KPK Periksa Kakak Ipar Eks Bupati Rita Widyasari di Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK (Foto: istimewa)

Gedung KPK (Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Endri Erawan, yang juga anggota Exco PSSI sekaligus Direktur Utama PT Alamjaya Bara Pratama, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur.

Endri diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta bersama tujuh saksi lainnya pada Selasa (2/6/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, Endri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Alamjaya Bara Pratama.

Endri diketahui merupakan kakak ipar mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. PT Alamjaya Bara Pratama sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korporasi oleh KPK pada 19 Februari 2026 dalam perkara yang sama.

Pemeriksaan para saksi tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

KPK sebelumnya menyebut Rita Widyasari diduga menerima aliran dana sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.

Baca Juga:  Kasus Korupsi K3, Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Selain Endri, KPK juga memeriksa Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Ade Tri Ajikusumah serta Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Totoh Abdul Fatah untuk periode Juni 2023-Mei 2026.

Empat saksi lainnya berasal dari unsur perusahaan swasta, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara, serta pihak terkait lainnya.

Baca Juga:  PSN Bongkar Dugaan Kriminalisasi Kasus PJU, Minta Hakim PN Cianjur Objektif

Kasus yang melibatkan Rita Widyasari bergulir sejak 2017 ketika KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap terkait izin perkebunan kelapa sawit.

Pada 2018, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidikan kemudian berkembang hingga sektor pertambangan batu bara. Pada 2024, KPK menyita 91 kendaraan, lima bidang tanah, serta puluhan jam tangan mewah dalam perkara tersebut.(red)

Berita Terkait

Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum
Soroti Dinamika Polri dan Kejagung, Ini Saran Alexius Tantrajaya ke Presiden
GMPK Apresiasi Kortastipidkor Polri, Minta Dugaan Korupsi Batu Bara Diusut Tuntas
KOSMAK Minta KPK Ambil Alih Penanganan Dugaan Suap Perkara Sugar Group
Sidang Pendiri Rumah Singgah Clow Berlanjut, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Pasal Dakwaan

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:49 WIB

Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:02 WIB

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Senin, 13 Juli 2026 - 10:12 WIB

Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:14 WIB

Soroti Dinamika Polri dan Kejagung, Ini Saran Alexius Tantrajaya ke Presiden

Berita Terbaru