Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (Foto: istimewa)

Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Pakar hukum Universitas Nasional (UNAS) Ismail Rumadan menilai 29 entitas perusahaan dan yayasan yang disebut dalam surat dakwaan terkait perkara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah perlu ditelusuri dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Ismail Rumasan, korporasi dapat menjadi subjek hukum pidana di Indonesia. Karena itu, entitas yang terbukti digunakan untuk menampung, menyamarkan, atau mengalirkan uang hasil tindak pidana dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

“Dalam hukum pidana Indonesia, korporasi sudah diakui sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Ismail di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ismail menjelaskan, pertanggungjawaban pidana korporasi antara lain diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Menurut dia, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila tindak pidana dilakukan untuk kepentingan korporasi, korporasi memperoleh keuntungan dari tindak pidana, atau korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana maupun tidak mengambil langkah pencegahan yang diperlukan.

“Jika 29 entitas atau yayasan tersebut terbukti difungsikan semata-mata sebagai sarana menampung, menyamarkan, atau mengalirkan dana hasil kejahatan, maka entitas tersebut tidak hanya bertindak sebagai alat, tetapi juga dapat dipidana sebagai entitas korporasi yang terlibat aktif dalam skema kejahatan pidana asal maupun pencucian uang,” ujarnya.

Tiga Tahapan Pencucian Uang

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu menilai, dugaan aliran dana yang melibatkan Febrie bersama orang-orang yang disebut sebagai kepercayaannya, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang, perlu ditelaah berdasarkan pola transaksi dan bukti yang tersedia.

Ismail menjelaskan, pencucian uang umumnya dikenal melalui tiga tahapan, yaitu placement, layering, dan integration.

Tahap placement merupakan penempatan dana yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan. Dalam perkara ini, Ismail menyinggung dugaan pembelian emas seberat 74 kilogram dan transfer dana ke rekening pihak lain atau nominee.

Tahap layering merupakan upaya menyamarkan asal-usul dana melalui rangkaian transaksi. Ismail menyoroti dugaan penggunaan biaya jasa hukum fiktif melalui DR Lawfirm, penyertaan modal buatan, serta dividen palsu yang melibatkan sejumlah entitas.

Baca Juga:  Covid-19, Konfrontasi Timur Tengah dan Otoritas Menunda Pelaksanaan Putusan

Adapun integration merupakan tahap ketika dana yang telah disamarkan dimasukkan kembali ke dalam kegiatan ekonomi sehingga seolah-olah berasal dari sumber yang sah.

“Penggunaan nominee, perusahaan cangkang, serta rekayasa transaksi bisnis fiktif menunjukkan adanya kesengajaan dan perencanaan yang matang untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaan,” kata Ismail.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Febrie menerima suap sebesar Rp 203,46 miliar. Jaksa juga mendakwa adanya penerimaan dari pemerasan dan gratifikasi dengan total Rp 354,6 miliar yang disebut dialirkan ke 29 entitas.

Dakwaan tersebut merupakan tuduhan yang harus dibuktikan melalui proses peradilan. Status dan keterlibatan masing-masing entitas perlu dinilai berdasarkan alat bukti serta putusan pengadilan.

Dasar Hukum dan Sanksi Korporasi

Ismail menyebut Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai dasar hukum pertanggungjawaban pidana korporasi. Ia juga merujuk pada ketentuan dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Apabila keterlibatan korporasi terbukti, sanksi yang dapat dijatuhkan bergantung pada ketentuan pidana yang berlaku dan fakta perkara. Sanksi tersebut dapat mencakup pidana denda serta tindakan terhadap aset atau kegiatan usaha sesuai dasar hukum yang diterapkan.

Ismail menilai penelusuran terhadap 29 entitas tersebut penting karena tiga alasan.

Pertama, penegakan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan transparansi. Menurut dia, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses tanpa pandang bulu.

Kedua, penerapan prinsip follow the money dan follow the asset. Penanganan perkara korupsi, kata Ismail, tidak cukup hanya berfokus pada orang yang diduga melakukan tindak pidana, tetapi juga perlu menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara.

Ketiga, memberikan efek jera. Penindakan terhadap korporasi yang terbukti digunakan untuk menyamarkan atau menampung hasil tindak pidana diharapkan mencegah penyalahgunaan badan usaha sebagai sarana kejahatan.

Baca Juga:  Carrel Ticualu Ingatkan 37 Advokat Baru Peradi SAI: Ini Bukan Sekadar Seremoni

“Penindakan tegas terhadap korporasi dan yayasan cangkang memberikan pesan kuat bahwa sarana hukum atau bisnis tidak dapat dijadikan tameng untuk menampung dana hasil penyelewengan,” ujarnya.

Daftar 29 Entitas yang Disebut dalam Surat Dakwaan

Berikut 29 entitas yang disebut dalam surat dakwaan, beserta bidang usaha atau keterangan yang tercantum dalam bahan perkara:

  1. PT De Clan Kulinari Nusantara – bergerak di bidang kuliner di Cipete Selatan, Jakarta Selatan; tercatat pada 2020.
  2. PT Kantor Omzet Indonesia – disebut bergerak di bidang penukaran valuta asing di Cipete Selatan, Jakarta Selatan, sejak Oktober 2020.
  3. PT Hutama Indo Tara – disebut bergerak di bidang holding dan perdagangan bahan bakar di Treasury Tower, SCBD, Jakarta; tercatat sejak 11 Oktober 2022.
  4. PT Cipta Sinar Benderang – disebut bergerak di sektor pertambangan batu bara di Fatmawati, Jakarta Selatan; memiliki SK tertanggal 4 Februari 2023.
  5. PT Borneo Surya Persada – disebut bergerak di sektor pertanian dan pertambangan batu bara di Treasury Tower, SCBD, Jakarta; memiliki SK tertanggal 20 Juni 2023.
  6. PT Borneo Green Prima – disebut bergerak di sektor pertanian dan pertambangan batu bara di Treasury Tower, SCBD, Jakarta; memiliki SK tertanggal 21 Juni 2023.
  7. PT Celebes Mega Nikel – disebut sebagai perusahaan perdagangan di Fatmawati, Jakarta Selatan; memiliki SK tertanggal 11 September 2023.
  8. PT Kresna Pusaka Energi – disebut bergerak di bidang holding dan pengelolaan dana di Treasury Tower, SCBD, Jakarta; memiliki SK tertanggal 19 Oktober 2023.
  9. PT Prima Niaga Inti Selaras – disebut bergerak di bidang budi daya ayam dan perdagangan di Treasury Tower, SCBD, Jakarta; memiliki SK tertanggal 28 Agustus 2024.
  10. PT Parwita Permata Mulia – disebut bergerak di bidang holding dan manajemen dana di Treasury Tower, SCBD, Jakarta; memiliki SK tertanggal 13 Maret 2026.
  11. Yayasan Anny Djamaluddin Rasyad – disebut dikelola Nurman Herin sebagai bendahara utama sejak 22 Maret 2024.
  12. PT Don Man Day – disebut bergerak di bidang konstruksi, perdagangan, penyewaan, dan transportasi di Jambi sejak 2022.
  13. PT Clan Anak Lanang – disebut bergerak di bidang konstruksi dan instalasi di Treasury Tower, SCBD, Jakarta, sejak Oktober 2022.
  14. PT Berkah Melimpah Selamanya – disebut sebagai perusahaan holding dan penasihat investasi di Serang, Banten.
  15. PT Duta Kreasi Investama – disebut bergerak di bidang penasihat investasi di Serang, Banten.
  16. PT Hijau Gunung Kerinci – disebut bergerak di bidang konstruksi bangunan sipil, jalan layang, dan jembatan di Cipete, Jakarta Selatan.
  17. PT Multi Teknik Konsulindo – disebut bergerak di bidang jasa arsitektur di Treasury Tower, SCBD, Jakarta.
  18. PT Declan Informatika Semesta – disebut bergerak di industri perlengkapan komunikasi dan komputer di Cipete, Jakarta Selatan.
  19. PT Cipta Bulungan Selaras – disebut bergerak di bidang perdagangan besar logam dan bahan bangunan di Fatmawati, Jakarta Selatan.
  20. PT Simpul Bhakti Lestari – disebut sebagai perusahaan pembiayaan di Bandung, Jawa Barat.
  21. PT Panutan Pratama Adiwibawa – disebut bergerak di bidang peternakan ayam ras petelur dan konstruksi gedung di Jalan S. Parman, Jakarta Barat; memiliki SK tertanggal 4 November 2025.
  22. PT Indosentosa Agro Makmur – disebut berlokasi di Kalimantan Selatan; memiliki SK tertanggal 18 April 2022.
  23. PT Baramega Mining Resource – disebut bergerak di bidang holding dan manajemen dana di Senopati, Jakarta Selatan; memiliki SK tertanggal 15 Mei 2023.
  24. PT Bahana Baruna Daksa – disebut bergerak di bidang angkutan laut barang khusus di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
  25. PT Telanai Swarna Dhipa – disebut beralamat di Cipete Selatan, Jakarta Selatan.
  26. PT Rivantama Bintang Muda – disebut bergerak di sektor pertambangan dan perdagangan nikel di Makassar, Sulawesi Selatan.
  27. PT Hikmat Abadi Investama – disebut bergerak di bidang konsultasi jasa dan manajemen di Jakarta Barat.
  28. PT Tribakti Inspektama – disebut bergerak di bidang jasa laboratorium dan sertifikasi di Jakarta Utara.
  29. PT Dwa Karya Bulungan – disebut bergerak di bidang perdagangan besar di Fatmawati, Jakarta Selatan.(red)

Berita Terkait

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah
OTT KPK di ATR/BPN, Praktisi Hukum Soroti Celah Sistem dan Lemahnya Pengawasan
OTT KPK dan Pelajaran Pembenahan Sistem
Sidang Narkotika PN Denpasar, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Prosedur Penanganan Perkara

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Rabu, 30 September 2026 - 20:24 WIB

BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum

Minggu, 27 September 2026 - 10:08 WIB

DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik

Berita Terbaru

Pemred Media Owrite.id Sayid Iskandarsyah (Foto: istimewa)

Opini

Pers Mahasiswa di Era AI dan Gempuran Disrupsi Media

Senin, 12 Okt 2026 - 19:26 WIB