Johnson Panjaitan Berpulang: Jejak Panjang Pejuang Keadilan dan Pembela Kaum Tertindas

Minggu, 26 Oktober 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Johnson Panjaitan meninggal dunia pada Minggu (26/10/2025).(Foto: Mercinews)

Johnson Panjaitan meninggal dunia pada Minggu (26/10/2025).(Foto: Mercinews)

Jakarta, Mercinews.com – Kabar duka menyelimuti dunia hukum dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Johnson Panjaitan, tokoh advokat yang dikenal gigih membela kaum tertindas dan korban pelanggaran HAM, berpulang pada Minggu (16/10).

Kepergian Johnson Panjaitan yang pernah menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) ini meninggalkan duka mendalam bagi rekan seperjuangan, aktivis, dan masyarakat yang mengenalnya sebagai pembela keadilan tanpa pamrih.

Dalam unggahan di akun resmi Instagram @pbhi_nasional, organisasi yang turut ia dirikan itu menyampaikan belasungkawa sekaligus penghormatan atas dedikasi almarhum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semasa hidupnya, almarhum dikenal sebagai sosok advokat yang teguh membela nilai-nilai hak asasi manusia dan keadilan sosial,” tulis PBHI dalam pernyataannya.

Baca Juga:  Prof. Suhandi Cahaya: Menulis Adalah Warisan Abadi Ilmuwan

Johnson Panjaitan, atau akrab disapa Sotar, lahir pada Juni 1966. Ia mulai menapaki jalan panjang sebagai advokat rakyat sejak mengikuti pelatihan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada 1988. Dari sanalah semangatnya membela masyarakat kecil tumbuh dan terus menguat.

Sepanjang kariernya, Sotar terlibat dalam berbagai advokasi penting yang menandai sejarah perjuangan hak asasi manusia di Indonesia.

Ia pernah mendampingi Xanana Gusmão, pejuang kemerdekaan Timor Timur, dalam kasus politik pascakemerdekaan wilayah itu.

Selain itu, Johnson turut berada di garis depan dalam penanganan peristiwa 27 Juli 1996, mendampingi korban kekerasan aparat terhadap simpatisan Partai Demokrasi Indonesia (PDI).

Sosok Tegas yang Tak Takut Risiko

Bagi banyak kalangan, Johnson dikenal bukan hanya sebagai pengacara, tetapi juga sebagai suara nurani di tengah maraknya ketidakadilan.

Baca Juga:  Komjak RI Siap Gelar Anugerah “Cahaya Adhyaksa Nusantara”, Ini Kategori dan Kriterianya

Ia berani membela kasus-kasus yang sering dihindari banyak advokat karena tekanan politik dan risiko keselamatan.

Selain menangani kasus pelanggaran HAM, Sotar juga menjadi kuasa hukum dalam sejumlah perkara besar.

Ia pernah mendampingi Humphrey Djemat, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta menjadi pengacara O.C. Kaligis saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tetap Konsisten Hingga Akhir Hayat

Hingga akhir hidupnya, semangat Johnson untuk memperjuangkan keadilan tidak pernah surut. Bersama pengacara Kamaruddin Simanjuntak, ia turut mendampingi keluarga Brigadir J, korban penembakan yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Konsistensinya dalam membela korban ketidakadilan membuat namanya dihormati di kalangan aktivis dan penegak hukum. Banyak yang menilai, keberanian Johnson menjadi teladan bagi generasi penerus pejuang hak asasi manusia di Indonesia.

Baca Juga:  Vidi Aldiano Meninggal Dunia Setelah Berjuang Melawan Kanker Ginjal

“Dedikasi dan keberaniannya menjadi teladan bagi generasi penerus pejuang HAM. Semoga semangat perjuangan almarhum terus hidup dalam setiap upaya membela mereka yang tertindas,” tulis PBHI.

Warisan Semangat yang Tak Padam

Sebagai salah satu pendiri PBHI bersama tokoh-tokoh seperti Hendardi, Rocky Gerung, Mulyana W. Kusumah, dan Luhut M.P. Pangaribuan, Johnson meninggalkan warisan penting: keyakinan bahwa hukum sejatinya harus berpihak pada kemanusiaan.

Kini, kepergiannya bukan hanya kehilangan bagi dunia hukum, tetapi juga bagi perjuangan nilai-nilai kemanusiaan di Indonesia. Namun, semangat dan idealismenya akan terus hidup di hati mereka yang pernah merasakan ketulusan perjuangannya.(red)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Rabu, 30 September 2026 - 20:24 WIB

BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB