Eksekusi Tanah di Menteng Batal, Surat Kuasa Hukum Termohon Jadi Sorotan

Rabu, 12 November 2025 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Pemohon Ekskusi Hendri Donal, S.H.,(Foto: istimewa)

Kuasa Hukum Pemohon Ekskusi Hendri Donal, S.H.,(Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Rencana eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Jalan Yusuf Adiwinata Nomor 15, Menteng, Jakarta Pusat, batal dilaksanakan pada Rabu (29/10/2025). Penundaan eksekusi tersebut terjadi setelah adanya surat dari kuasa hukum pihak termohon yang dikirim kepada kepolisian.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Purnama Sutanto, SH, menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi tanah di Menteng ini telah ditetapkan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 90/2017.Eks jo. 495/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst jo. 511/PDT/2015/PT.DKI jo. 1782 K/Pdt/2016 jo. 57 PK/PDT/2018 jo. 643 PK/PDT/2019, tertanggal 18 Juli 2023.

“Objek yang akan dieksekusi adalah tanah dan bangunan seluas 687 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 431/Gondangdia atas nama Noraini Bawazier,” ujar Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).

Sebelum pelaksanaan eksekusi, kuasa hukum Noraini Bawazier, Srie Melyani, SH, menyampaikan surat kepada Kapolres Metro Jakarta Pusat dengan nomor A-SM040/X/YA/2015. Surat tersebut berisi permohonan agar kepolisian tidak memberikan pengamanan terhadap eksekusi.

Dalam suratnya, Srie menyebut bahwa perkara yang menjadi dasar eksekusi bukan sengketa hak, melainkan gugatan keinginan membeli tanah milik kliennya. Ia juga menyatakan, dalam amar putusan tidak disebutkan bahwa penggugat merupakan pemilik sah objek perkara.

Baca Juga:  Ketika Ruang Sidang Tak Ramah bagi Wartawan: Hakim PN Jaktim Jadi Sorotan

Srie menambahkan bahwa putusan tersebut pernah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Agustus 2024. Dalam rapat itu, Komisi III disebut menyimpulkan bahwa putusan tersebut bersifat non-executable karena bertentangan dengan hak kepemilikan sah milik Noraini Bawazier.

Kuasa hukum pemohon menyebut bahwa pembatalan eksekusi terjadi setelah surat tersebut diterima oleh pihak kepolisian.

“Eksekusi tidak dapat dilaksanakan karena adanya surat dari kuasa hukum termohon,” kata Purnama.

Berkekuatan Hukum Tetap

Kuasa hukum pemohon lainnya, Hendri Donal, S.H., menjelaskan bahwa eksekusi merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menyatakan bahwa pengadilan telah mengajukan permintaan bantuan pengamanan kepada kepolisian.

Baca Juga:  Ahmad Sahroni Dorong Polisi Pulihkan Uang Korban WO Marwah: Negara Harus Hadir!

“Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi secara paksa apabila tidak dijalankan secara sukarela,” ujar Hendri.

Hendri juga menyampaikan bahwa hasil RDPU DPR tidak memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan eksekusi pengadilan. Menurutnya, pelaksanaan putusan berada di bawah kewenangan Mahkamah Agung melalui pengadilan negeri.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak termohon belum dapat dikonfirmasi mengenai surat yang diduga menjadi dasar penundaan eksekusi. Begitu juga dengan pihak kepolisian maupun PN Jakarta Pusat belum menyampaikan keterangan resmi.(tim)

Berita Terkait

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat
Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:55 WIB

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:40 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:38 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB