KPK Periksa Kakak Ipar Eks Bupati Rita Widyasari di Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK (Foto: istimewa)

Gedung KPK (Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Endri Erawan, yang juga anggota Exco PSSI sekaligus Direktur Utama PT Alamjaya Bara Pratama, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur.

Endri diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta bersama tujuh saksi lainnya pada Selasa (2/6/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, Endri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Alamjaya Bara Pratama.

Endri diketahui merupakan kakak ipar mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. PT Alamjaya Bara Pratama sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korporasi oleh KPK pada 19 Februari 2026 dalam perkara yang sama.

Pemeriksaan para saksi tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

KPK sebelumnya menyebut Rita Widyasari diduga menerima aliran dana sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.

Baca Juga:  Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Kini Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Selain Endri, KPK juga memeriksa Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Ade Tri Ajikusumah serta Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Totoh Abdul Fatah untuk periode Juni 2023-Mei 2026.

Empat saksi lainnya berasal dari unsur perusahaan swasta, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara, serta pihak terkait lainnya.

Baca Juga:  Johnson Panjaitan Berpulang: Jejak Panjang Pejuang Keadilan dan Pembela Kaum Tertindas

Kasus yang melibatkan Rita Widyasari bergulir sejak 2017 ketika KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap terkait izin perkebunan kelapa sawit.

Pada 2018, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidikan kemudian berkembang hingga sektor pertambangan batu bara. Pada 2024, KPK menyita 91 kendaraan, lima bidang tanah, serta puluhan jam tangan mewah dalam perkara tersebut.(red)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB