Jakarta, Mercinews.com – Advokat senior Alexius Tantrajaya menyoroti wacana sertifikasi restorative justice (RJ) bagi advokat. Menurutnya, advokat pada dasarnya telah memiliki kompetensi hukum dan kemampuan pendampingan perkara tanpa perlu sertifikasi tambahan.
Alexius mengatakan, mekanisme RJ dalam perkara pidana ringan tidak mensyaratkan adanya pendampingan penasihat hukum bersertifikat.
“Advokat sudah memiliki kompetensi melalui pendidikan profesi, ujian profesi, dan praktik hukum yang dijalankan selama ini. Karena itu, tidak perlu ada sertifikasi tambahan untuk restorative justice,” kata Alexius dalam keterangannya, Sabtu (10/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, RJ umumnya diterapkan pada tindak pidana ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.
Menurutnya, dalam kondisi tersebut tersangka atau terdakwa juga memiliki hak untuk menghadapi proses hukumnya sendiri tanpa kewajiban didampingi penasihat hukum.
Alexius mengacu pada ketentuan Pasal 56 KUHAP yang mewajibkan pendampingan hukum bagi tersangka atau terdakwa yang terancam pidana di atas lima tahun atau pidana mati dan tidak mampu menyediakan penasihat hukum sendiri.
“Kalau restorative justice kemudian disyaratkan harus menggunakan advokat bersertifikat, hal itu dikhawatirkan justru membatasi hak tersangka atau terdakwa dalam menghadapi proses perkaranya,” ujarnya.
Ia menilai syarat utama RJ terletak pada adanya kesepakatan damai, pemulihan kerugian, serta pemberian maaf secara sukarela antara para pihak.
Karena itu, lanjut Alexius, tidak ada relevansi untuk mewajibkan sertifikasi khusus bagi advokat dalam mendampingi proses tersebut.
Alexius juga mengingatkan agar sertifikasi RJ tidak berkembang menjadi formalitas administratif atau syarat tambahan bagi advokat dalam menjalankan profesinya.
“Sertifikasi RJ sebaiknya hanya menjadi tambahan wawasan, bukan menjadi syarat bagi advokat untuk dapat mendampingi klien,” kata advokat senior itu.
Ia menilai kewajiban sertifikasi berpotensi menimbulkan kesan adanya perbedaan kompetensi di antara advokat yang pada dasarnya memiliki kedudukan profesi yang setara.
Selain itu, Alexius menyebut belum ada indikator yang menunjukkan advokat bersertifikasi RJ memiliki kualitas penanganan perkara yang lebih baik dibanding advokat tanpa sertifikasi.
“Saya berharap Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Polri dapat memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan restorative justice, termasuk mengenai pendampingan advokat dalam proses tersebut. Tidak ada persyaratan Sertifikasi RJ bagi penasihat hukum dalam mendampingi kliennya sebagai tersangka atau terdakwa,” pungkasnya alumnus FH Universitas Jayabaya itu.(red)






