LBH IPTI Resmi Dideklarasikan: Suara Keadilan Baru dari Komunitas Tionghoa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 01:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Notaris Ripin Winardi (tengah), Ketua LBH IPTI Septeven Huang (baju merah), bersama jajaran pengurus LBH IPTI berfoto bersama usai penandatanganan akta legalitas di Restoran Angke, Jakarta Barat, Jumat (18/7/2025).(Foto: istimewa)

Notaris Ripin Winardi (tengah), Ketua LBH IPTI Septeven Huang (baju merah), bersama jajaran pengurus LBH IPTI berfoto bersama usai penandatanganan akta legalitas di Restoran Angke, Jakarta Barat, Jumat (18/7/2025).(Foto: istimewa)

“Kami ingin LBH IPTI menjadi pelita hukum bagi masyarakat luas. Tidak terbatas pada komunitas Tionghoa, tapi untuk siapa pun yang memerlukan.”

Jakarta, Mercinews.com – Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (LBH IPTI) resmi dideklarasikan di Restoran Angke di Jakarta Barat, pada Jumat (18/7/2025). Penandatanganan akta legalitas dilakukan di hadapan Notaris Ripin Winardi, disaksikan langsung oleh Pengurus Pusat dan Daerah IPTI, serta sejumlah tokoh dari berbagai organisasi Tionghoa.

Deklarasi LBH IPTI diawali doa lintas agama sebagai simbol keterbukaan serta semangat kebhinekaan. Hadir dalam acara ini antara lain Ketua LBH Dharmapala, perwakilan Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI), dan pengurus Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI).

Ketua LBH IPTI, Septeven Huang, yang juga dikenal dengan nama Tionghoa Huang Wen Hua, menegaskan bahwa lembaga ini berdiri tanpa afiliasi politik. Tujuan utamanya adalah menjadi pembela hukum bagi masyarakat tertindas, tanpa memandang latar belakang suku, agama, atau status sosial.

“Kami mendirikan LBH ini untuk membantu siapa saja yang menjadi korban ketidakadilan hukum. Kami berdiri bersama keadilan, bukan pada kepentingan kelompok tertentu,” ujar Huang.

Huang juga membuka pintu selebar-lebarnya bagi siapa pun yang ingin bergabung dan berkontribusi dalam misi menegakkan hukum.

“Asal punya niat tulus membela keadilan, Anda diterima. LBH IPTI tidak eksklusif, kami milik semua,” tegas pengacara muda yang dikenal vokal itu.

Baca Juga:  M Yuntri: Korupsi Ancam Kepastian Hukum dan Hambat Pertumbuhan Ekonomi

Pemilihan Restoran Angke sebagai lokasi deklarasi bukan sekadar pilihan tempat. Letaknya yang dekat dengan Kali Angke menyimpan makna historis penting bagi komunitas Tionghoa. Huang mengingatkan kembali tragedi kelam yang terjadi pada tahun 1740, ketika ribuan etnis Tionghoa dibantai oleh penguasa kolonial VOC.

“Tragedi pembantaian 1740 membuat Kali Angke merah oleh darah. Kami tidak ingin sejarah diskriminasi dan kekerasan itu terulang. LBH IPTI lahir untuk memastikan tidak ada lagi penindasan seperti itu,” kata Huang.

Sejarah mencatat, sekitar 10.000 warga Tionghoa tewas dalam tragedi tersebut karena ketakutan Belanda atas pertumbuhan populasi Tionghoa di Batavia. Tragedi ini menjadi simbol penting dalam perjuangan komunitas Tionghoa melawan ketidakadilan.

Baca Juga:  KPK OTT di Kabupaten Bekasi, Ruang Kerja Bupati Ade Kuswara Kunang Disegel

Dalam pidatonya, Huang juga menyebut Dewa Kwan Kong atau Bodhisattva Satyakalama sebagai sumber inspirasinya, tokoh dalam tradisi Tionghoa yang dikenal sebagai simbol keadilan dan loyalitas.

Sekretaris Jenderal IPTI, Yen Yen Kuswati, yang hadir mewakili Ketua Umum IPTI, menyampaikan harapan agar LBH IPTI dapat menjadi jembatan hukum bagi masyarakat, terutama mereka yang belum tersentuh bantuan hukum.

“Kami ingin LBH IPTI menjadi pelita hukum bagi masyarakat luas. Tidak terbatas pada komunitas Tionghoa, tapi untuk siapa pun yang memerlukan,” harapnya.

Dengan deklarasi ini, LBH IPTI resmi bergabung dalam barisan perjuangan hukum di Indonesia. Mereka hadir sebagai suara baru menjunjung tinggi keadilan, persamaan hak, dan kemanusiaan lintas suku dan agama.(red)

Berita Terkait

Laporan Setahun Belum Jelas, Kuasa Hukum Hedy Soewito Minta Perlindungan Hukum Kapolri
KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat
Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:21 WIB

Laporan Setahun Belum Jelas, Kuasa Hukum Hedy Soewito Minta Perlindungan Hukum Kapolri

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:55 WIB

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:40 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:38 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Berita Terbaru