IPTI: Jangan Hapus Luka Mei 1998 demi Kepentingan Politik

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus DPP Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (Foto:Dok.IPTI)

Pengurus DPP Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (Foto:Dok.IPTI)

“Jangan biarkan sejarah dipalsukan. Ingat Mei 1998. Demi keadilan, demi masa depan.”

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI) menolak rencana penulisan ulang sejarah nasional yang digagas Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) RI, khususnya terkait Tragedi Mei 1998. Mereka menilai, upaya tersebut berisiko mengaburkan salah satu bab kelam dalam perjalanan bangsa demi kepentingan politik sesaat.

Dalam pernyataan resminya, Senin (16/6/2025), Dewan Pimpinan Pusat IPTI menegaskan bahwa Tragedi Mei 1998 tidak boleh dilupakan, disangkal, atau dimanipulasi. Peristiwa yang menelan ratusan korban jiwa dan memicu kekerasan rasial itu dianggap sebagai tragedi kemanusiaan yang harus diakui secara jujur dan disampaikan secara utuh kepada generasi penerus.

Baca Juga:  Piala Dunia U20 Batal di RI, Fadli Zon: FIFA Hanya Bela Israel!

“Kami menolak keras segala bentuk revisi, pengaburan, atau penghilangan kebenaran sejarah terkait Tragedi Mei 1998. Sejarah bukan alat politik. Ia adalah cermin bangsa yang harus dijaga keutuhannya,” tegas Sekjen IPTI, Yen Yen Kuswati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

IPTI sendiri menyerukan agar tragedi Mei 1998 dijadikan pelajaran kolektif bangsa, bukan dikemas ulang. Mereka mengingatkan, pengakuan atas sejarah kelam adalah bagian dari keadilan sosial dan demokrasi yang sehat.

Baca Juga:  Dharmapala Nusantara - FABB: Bersama Jaga Indonesia, Hentikan Kekerasan

“Jangan biarkan sejarah dipalsukan. Ingat Mei 1998. Demi keadilan, demi masa depan,” tegasnya.

IPTI Kritik Fadli Zon

IPTI juga mengecam pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang dinilai menyakiti hati para korban dan keluarga Tragedi Mei 1998. Mereka meminta agar Fadli menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan publik terkait isu sejarah.

“Pernyataan beliau mencederai semangat kebangsaan dan memperlihatkan ketidakpekaan terhadap luka sejarah. Kami meminta beliau mengkaji ulang ucapannya dan menunjukkan sikap kenegarawanan,” ujar IPTI.

Meski demikian, dalam pernyataan terpisah, Fadli Zon menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk melibatkan masyarakat luas dalam proses penyusunan sejarah nasional.

Baca Juga:  Din Syamsudin Ambruk Usai Orasi di Patung Kuda Aksi Sidang Putusan Pilpres di MK

Ia menyatakan bahwa ruang dialog terbuka dengan berbagai kelompok, termasuk komunitas korban Tragedi Mei 1998, akan terus difasilitasi agar sejarah yang ditulis mencerminkan keragaman perspektif dan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.

“Sejarah bukan hanya tentang masa lalu, tetapi juga tentang tanggung jawab kita di masa kini dan masa depan. Karena itu, mari kita menjadikannya ruang bersama untuk membangun pembelajaran, empati, dan kekuatan pemersatu,” ujar Fadli Zon.(rkm)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Prabowo Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri untuk Paparkan Kondisi Bangsa
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
Dudung Abdurachman Jadi Menko Polkam, Mathla’ul Anwar Bersyukur
Reshuffle Kabinet Prabowo, Pengamat Soroti Pergeseran Sejumlah Figur Era Jokowi

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Prabowo Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri untuk Paparkan Kondisi Bangsa

Berita Terbaru