Stafsus Menag Dorong Kemudahan Izin Rumah Ibadah untuk Warga, Kerukunan Jadi Prinsip Utama

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stafsus Menag RI Gugun Gumilar (Foto: istimewa)

Stafsus Menag RI Gugun Gumilar (Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama (Menag) RI Gugun Gumilar mendorong adanya kemudahan dalam proses perizinan pendirian rumah ibadah bagi masyarakat.

Gugun menegaskan, upaya tersebut harus tetap berlandaskan prinsip kerukunan antarumat beragama sebagai dasar utama dalam pengaturan kehidupan beragama di Indonesia.

Menurut Gugun Gumilar, rumah ibadah tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelaksanaan ritual keagamaan, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi pusat layanan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

“Rumah ibadah tidak hanya berfungsi sebagai tempat ritual keagamaan, tetapi juga dapat menjadi pusat peradaban yang melayani berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pendidikan hingga kesehatan,” kata Gugun dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Ia menyatakan dukungan terhadap kebijakan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses dan membangun rumah ibadah di lingkungan tempat tinggalnya. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh proses tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Gugun mengatakan, aturan yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk mekanisme pendirian rumah ibadah, harus tetap dipatuhi agar tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Mahfud MD sebut vonis hukuman Mati Ferdy Sambo sesuai rasa keadilan publik

Ia menilai kemudahan akses terhadap rumah ibadah dapat memperkuat kenyamanan umat dalam menjalankan ibadah sekaligus menjaga hubungan antarumat beragama.

“Kita ingin rumah ibadah itu menjadi tempat yang nyaman bagi penganutnya,” ujarnya.

Gugun juga menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan fisik dan penguatan nilai-nilai sosial di masyarakat.

Menurutnya, pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang berlandaskan moral dan gotong royong perlu menjadi perhatian bersama.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Sabtu 21 Maret 2026, Hilal Dinilai Belum Penuhi Kriteria

Selain itu, ia menyampaikan gagasan mengenai pengembangan rumah ibadah yang terintegrasi dengan berbagai layanan publik.

Dalam konsep tersebut, lanjutnya, rumah ibadah dapat dilengkapi dengan fasilitas kesehatan, ruang kegiatan sosial, sarana olahraga, hingga fasilitas pendidikan.

“Dengan konsep tersebut, rumah ibadah diharapkan tidak hanya menjadi tempat beribadah, tetapi juga ruang bersama yang memperkuat toleransi, solidaritas, dan kesejahteraan masyarakat di lingkungan sekitarnya,” harapnya.(red)

Berita Terkait

Kasus MBG, Alexius Tantrajaya Minta Kejagung Jangan Berhenti pada Dadan Hindayana Cs
IDR Dorong Prabowo Jadi Pemimpin Revolusioner: Sikat Korupsi, Gratiskan Pendidikan dari SD-S1
IPR: Pergantian Kepala BGN Dapat Pulihkan Citra Program MBG 
Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Eks Pejabat Lainnya
JPPI Desak Evaluasi Total Program MBG, Pergantian Pimpinan BGN Dinilai Belum Selesaikan Masalah
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian GMS Bantul, Stafsus Menag: Negara Hadir Jamin Kebebasan Beribadah
Apresiasi Gaya Komunikasi Teddy Indra Wijaya, Iwan: Minim Drama, Maksimal Data
Copot Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Nanik S. Deyang Pimpin BGN

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:24 WIB

Kasus MBG, Alexius Tantrajaya Minta Kejagung Jangan Berhenti pada Dadan Hindayana Cs

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:57 WIB

Stafsus Menag Dorong Kemudahan Izin Rumah Ibadah untuk Warga, Kerukunan Jadi Prinsip Utama

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:46 WIB

IPR: Pergantian Kepala BGN Dapat Pulihkan Citra Program MBG 

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:45 WIB

Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Eks Pejabat Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:37 WIB

JPPI Desak Evaluasi Total Program MBG, Pergantian Pimpinan BGN Dinilai Belum Selesaikan Masalah

Berita Terbaru