Wacana Sertifikat Restorative Justice bagi Advokat, Alexius Tantrajaya: Sudah Punya Kompetensi tanpa Sertifikasi RJ

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum. (Foto: Dok. Pribadi)

Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum. (Foto: Dok. Pribadi)

Jakarta, Mercinews.com – Advokat senior Alexius Tantrajaya menyoroti wacana sertifikasi restorative justice (RJ) bagi advokat. Menurutnya, advokat pada dasarnya telah memiliki kompetensi hukum dan kemampuan pendampingan perkara tanpa perlu sertifikasi tambahan.

Alexius mengatakan, mekanisme RJ dalam perkara pidana ringan tidak mensyaratkan adanya pendampingan penasihat hukum bersertifikat.

“Advokat sudah memiliki kompetensi melalui pendidikan profesi, ujian profesi, dan praktik hukum yang dijalankan selama ini. Karena itu, tidak perlu ada sertifikasi tambahan untuk restorative justice,” kata Alexius dalam keterangannya, Sabtu (10/5/2026).

Ia menjelaskan, RJ umumnya diterapkan pada tindak pidana ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.

Menurutnya, dalam kondisi tersebut tersangka atau terdakwa juga memiliki hak untuk menghadapi proses hukumnya sendiri tanpa kewajiban didampingi penasihat hukum.

Alexius mengacu pada ketentuan Pasal 56 KUHAP yang mewajibkan pendampingan hukum bagi tersangka atau terdakwa yang terancam pidana di atas lima tahun atau pidana mati dan tidak mampu menyediakan penasihat hukum sendiri.

“Kalau restorative justice kemudian disyaratkan harus menggunakan advokat bersertifikat, hal itu dikhawatirkan justru membatasi hak tersangka atau terdakwa dalam menghadapi proses perkaranya,” ujarnya.

Baca Juga:  Carrel Ticualu Ingatkan 37 Advokat Baru Peradi SAI: Ini Bukan Sekadar Seremoni

Ia menilai syarat utama RJ terletak pada adanya kesepakatan damai, pemulihan kerugian, serta pemberian maaf secara sukarela antara para pihak.

Karena itu, lanjut Alexius, tidak ada relevansi untuk mewajibkan sertifikasi khusus bagi advokat dalam mendampingi proses tersebut.

Alexius juga mengingatkan agar sertifikasi RJ tidak berkembang menjadi formalitas administratif atau syarat tambahan bagi advokat dalam menjalankan profesinya.

“Sertifikasi RJ sebaiknya hanya menjadi tambahan wawasan, bukan menjadi syarat bagi advokat untuk dapat mendampingi klien,” kata advokat senior itu.

Ia menilai kewajiban sertifikasi berpotensi menimbulkan kesan adanya perbedaan kompetensi di antara advokat yang pada dasarnya memiliki kedudukan profesi yang setara.

Baca Juga:  Kejaksaan RI Selesaikan 2.080 Perkara melalui Restorative Justice Sepanjang 2025

Selain itu, Alexius menyebut belum ada indikator yang menunjukkan advokat bersertifikasi RJ memiliki kualitas penanganan perkara yang lebih baik dibanding advokat tanpa sertifikasi.

“Saya berharap Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Polri dapat memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan restorative justice, termasuk mengenai pendampingan advokat dalam proses tersebut. Tidak ada persyaratan Sertifikasi RJ bagi penasihat hukum dalam mendampingi kliennya sebagai tersangka atau terdakwa,” pungkasnya alumnus FH Universitas Jayabaya itu.(red)

Berita Terkait

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat
Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:55 WIB

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:40 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:38 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB