JAKARTA, MERCINEWS.COM – Seorang pengusaha, Hedy Soewito, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri setelah laporan dugaan tindak pidana yang ia ajukan ke Polda Kalimantan Timur (Kaltim) belum menunjukkan perkembangan berarti. Permohonan tersebut disampaikan menyusul penanganan perkara dugaan penggelapan yang dinilai berjalan lamban.
Permohonan perlindungan hukum itu diajukan melalui surat bernomor 123/S-ATR/XII/2025 tertanggal 19 Desember 2025 dan ditembuskan kepada Kapolri.
Kuasa hukum Hedy Soewito, Alexius Tantrajaya, mengatakan, laporan polisi yang dimaksud tercatat dengan Nomor LP/B/278/VIII/2025/SPKT II/Polda Kalimantan Timur tertanggal 28 Agustus 2025. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga terjadi di lingkungan PT Candra Gemilang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Klien kami meminta perlindungan hukum karena hingga saat ini penanganan laporan tersebut belum menunjukkan kejelasan,” kata Alexius dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Desember 2025.
Alexius menjelaskan, berdasarkan struktur kepemilikan, PT Candra Gemilang dikuasai sebesar 99,9 persen oleh PT Sinar Graha Perdana. Adapun Hedy Soewito tercatat sebagai pemegang 40 persen saham di PT Sinar Graha Perdana.
Selain menyoroti lambannya penanganan laporan, permohonan perlindungan hukum tersebut juga didasarkan pada dugaan pengapalan dan penjualan batu bara yang dinilai tidak memiliki dasar kewenangan yang sah.
“Dugaan itu merujuk pada surat PT Candra Gemilang perihal Shipping Instruction Nomor 003/SI/CG-MSE/XII/2025 tertanggal 1 Desember 2025 yang ditujukan kepada Badan Usaha Pelabuhan PT Rugaya Nusantara Jaya,” ungkap advokat senior itu.
Dalam surat tersebut, lanjutnya, disebutkan rencana pengapalan batu bara menggunakan kapal TB Putra Rupat 9/BG Tanjung Medang 9 menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, untuk diserahkan kepada PT Mega Sumber Energy. Dokumen itu ditandatangani oleh seseorang bernama Ahmad Susilo yang disebut sebagai Direktur Operasional PT Candra Gemilang.
Namun, Alexius menyatakan kliennya tidak pernah mengenal nama tersebut dan tidak pernah ada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang mengangkat yang bersangkutan sebagai direktur operasional.
“Kegiatan operasional penambangan di area tambang PT Candra Gemilang di Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kaltim, telah lama dihentikan,” katanya.
Hal senada disampaikan Rene Putra Tantrajaya , S.H.,LLM., kuasa hukum lainnya. Ia menambahkan, fakta lain terungkap pada surat pernyataan Kepala Teknik Tambang PT Candra Gemilang, M. Deddy Nainul Marom, tertanggal 9 Desember 2025, yang menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan dokumen pengapalan maupun pengiriman batu bara yang dimaksud.
“Berdasarkan dokumen dan keterangan tersebut, kami menduga perolehan dan penjualan batu bara dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah dan berpotensi melanggar hukum. Dugaan tersebut dinilai dapat menimbulkan kerugian negara serta kerugian materiil dan immateriil bagi kliennya sebagai pemegang saham,” katanya.
“Oleh karena itu, klien kami meminta perlindungan kepada Kabareskrim Polri agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” sambung Rene.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan ketentuan UU Pers.(tim)






