepada masyarakat, korban atau kepada negara,” pungkasnya.

Dalam RDPU tersebut, Luthfi Yazid didampingi jajaran Pengurus DePA-RI, yakni Nirdamewati Sihite, Bachtiar Marasabessy, Kunthi Dyah Wardani, dan Airlangga Dwi Nugraha.(Red)

Berita Terkait

Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah
OTT KPK di ATR/BPN, Praktisi Hukum Soroti Celah Sistem dan Lemahnya Pengawasan
OTT KPK dan Pelajaran Pembenahan Sistem
Sidang Narkotika PN Denpasar, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Prosedur Penanganan Perkara
Ketua Komisi A DPRD Jateng Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Pemalang
Laporan Setahun Belum Jelas, Kuasa Hukum Hedy Soewito Minta Perlindungan Hukum Kapolri
KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 10:08 WIB

DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Kamis, 17 September 2026 - 23:05 WIB

OTT KPK di ATR/BPN, Praktisi Hukum Soroti Celah Sistem dan Lemahnya Pengawasan

Rabu, 16 September 2026 - 00:17 WIB

OTT KPK dan Pelajaran Pembenahan Sistem

Kamis, 10 September 2026 - 22:39 WIB

Sidang Narkotika PN Denpasar, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Prosedur Penanganan Perkara

Berita Terbaru