Wacana Sertifikat Restorative Justice bagi Advokat, Alexius Tantrajaya: Sudah Punya Kompetensi tanpa Sertifikasi RJ

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum. (Foto: Dok. Pribadi)

Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum. (Foto: Dok. Pribadi)

Jakarta, Mercinews.com – Advokat senior Alexius Tantrajaya menyoroti wacana sertifikasi restorative justice (RJ) bagi advokat. Menurutnya, advokat pada dasarnya telah memiliki kompetensi hukum dan kemampuan pendampingan perkara tanpa perlu sertifikasi tambahan.

Alexius mengatakan, mekanisme RJ dalam perkara pidana ringan tidak mensyaratkan adanya pendampingan penasihat hukum bersertifikat.

“Advokat sudah memiliki kompetensi melalui pendidikan profesi, ujian profesi, dan praktik hukum yang dijalankan selama ini. Karena itu, tidak perlu ada sertifikasi tambahan untuk restorative justice,” kata Alexius dalam keterangannya, Sabtu (10/5/2026).

Ia menjelaskan, RJ umumnya diterapkan pada tindak pidana ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.

Menurutnya, dalam kondisi tersebut tersangka atau terdakwa juga memiliki hak untuk menghadapi proses hukumnya sendiri tanpa kewajiban didampingi penasihat hukum.

Alexius mengacu pada ketentuan Pasal 56 KUHAP yang mewajibkan pendampingan hukum bagi tersangka atau terdakwa yang terancam pidana di atas lima tahun atau pidana mati dan tidak mampu menyediakan penasihat hukum sendiri.

“Kalau restorative justice kemudian disyaratkan harus menggunakan advokat bersertifikat, hal itu dikhawatirkan justru membatasi hak tersangka atau terdakwa dalam menghadapi proses perkaranya,” ujarnya.

Baca Juga:  Bos Besi Tua Diadili, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Kriminalisasi dalam Sengketa Tanah Pegangsaan

Ia menilai syarat utama RJ terletak pada adanya kesepakatan damai, pemulihan kerugian, serta pemberian maaf secara sukarela antara para pihak.

Karena itu, lanjut Alexius, tidak ada relevansi untuk mewajibkan sertifikasi khusus bagi advokat dalam mendampingi proses tersebut.

Alexius juga mengingatkan agar sertifikasi RJ tidak berkembang menjadi formalitas administratif atau syarat tambahan bagi advokat dalam menjalankan profesinya.

“Sertifikasi RJ sebaiknya hanya menjadi tambahan wawasan, bukan menjadi syarat bagi advokat untuk dapat mendampingi klien,” kata advokat senior itu.

Ia menilai kewajiban sertifikasi berpotensi menimbulkan kesan adanya perbedaan kompetensi di antara advokat yang pada dasarnya memiliki kedudukan profesi yang setara.

Baca Juga:  Kepastian Hukum Diutamakan, Harmonisasikan Regulasi Penghargaan Usia Harapan Hidup di Badung

Selain itu, Alexius menyebut belum ada indikator yang menunjukkan advokat bersertifikasi RJ memiliki kualitas penanganan perkara yang lebih baik dibanding advokat tanpa sertifikasi.

“Saya berharap Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Polri dapat memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan restorative justice, termasuk mengenai pendampingan advokat dalam proses tersebut. Tidak ada persyaratan Sertifikasi RJ bagi penasihat hukum dalam mendampingi kliennya sebagai tersangka atau terdakwa,” pungkasnya alumnus FH Universitas Jayabaya itu.(red)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Rabu, 30 September 2026 - 20:24 WIB

BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB