Jakarta, Mercinews.com – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) secara resmi menempatkan pengesahan RUU Jabatan Hakim sebagai agenda strategis reformasi hukum Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Melalui Pusat Riset Hukum BRIN, lembaga riset negara ini menggelar Seminar Nasional bertajuk “Darurat Regulasi Jabatan Hakim: Pengesahan RUU Jabatan Hakim sebagai Agenda Strategis Reformasi Hukum Pemerintahan Presiden Prabowo” di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Peneliti Pusat Riset Hukum BRIN, Dr. Ismail Rumadan menegaskan, seminar ini bukan sekadar diskusi akademik, tapi intervensi ilmiah negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini adalah tanggung jawab BRIN untuk memberikan perspektif bahwa kebutuhan akan institusi peradilan yang kuat dan independen bukan semata kebutuhan korps hakim, namun kebutuhan masyarakat secara keseluruhan yang menghendaki agar institusi peradilan harus diperkuat dengan mempercepat pengesahan RUU Jabatan Hakim,” tegas Ismail dalam keterangannya.
Ismail menyatakan bahwa BRIN akan merumuskan seluruh rekomendasi seminar dan mengirimkannya secara resmi ke Komisi III DPR RI sebagai dukungan ilmiah berbasis riset.
Pada kesempatan itu, Jetua Pengadilan Tinggi Jambi Dr. Marsudin Nainggolan memaparkan terkait kekosongan hakim di pengadilan tingkat pertama dan banding sudah mengganggu pelayanan hukum.
“Rasio hakim dan penduduk timpang, beban perkara menumpuk, hak masyarakat atas keadilan cepat terancam,” katanya.
Melihat fakta itu, Pakar Hukum Tata Negara Dr. Margarito Kamis yang dihadirkan BRIN menegaskan bahwa negara tak boleh membiarkan peradilan lumpuh pelan-pelan. Situasi ini sudah memenuhi unsur “kegentingan yang memaksa” untuk Perppu.
“Langkah darurat ini sangat konkrit. Atas dasar krisis regenerasi hakim akibat moratorium yang sangat panjang, Presiden punya landasan konstitusional untuk menerbitkan Perppu tentang Jabatan Hakim. Ini bukan soal melangkahi DPR, tapi menyelamatkan peradilan dari kelumpuhan,” ujar Margarito.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Dr. Hinca Panjaitan menghitung, jalur Prolegnas normal mustahil sahkan RUU ini tahun 2026.
“Kalau kita melihat waktu yang ada secara konvensional, tidak mungkin RUU Jabatan Hakim bisa disahkan di tahun 2026 ini. Antriannya panjang, pembahasannya kompleks. Sehingga butuh langkah ekstra,” ungkap Hinca.
Ia menyebut konstitusi menyediakan 3 pintu percepatan yang sah yakni Perppu Presiden, Hak Inisiatif DPR, dan Hak Usul Pemerintah.
“Intinya, semua pintu harus dibuka. Apakah itu Perpu sebagai langkah darurat, atau hak inisiatif DPR, atau hak usul Pemerintah. Tujuannya satu, menyelamatkan regenerasi hakim,” ujarnya.
Dekan FH UNAS Prof. Basuki Rekso Wibowo menambahkan, RUU Jabatan Hakim bukan soal gaji, tapi fondasi ideologis kemandirian kehakiman.
“Kalau fondasinya tidak kuat, reformasi hukum hanya akan menjadi jargon,” katanya.
Seminar BRIN ditutup dengan kesepakatan bahwa agenda reformasi hukum Presiden Prabowo tak akan efektif tanpa hakim yang kuat, independen, dan payung hukum jelas lewat UU Jabatan Hakim.(Red)






