Jakarta, Mercinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Endri Erawan, yang juga anggota Exco PSSI sekaligus Direktur Utama PT Alamjaya Bara Pratama, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur.
Endri diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta bersama tujuh saksi lainnya pada Selasa (2/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, Endri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Alamjaya Bara Pratama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Endri diketahui merupakan kakak ipar mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. PT Alamjaya Bara Pratama sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korporasi oleh KPK pada 19 Februari 2026 dalam perkara yang sama.
Pemeriksaan para saksi tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
KPK sebelumnya menyebut Rita Widyasari diduga menerima aliran dana sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.
Selain Endri, KPK juga memeriksa Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Ade Tri Ajikusumah serta Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Totoh Abdul Fatah untuk periode Juni 2023-Mei 2026.
Empat saksi lainnya berasal dari unsur perusahaan swasta, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara, serta pihak terkait lainnya.
Kasus yang melibatkan Rita Widyasari bergulir sejak 2017 ketika KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap terkait izin perkebunan kelapa sawit.
Pada 2018, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidikan kemudian berkembang hingga sektor pertambangan batu bara. Pada 2024, KPK menyita 91 kendaraan, lima bidang tanah, serta puluhan jam tangan mewah dalam perkara tersebut.(red)






