Tangerang, Mercinews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengungkap rumah produksi narkotika jenis sabu yang beroperasi secara tersembunyi di salah satu apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari hasil penyelidikan, rumah produksi ilegal tersebut diketahui telah beroperasi selama enam bulan dan menghasilkan keuntungan sekitar Rp1 miliar.
Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Dari hasil penyelidikan, kegiatan produksi sabu ini telah berlangsung selama enam bulan. Dua orang pelaku berinisial IM dan DF telah kami amankan,” ujar Suyudi dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam proses produksi dan distribusi barang haram tersebut. IM, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, berperan sebagai peracik atau “koki” yang memproduksi sabu di unit apartemen. Sedangkan DF bertugas memasarkan barang hasil produksi melalui media sosial dan sistem distribusi tersembunyi atau metode “tempel”.
“Pemasaran dilakukan dengan sarana ponsel. Mereka berjanji bertemu di lokasi tertentu untuk meletakkan barang, kemudian diawasi dari jauh. Ada juga transaksi yang dilakukan secara langsung,” jelas Suyudi.
Dari hasil pengintaian sejak Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 15.24 WIB, tim BNN menemukan bahwa apartemen yang dijadikan tempat produksi berada di lantai 20 gedung tersebut. Dalam penggerebekan, penyidik menyita sabu dalam bentuk cair dan padat seberat satu kilogram.
Selain itu, penyidik juga menemukan ribuan butir obat asma yang digunakan pelaku untuk mengekstrak bahan prekursor narkotika jenis ephedrine. “Dari sekitar 15.000 butir pil asma, pelaku dapat menghasilkan satu kilogram ephedrine murni,” kata Suyudi.
Dugaan sementara, keuntungan yang diperoleh kedua pelaku selama enam bulan mencapai Rp1 miliar. Suyudi menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” ujar Suyudi.
BNN mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal, termasuk apartemen, yang berpotensi digunakan sebagai tempat produksi narkotika.(red)






