Jakarta, Mercinews.com – Organisasi pendukung Prabowo-Gibran, Prabu Satu Nasional (PSN), menyoroti penanganan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Cianjur. PSN meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur bersikap objektif dalam memutus perkara yang menjerat terdakwa Ahmad Muhtarom. PSN menilai terdapat indikasi kriminalisasi dalam proses penegakan hukum yang berjalan.
“Kami meminta majelis hakim PN Cianjur objektif dalam memutuskan perkara ini, karena sejak awal kami menilai perkara ini dipaksakan masuk ke ranah tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Umum PSN, Teungku Muhammad Raju dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Ia menyatakan PSN akan mengawal perkara tersebut hingga terdakwa memperoleh keadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apabila ternyata hakim tidak profesional dalam menangani perkara ini, kami akan mengadu ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung,” tegasnya.
Teungku Muhammad Raju juga menegaskan bahwa PSN sebagai pendukung Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Namun, menurutnya, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang menzalimi.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Dwi, Tonizal. Ia menyebut proyek PJU Tahun Anggaran 2023 tidak bersifat fiktif karena pekerjaan telah direalisasikan dan terpasang di lapangan. Pengadaan PJU tersebut dilakukan melalui mekanisme e-katalog dan dilengkapi dengan kontrak resmi.
“Karena itu, kami meminta majelis hakim mencermati aspek formil dan materil perkara ini secara menyeluruh sebelum mengambil putusan,” ujarnya.
Bukan Pengembalian
Terkait dana Rp1 miliar yang diserahkan dalam proses penyidikan, Tonizal menegaskan uang tersebut bukan merupakan pengembalian kerugian negara. Menurutnya, dana itu diserahkan untuk kepentingan penangguhan penahanan.
“Faktanya, penyerahan dana yang semula disebut Rp1,5 miliar kepada oknum dari Polda Metro Jaya hanya terealisasi Rp1 miliar. Dana tersebut kemudian diposisikan sebagai uang pengembalian dan disita negara. Hal ini yang kami sesalkan,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti perubahan klasifikasi pengadaan menjadi pekerjaan konstruksi untuk kepentingan audit yang dinilai berpotensi menimbulkan pemaksaan konstruksi hukum.
“Terkait unsur kerugian negara yang diklaim jaksa, hingga saat ini belum terdapat kerugian negara yang riil, terukur, dan final,” katanya.
Tonizal menegaskan, pembuktian kerugian negara harus dilakukan melalui audit yang sah dan komprehensif, bukan berdasarkan asumsi semata. Ia menyebut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya tidak menemukan adanya kerugian negara.
“Yang terjadi justru dilakukan audit ulang secara sepihak oleh Kejari Cianjur, yang pada akhirnya mengarahkan klien kami seolah telah mengembalikan uang sebesar Rp1 miliar yang kini disita negara,” ujar Tonizal, yang juga menjabat Ketua LBH PSN.
Pihaknya kembali berharap Majelis Hakim PN Cianjur bersikap profesional dalam menangani perkara ini.
Sebagai informasi, majelis hakim PN Cianjur dijadwalkan membacakan putusan perkara PJU tersebut pada Kamis (25/2/2026). PSN menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga putusan dibacakan.
Sebelumnya, JPU dari Kejari Cianjur menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan.(tim)






