LAKAM DKI Jakarta Bergerak, Laporkan Abu Janda ke Bareskrim

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPW DKI Jakarta Lembaga Advokasi Kebudayaan dan Adat Minangkabau (LAKAM) resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim) Polri, Jakarta Selasa (2/6/2026).(Foto: Dok. LAKAM DKI)

DPW DKI Jakarta Lembaga Advokasi Kebudayaan dan Adat Minangkabau (LAKAM) resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim) Polri, Jakarta Selasa (2/6/2026).(Foto: Dok. LAKAM DKI)

Jakarta, Mercinews.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) DKI Jakarta Lembaga Advokasi Kebudayaan dan Adat Minangkabau (LAKAM) mengambil langkah hukum dengan melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Pelaporan tersebut dilakukan menyusul pernyataan Abu Janda yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta menyinggung masyarakat Minangkabau dan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STL/233/VI/2026/BARESKRIM. Ketua DPW DKI Jakarta LAKAM, Afrimen, bertindak sebagai pelapor dan laporannya diterima oleh AKP Yudi Bintoro di Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Afrimen mengatakan, langkah hukum tersebut ditempuh setelah pihaknya mencermati pernyataan yang diduga disampaikan Abu Janda dalam sebuah acara di Amerika Serikat. Dalam pernyataan itu, Abu Janda disebut menyebut Sumbar dengan istilah yang dianggap merendahkan masyarakat Minangkabau.

Baca Juga:  DPD KAI DKI dan Kejari Jakbar Perkuat Sinergi Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Menurut Afrimen, pernyataan tersebut tidak hanya menimbulkan kekecewaan, tetapi juga melukai perasaan masyarakat Minangkabau yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai adat, budaya, dan agama.

“Kami menilai pernyataan tersebut berindikasi sebagai ujaran kebencian yang berbau SARA dan sangat menyakiti masyarakat Minangkabau, baik yang berada di Sumatera Barat maupun yang berada di perantauan di seluruh Indonesia,” kata Afrimen.

Ia menegaskan bahwa masyarakat Minangkabau memiliki tradisi dan budaya yang mengedepankan kesantunan dalam kehidupan bermasyarakat. Hal itu tercermin dalam falsafah adat “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung”, yang mengajarkan pentingnya menghormati adat dan budaya di tempat seseorang berada.

Selain itu, kata dia, masyarakat Minangkabau juga berpegang teguh pada prinsip “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”, yang menjadi landasan dalam menjalankan kehidupan sosial dan budaya.

“Orang Minangkabau diajarkan untuk menghormati sesama, menghargai perbedaan, dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat di mana pun berada. Karena itu, pernyataan yang dinilai merendahkan identitas budaya kami sangat kami sesalkan,” ujarnya.

Baca Juga:  LBH IPTI Resmi Dideklarasikan: Suara Keadilan Baru dari Komunitas Tionghoa

Afrimen juga menyoroti kontribusi masyarakat Minangkabau terhadap bangsa Indonesia. Menurutnya, Sumbar telah melahirkan banyak tokoh nasional yang memiliki peran penting dalam sejarah perjuangan bangsa, seperti Mohammad Hatta, Agus Salim, dan Sutan Sjahrir.

Selain itu, sejumlah pahlawan nasional juga berasal dari Ranah Minang, di antaranya Tuanku Imam Bonjol dan Rohana Kudus yang dikenal atas kontribusinya dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan bangsa.

Atas dasar itu, DPW DKI Jakarta LAKAM berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada kepolisian. Harapan kami, laporan ini dapat diproses secara adil sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Afrimen.

Baca Juga:  BNN Gerebek Apartemen Jadi Pabrik Sabu, Keuntungan Fantastis Terungkap

Pelaporan yang dilakukan DPW DKI Jakarta LAKAM menambah daftar laporan terhadap Abu Janda terkait pernyataan yang diduga menyinggung masyarakat Sumbar.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) juga telah melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Sumatera Barat melalui penyebutan “suku barbar”.

Meski menempuh jalur hukum, LAKAM mengimbau masyarakat Minangkabau di berbagai daerah untuk tetap menjaga kondusivitas dan mempercayakan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Permadi Arya alias Abu Janda telah memberikan tanggapan terkait pelaporan terhadap dirinya.

Ia membantah telah menghina masyarakat Sumbar dan menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikannya tidak ditujukan untuk merendahkan suku atau kelompok masyarakat tertentu. Abu Janda juga menilai pelaporan terhadap dirinya muncul akibat perbedaan penafsiran atas pernyataan yang disampaikannya.(red)

Berita Terkait

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat
Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:55 WIB

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:40 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:38 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB