BNN Gerebek Apartemen Jadi Pabrik Sabu, Keuntungan Fantastis Terungkap

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNN menggerebek sebuah apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang, yang dijadikan rumah produksi narkotika jenis sabu. Dua tersangka berinisial IM dan DF berhasil diamankan pada Sabtu (18/10/2025).

BNN menggerebek sebuah apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang, yang dijadikan rumah produksi narkotika jenis sabu. Dua tersangka berinisial IM dan DF berhasil diamankan pada Sabtu (18/10/2025).

Tangerang, Mercinews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengungkap rumah produksi narkotika jenis sabu yang beroperasi secara tersembunyi di salah satu apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari hasil penyelidikan, rumah produksi ilegal tersebut diketahui telah beroperasi selama enam bulan dan menghasilkan keuntungan sekitar Rp1 miliar.

Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Dari hasil penyelidikan, kegiatan produksi sabu ini telah berlangsung selama enam bulan. Dua orang pelaku berinisial IM dan DF telah kami amankan,” ujar Suyudi dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).

Menurutnya, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam proses produksi dan distribusi barang haram tersebut. IM, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, berperan sebagai peracik atau “koki” yang memproduksi sabu di unit apartemen. Sedangkan DF bertugas memasarkan barang hasil produksi melalui media sosial dan sistem distribusi tersembunyi atau metode “tempel”.

“Pemasaran dilakukan dengan sarana ponsel. Mereka berjanji bertemu di lokasi tertentu untuk meletakkan barang, kemudian diawasi dari jauh. Ada juga transaksi yang dilakukan secara langsung,” jelas Suyudi.

Baca Juga:  Eksekusi Tanah di Menteng Batal, Surat Kuasa Hukum Termohon Jadi Sorotan

Dari hasil pengintaian sejak Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 15.24 WIB, tim BNN menemukan bahwa apartemen yang dijadikan tempat produksi berada di lantai 20 gedung tersebut. Dalam penggerebekan, penyidik menyita sabu dalam bentuk cair dan padat seberat satu kilogram.

Selain itu, penyidik juga menemukan ribuan butir obat asma yang digunakan pelaku untuk mengekstrak bahan prekursor narkotika jenis ephedrine. “Dari sekitar 15.000 butir pil asma, pelaku dapat menghasilkan satu kilogram ephedrine murni,” kata Suyudi.

Dugaan sementara, keuntungan yang diperoleh kedua pelaku selama enam bulan mencapai Rp1 miliar. Suyudi menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Baca Juga:  Istri napi tertangkap selundupkan sabu dalam tahu goreng di Lapas Blangpidie

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidananya mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” ujar Suyudi.

BNN mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal, termasuk apartemen, yang berpotensi digunakan sebagai tempat produksi narkotika.(red)

Berita Terkait

Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum
Soroti Dinamika Polri dan Kejagung, Ini Saran Alexius Tantrajaya ke Presiden
GMPK Apresiasi Kortastipidkor Polri, Minta Dugaan Korupsi Batu Bara Diusut Tuntas
KOSMAK Minta KPK Ambil Alih Penanganan Dugaan Suap Perkara Sugar Group
Sidang Pendiri Rumah Singgah Clow Berlanjut, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Pasal Dakwaan

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:49 WIB

Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:02 WIB

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Senin, 13 Juli 2026 - 10:12 WIB

Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:14 WIB

Soroti Dinamika Polri dan Kejagung, Ini Saran Alexius Tantrajaya ke Presiden

Berita Terbaru

Prof. Yolanda Masnita Siagian (Foto: Dok. Pribadi)

Opini

Rebahan yang Ditakuti Negara

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:26 WIB